Istri Oknum Polisi Laporkan Suaminya Di SPKT Polres Nias

/ Selasa, 22 Januari 2019 / 19.05.00 WIB
Eka Kartika Ayu Ningsih Saat Dikonfirmasi Wartawan Terkait Pengaduannya. POSKOTA/AR

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Istri Oknum Polisi Eka Kartika Ayu Ningsih (35) asal Aceh, terpaksa harus mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk membuat Pengaduan dengan Nomor : LP/30/I/2019/NS. Selasa, (22/01/2019). Pengaduan tersebut, ditujukan. Untuk sang Suaminya.

Kepada Awak Media Ningsih saat dikonfirmasi menjelaskan, Berawal sejak Suaminya di pindah tugaskan dari Tarutung ke Mapolres Nias pada Tahun 2010, dia dan anaknya telah di terlantarkan selama 8 Tahun lamanya.

"Pada Bulan November Tahun 2018 kemarin, saya datang ke Nias tanpa sepengetahuan Suami Saya, tapi Saya di kagetkan pada saat Saya menggunakan Handphonenya, Saya menemukan Foto Suami Saya bersama dengan Wanita lain dan telah memiliki Satu Anak", katanya dengan nada kecewa.

Ningsih juga menceritakan, bahwa atas kejadian tersebut maka pihaknya pada hari ini mendatangi Polres Nias dan minta keadilan secara hukum.

Di tempat berbeda, Kanit Provos Polres Nias IPTU Ahmad Hidayat saat di konfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan bahwa Oknum polisi berinisial CP benar memiliki Istri yang Sah bernama Eka Kartika Ayu Ningsih dan dan diduga Ia juga memiliki Istri lain. 

"Maka dari  itu, Kami sedang melaksanakan proses sesuai langkah - langkah hukum dan aturannya,", terang Hidayat. (PS/AR)

Komentar Anda

Terkini: