Formasu Jakarta : Tangkap & Tahan 38 DPRD Sumut

/ Minggu, 20 Januari 2019 / 23.18.00 WIB
Ketua Formasu Jakarta Dedi Siregar Saat Dikonfirmasi Wartawan. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - Pasca ditetapkannya sebanyak 38 orang Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 sebagai tersangka dugaan Suap Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 - 2014, serta Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 - 2014, seperti yang dilansir oleh beberapa Portal Media Online di Jakarta.

Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) Jakarta dengan tegas meminta agar pihak Aparat Hukum dalam hal ini KPK RI, segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 38 Anggota DPRD tersebut. Pasalnya, mereka diduga telah menerima suap berupa Hadiah atau Janji dari Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Formasu Jakarta Dedi Siregar kepada Wartawan melalui dinding WhatsAppnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/1/2019)

"Maka oleh sebab itu, Saya meminta Aparat Hukum dalam hal ini KPK, Tangkap dan adili para Anggota DPRD Sumut yang terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Apabila KPK tidak berani menangkap, Kami duga KPK ada main", kata Dedi. 

Menurutnya, Korupsi yang dilakukan Anggota DPRD Sumut buat malu  masyarakat Sumut, karena dilakukan secara beramai - ramai atau berjamaah, demi untuk kepentingan masing - masing.

"Untuk itu Formasu Jakarta meminta Kepada KPK, jangan beri ampun. Tangkap dan Tahan mereka, karna secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu secara otomatis sudah memiliki kekuatan Hukum Tetap, KPK harus segera melakukan penangkapan dan Penahanan", cetus Dedi.

Tahun ini adalah tahun Politik, dimana Calon DPRD atau Legislatif telah beredar menampilkan janji terbaik untuk masyarakat pada Pemilihan Umum Serentak yang jatuh pada Tanggal 17 April 2019 nanti. Masyarakat dihimbau, dapat mencegah praktek korupsi agar tidak dilakukan, dengan menolak Money Politik dan berharap masyarakat dapat memilih Calon Legislatif karna rekam jejak dan pendidikannya baik, bukan karena uang", tutup Dedi.

Wakil Ketua Umum Formasu Jakarta Ahman Harahap menambahkan, pihaknya dengan tegas meminta kepada  Aparat Hukum dan Pemerintah agar bersama - sama menghentikan Praktik Korupsi di Sumut dan menyerukan agar menyita harta kekayaan para Koruptor.

Menurutnya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Diketahui, dari 38 Tersangka Anggota DPRD Sumut yang masih aktif antara lain, Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar. Arifin Nainggolan.

Kemudian Mustofawiyah, Sopar Siburian dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat. Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.

Sedangkan yang sudah tidak aktif lagi menjadi Anggota Dewan diantaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan.

Kemudian Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Sebelumnya diberitakan, terhadap Gatot Pujo Nugroho pada kasus ini atau di luar sangkaan lainnya, divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada 9 Maret 2017 lalu, dengan Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp. 250 Juta subsider 6 Bulan Kurungan.

Dan pada Putusan Banding Gatot, pada Mei 2017 malah semakin menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Medan Pada Juli 2017 dan mengeksekusi Gatot ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani Pidananya. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: