POSKOTASUMATERA.COM-SICANANG-Masyarakat
Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara protes dan
resah akibat adanya aktifitas penimbunan di lahan yang diketahui sebelumnya
ditumbuhi mangrove atau bakau.
Menurut
informasi, Jumat (25/1/2019) lahan mangrove/bakau tersebut akan diubah fungsi menjadi
lahan pergudangan dan depo peti kemas.
Masih
menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, selain merusak ekosistem yang
ada proyek tersebut juga tidak mempunyai izin yang sah, baik dari dinas terkait
ataupun izin dari masyarakat linkungan setempat.
“Sempat
berulang kali diprotes oleh warga dengan cara berunjuk rasa sejak awal
penimbunan kawasan mangrove tersebut dimulai. Namun penimbunan terus berlanjut,”
tegas sumber wartawan.
Bukan
itu saja, wadah Forum Masyarakat Sicanang (Formasi) juga telah mengadukan
kondisi tersebut ke pihak terkait. Namun hanya terkesan diabaikan dengan alasan
masyarakat diminta bersabar menunggu.
Diceritakan
warga lainnya, saat melakukan aksi unjukrasa, masyarakat menolak adanya
penimbunan kawasan mangrove/bakau di kampung mereka karena dianggap banyak
merugikan para nelayan. “Apalagi, disebut warga, hutan mangrove dilindungi
Negara yang manfaatnya sangat vital yakni melindungi kawasan pemukiman penduduk
di pesisir pantai apabila terjadi abrasi,” kata sumber yang namanya enggan
ditulis.
Sebut
masyarakat lagi, mata pencarian mereka yang mayoritas sebagai nelayan juga akan
berkurang, karena berakibat kepiting maupun ikan yang ekositemnya di hutan
mangrove semakin sulit didapat karena pesisir akan berubah jadi daratan yang
dibangun dengan pergudangan.
"Kami
mendesak supaya perusahaan tidak menimbun dan membuat pergudangan di sini. Ini sama saja mematikan
mata pencarian kami," kata warga.
Dari
pantauan di lokasi, terlihat tanah yang digunakan untuk menimbun kawasan mangrove
berserakan di badan jalan. Tanah itu dibiarkan pengembang begitu saja hingga
saat hujan jalan menjadi licin dan saat terik matahari menimbulkan debu yang
sangat mengganggu.
"Pihak
perusahaan pengembang harusnya mendengar aspirasi kami. Kami tidak mau kampung
kami kotor dan jorok karena tanah - tanah ini. Kami minta penimbunan
dihentikan," teriak Budin salah seorang masyarakat Sicanang.
Terkait
itu, Camat Medan Belawan Ahmad SP saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019) terkait
penimbunan kawasan mangrove yang dijadikan pergudangan itu mengatakan kegiatan
itu tidak mempunyai izin.
"Tidak
punya izin. Kami tidak pernah memberikan rekomedasi pengurusan perizinan. dan
saya sudah menghimbau untuk menghetikam proyek penimbunan itu," tegas
Ahmad SP.
Sebelumnya,
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencanangkan kawasan Medan Utara menjadi
ekowisata mangrove di masa yang akan datang. Hal itu sesuai apa yang dikatakan
Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin MSi kepada media.
"Tidak
hanya menjadikannya sebagai ekowisata mangrove, hasil hutan pohon mangrove yang
kita tanam ini juga nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
sekitar," kata Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di sela-sela kegiatan
penanaman ribuan batang pohon mangrove di lokasi Ekowisata Mangrove, Kelurahan
Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (19/8/2018).
Kata
Walikota Medan lagi, dirinya berharap hutan mangrove lebih hijau sekaligus
menjadi penahan abrasi air laut. Yang lebih penting lagi, ingin mengembangkan
Medan bagian Utara menjadi destinasi wisata mangrove maupun bahari yang ada di
Kota Medan. (PS/RIADI)