Baru Tempati Kontrakan Ditagih Listrik 3 Bulan, Zulfandi Korban Arogansi Pegawai PLN Sunggal

/ Rabu, 23 Januari 2019 / 16.39.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Zulfandi Lubis warga perumahan Grand Reihan jalan Puskesmas no T54-26 Kecamatan Medan Sunggal kecewa dan mengaku menjadi korban arogansi pada sikap oknum pegawai PLN cabang Sunggal yang membongkar meteran listrik rumah yang baru 20 hari dikontrak oleh dirinya. 

Dirinya, Rabu (23/1/2019) mengaku terkejut atas tindakan yang di lakukan oknum PLN cabang Sunggal atas nama Razali yang melakukan pembongkaran meteran listrik di rumah yang baru di kontrak oleh dirinya. Dia sudah coba memohon pengertian dan kebijakan dari petugas yang bernama Razali tersebut. 

Zulfandi meminta waktu seminggu untuk menyelesaikan tunggakan tersebut dengan alasan bahwa dirinya baru aja 20 hari menempati rumah tersebut. Dirinya coba untuk menanyakan si penyewa lama sebelum dirinya menempati rumah tersebut mengenai tunggakan listrik yang timbul semasa di tempati oleh si penyewa lama. 

Namun oknum PLN yang di nilai nya AROGAN tersebut bukan nya memberi kesempatan untuk dirinya, malah langsung membongkar meteran listrik di rumah yang di kontrak nya tersebut. Akibat pembongkaran itu Zulfandi dan keluarga menjadi gelap gulita di rumah nya.

Menurut Zulfandi listrik dengan nama pelanggan M.Alvin Harahap itu telah kosong semenjak bulan September karena penyewa lama tidak lagi menempati rumah tersebut. 

"Sementara saya baru menempati nya baru awal Januari bang," katanya kepada wartawan Poskota Sumatera. 

Da mengaku heran karena sejak September rumah ini sudah kosong dan mengapa ada tunggakan selama 3 bulan. Namun begitu dirinya meminta waktu seminggu lagi kepada Razali petugas Opal PLN unit Sunggal tersebut untuk menyelesaikan tunggakan yang ada. 

"Bukan nya di beri waktu sesuai permohonan saya malah Razali dengan arogannya membongkar meteran rumah ini bang sehingga saya dan keluarga jadi gelap gulita bang. Terus terang saya kecewa dengan sikap arogan yang di tunjukkan oleh Razali tersebut bang,anak saya jadi susah untuk belajar karena harus gelap-gelapan di rumah," ujarnya.

Sementara Razali saat di hubungi wartawan Poskota Sumatera via selular mengatakan kalau pihaknya telah memberikan surat peringatan di tanggal 10 Januari 2019 kepada pemilik rumah tersebut agar segera dilunasi segala tunggakan yang ada selama ini. 

Menurutnya tindakan yang di lakukan nya sdh sesuai prosedur yang berlaku,merujuk dari perjanjian dengan pelanggan disaat pemasangan baru.

Persoalan yang timbul ini sebenarnya bisa di selesaikan dengan arif dan bijaksana tanpa dengan arogansi serta merugikan masyarakat sebagai pelanggan dan warga negara Indonesia. Karena perjanjian  yg tertuang  dalam kontrak antar PLN dan pelanggan bersifat baku, hanya untuk menjaga masing-masing pihak tidak dirugikan, tetapi dalam melaksanakan tugas tetap berpegang kepada azas musyawarah.

Tindakan yg dilakukan oknum pegawai  PLN tersebut sebenarnya tidak mencerminkan motto BUMN UNTUK NEGERI. Karena BUMN merupakan usaha milik negara dan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Jadi semata-mata jangan memikirkan untung semata.(PS/DIAN WAHYUDI)




Komentar Anda

Terkini: