Enam Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Unit PPA Polres Asahan Dalam Kamar Hotel

/ Minggu, 20 Januari 2019 / 17.48.00 WIB
Enam Pasangan Yang Bukan Pasutri Saat Diamankan Di Mapolres Asahan. POSKOTA/KHAIRUL

POSKOTASUMATERA.COM - KISARAN - Sebanyak Enam Pasangan yang bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) tertangkap Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Asahan, Sabtu (19/1/2019) Malam. 

Wakapolres Asahan Kompol M Taufik dalam Press Rilis di Mapolres Asahan, kepada Wartawan menjelaskan, bahwa ke Enam Pasangan bukan Pasutri tersebut, diamankan Unit PPA Polres Asahan saat tengah berada di dalam kamar salah satu Hotel di Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

"Mereka pun langsung digiring untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun ke Enam Pasangan yang bukan Pasutri ini akan berbuat mesum. Mereka akan Kita periksa untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," ungkap Kompol M Taufik didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky dan Kanit PPA, Ipda Nanin Afrillia kepada sejumlah Awak Media, Minggu (20/1/2019) di Mapolres Asahan.

Ditegaskannya, Operasi seperti ini kedepannya akan terus digelar oleh Petugas secara berkala.

"Operasi ini akan rutin digelar, hal itu bertujuan guna meminimalisir Penyakit Masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Asahan", tegasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Ipda Nanin Afrillia menambahkan, ke Enam Pasangan itu terjaring Razia Penyakit Masyarakat (Pekat).

"Sekitar Pukul 23.30 Wib tadi Malam, pihaknya melakukan Razia Pekat terhadap di sejumlah Hotel dan akhirnya berhasi mengamankan Enam Pasangan yang bukan Suami Istri", ungkap Nanin.

Ipda Nanin juga mengatakan, ke Enam Pasangan bukan Pasutri yang ditangkap se kamar tersebut, karena tanpa dilengkapi dengan Surat Nikah.

Adapun ke Enam Pasangan tersebut, jelas Nanin, adalah inisial SM warga Sei Balai Kabupaten Asahan dan KS warga Simpang Empat Kabupaten Asahan). Selanjutnya, AR Warga Meranti, Kabupaten Asahan dan EEY warga Siumbut - Umbut Kabupaten Asahan.

Kemudian, HS warga Kota Medan dan NH warga Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Lalu JSP warga Pagar Manik Kabupaten Serdang Bedagai dan DSS warga Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan. 

Berikutnya, APT warga Kota Siantar dan MSS warga Galang. Serta TIT warga Medan Johor dan PA warga Desa Lubuk Palas Asahan. (PS/KHAIRUL)

Komentar Anda

Terkini: