Aktivis GPK RI Tuding Proyek Jembatan Jalan Lingkar Tanjungbalai Tanpa Pengawasan, Dinas PUPR Diduga "Tutup Mata"

/ Sabtu, 12 Januari 2019 / 21.52.00 WIB
Plang Proyek Pembuatan Opritan Jembatan Sei Bandar Sultan Pada Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Aktivis Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi (GPK ) Republik Indonesia (RI) Kota Tanjungbalai menuding jika Dinas PUPR Kota Tanjungbalai "Tutup Mata" alias tak mau tau atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Lingkar Tanjungbalai.

Pasalnya, Proyek bernilai Miliaran Rupiah tersebut, diduga dikerjakan asal jadi alias amburadul dan terindikasi korupsi. Bukan hanya itu, hingga saat ini hasil Pekerjaannya tidak sesuai jika dibandingkan dengan besarnya jumlah anggaran yang dialokasikan dalam Proyek tersebut.

Oleh karenanya, dengan tegas Lembaga GPK RI Kota Tanjungbalai meminta agar aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta, maupun Kejatisu, Kejari dan pihak Kepolisian, baik Tipikor Poldasu maupun Tipikor setempat untuk segera turun melakukan evaluasi, serta pemeriksaaan terkait indikasi Kakan yang menyelimuti jalannya Pengerjaan Proyek dimaksud. Dan bila dalam pemeriksaan nantinya terbukti adanya indikasi KKN, agar segera melakukan penangkapan Oknum - Oknum terlibat didalamnya.

"Kami menduga hal itu tidak berpedoman dalam Bestek atau RAB yang telah di tentukan', ujarnya.

Menurutnya, Pemborong/Kontraktor atau Rekanan serta Instansi Terkait, dalam hal ini Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai dan PPTK harus bertanggung jawab, atas rusaknya proses pekerjaan Proyek tersebut, karena selain telah mengangkangi Aturan dan Peraturan terkait Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, kondisi ini juga dinilai telah mencoreng dan merusak Icon Kebanggaan Walikota Tanjungbalai.

Aktivis GPK RI Kota Tanjungbalai ini juga meminta agar Walikota dapat mengambilkan kebijakan tegas terhadap pihak berkompeten di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, dalam hal ini meninjau ulang kembali jabatan - jabatan strategis yang diberikan dibawah naungan Dinas bergengsi dimaksud. Seperti Kadis PUPR, PPK dan Pengawas Lapangan. Karena, selama Proyek tersebut berjalan, tidak terlihat Pengawas dari Dinas PUPR Kota Tanjungbalai melakukan Tufoksinya.


Dikatakannya, dengan tidak diawasinya Proses Pekerjaan Proyek tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan membuka peluang besar bagi rekanan atau pekerja melakukan tindak pidana korupsi, seperti Pengurangan Volume Pekerjaan yang dampaknya buruk terhadap kualitas Proyek nantinya.

"Hal itu saja sudah bisa berdampak korupsi terhadap Pengurangan Volume dan sejenisnya diprogres pekerjaan tersebut, sehingga menimbulkan dampak "KKN", itu diakibatkan tidak adanya Pengawasan dari tubuh Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Instansi terkaiat saat Kami investigasi dilapangan", cetus Dhairobby.

Pantauan Wartawan di Lokasi Proyek, pada Papan Proyek diketahui bahwa Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan, dengan Kegiatan Pembuatan Opritan Jembatan Sei Bandar Sultan Pada Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai ini, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Propinsi Sumatera Utara TA 2018 senilai Rp. 1.478.200,000 dan dikerjakan oleh CV Nuansa Anugrah sebagai Kontraktor atau Rekanan dengan batas waktu pekerjaan dimulai dari September - Desember 2018.

Namun, hingga berakhir batas waktu yang ditentukan, Proyek DBH ini belum juga selesai dikerjakan. Tapi kendatipun demikian, Rekanan hingga dipertengahan Bulan Januari ini masih tetap melaksanakan proses Pengerjaan Proyek tersebut.

Kadis PUPR Kota Tanjungbalai Mulkan ST ketika dikonfirmasi Wartawan, hingga berita ini diterbitkan belum dapat ditemui. Disebut - sebut, Kadis yang satu ini alergi bertemu Wartawan, sehingga sulit untuk dijumpai, bahkan jarang berada di kantor. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: