Heboh ! Isu Oknum Wartawan Terima 30 Juta Perdamaian "Predator" Pencabulan

/ Sabtu, 26 Januari 2019 / 09.49.00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. POSKOTA/PUTRA

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI -  Mencuatnya Isu Perdamaian Kasus Pencabulan terhadap ER (17) Warga Desa Bakaran Batu Mala Sore Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dilakukan pamannya sendiri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berinisial SNL (45) Warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Seibamban Sergai, menjadi pertanyaan besar, pasalnya ada oknum - oknum Wartawan yang memanfaatkan keadaan yersebut dengan menarik dana dari Tersangka sebesar Rp. 30 Juta.

Terkait hal ini, konfirmasi Awak Media kepada Korban Pencabulan ER disekolahnya belum lama ini mengatakan, tidak mengetahui awalnya akan ada permintaan Dana (Uang) untuk perdamaian tersebut, namun pihaknya belakangan baru mengetahui kalau ada dananya sebesar itu.

"Aku juga kalau bisa Amang Boru (Paman - Suami Bibi) Ku itu ditahan agak lama, biar jadi pelajaran sama dia, bahkan Amang Boru Ku itu tidak mengakui perbuatannya padaku", jelas ER.

Menurutnya, Isteri (Bibi) Amang Boru nya yang memberikan Dana (Uang) tersebut kepada Oknum Wartawan, mencoba untuk mendamaikan mereka sebesar Rp. 30 Juta. Dan Rp. 10 Juta diberikan untuk ER. Tapi pihaknya, sama sekali tidak meminta uang tersebut. Dirinya (ER - red) langsung diberi uang sebesar Rp. 10 Juta.

"Istri Amang Boru Ku itu yang memberi uang kepada Oknum Wartawan, mencoba mendamaikan Kami sebesar Rp. 30 Juta. Untuk aku Rp. 10 Juta. Namun begitu, Aku tidak meminta uang tersebut, dana itu dikasi sama Aku sebesar 10 Juta", kata ER.

Ditempat terpisah, Jumat (25/01/2019), ketika Awak Media menemui Tersangka Cabul SNL di Kantor Camat Seibamban, tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui HP di Nomor 08236165xxxx, nomor tersebut aktif, namun tidak dijawab. Ketika rekan kerjanya di Kantor Camat tersebut ditanya tentang keberadaannya, tidak mengetahuinya.

Kabag Humas Polres Sergai AKP Neli saat dikonfirmasi ulang oleh Awak Media terkait hal ini mengatakan, bahwa hal itu sudah masuk dalam koridor Tindak Pidana Pemerasan dan akan Kita cari siapa Oknum Wartawannya, kalau dia sebagai Anggota Unit Polres, akan Kita keluarkan dari Unit Polres.

"Itu sudah Pemerasan dan akan Kita cari siapa Oknum Wartawannya. Kalau dia anggota Unit Polres akan Kita keluarkan dari Unit Polres. jadilah Wartawan yang Profesional", jelas Neli. (PS/PUTRA)

Komentar Anda

Terkini: