Diprotes Masyarakat, Penimbunan Lahan di Sicanang Belawan Diduga Tak Berizin dan Rusak Ekosistem Mangrove

/ Sabtu, 26 Januari 2019 / 03.33.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-SICANANG-Masyarakat Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara protes dan resah akibat adanya aktifitas penimbunan di lahan yang diketahui sebelumnya ditumbuhi mangrove atau bakau.

Menurut informasi, Jumat (25/1/2019) lahan mangrove/bakau tersebut akan diubah fungsi menjadi lahan pergudangan dan depo peti kemas.

Masih menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, selain merusak ekosistem yang ada proyek tersebut juga tidak mempunyai izin yang sah, baik dari dinas terkait ataupun izin dari masyarakat linkungan setempat.

“Sempat berulang kali diprotes oleh warga dengan cara berunjuk rasa sejak awal penimbunan kawasan mangrove tersebut dimulai. Namun penimbunan terus berlanjut,” tegas sumber wartawan.

Bukan itu saja, wadah Forum Masyarakat Sicanang (Formasi) juga telah mengadukan kondisi tersebut ke pihak terkait. Namun hanya terkesan diabaikan dengan alasan masyarakat diminta bersabar menunggu.

Diceritakan warga lainnya, saat melakukan aksi unjukrasa, masyarakat menolak adanya penimbunan kawasan mangrove/bakau di kampung mereka karena dianggap banyak merugikan para nelayan. “Apalagi, disebut warga, hutan mangrove dilindungi Negara yang manfaatnya sangat vital yakni melindungi kawasan pemukiman penduduk di pesisir pantai apabila terjadi abrasi,” kata sumber yang namanya enggan ditulis.

Sebut masyarakat lagi, mata pencarian mereka yang mayoritas sebagai nelayan juga akan berkurang, karena berakibat kepiting maupun ikan yang ekositemnya di hutan mangrove semakin sulit didapat karena pesisir akan berubah jadi daratan yang dibangun dengan pergudangan.

"Kami mendesak supaya perusahaan tidak menimbun dan membuat  pergudangan di sini. Ini sama saja mematikan mata pencarian kami," kata warga.

Dari pantauan di lokasi, terlihat tanah yang digunakan untuk menimbun kawasan mangrove berserakan di badan jalan. Tanah itu dibiarkan pengembang begitu saja hingga saat hujan jalan menjadi licin dan saat terik matahari menimbulkan debu yang sangat mengganggu.

"Pihak perusahaan pengembang harusnya mendengar aspirasi kami. Kami tidak mau kampung kami kotor dan jorok karena tanah - tanah ini. Kami minta penimbunan dihentikan," teriak Budin salah seorang masyarakat Sicanang.

Terkait itu, Camat Medan Belawan Ahmad SP saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019) terkait penimbunan kawasan mangrove yang dijadikan pergudangan itu mengatakan kegiatan itu tidak mempunyai izin.

"Tidak punya izin. Kami tidak pernah memberikan rekomedasi pengurusan perizinan. dan saya sudah menghimbau untuk menghetikam proyek penimbunan itu," tegas Ahmad SP.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencanangkan kawasan Medan Utara menjadi ekowisata mangrove di masa yang akan datang. Hal itu sesuai apa yang dikatakan Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin MSi kepada media.

"Tidak hanya menjadikannya sebagai ekowisata mangrove, hasil hutan pohon mangrove yang kita tanam ini juga nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar," kata Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di sela-sela kegiatan penanaman ribuan batang pohon mangrove di lokasi Ekowisata Mangrove, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (19/8/2018).

Kata Walikota Medan lagi, dirinya berharap hutan mangrove lebih hijau sekaligus menjadi penahan abrasi air laut. Yang lebih penting lagi, ingin mengembangkan Medan bagian Utara menjadi destinasi wisata mangrove maupun bahari yang ada di Kota Medan. (PS/RIADI)




Komentar Anda

Terkini: