POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH menggelar Siaran Pers terkait hasil
Pengungkapan tidak pidana kejahatan bisnis Uang Palsu (Upal),Pencurian dengan
Pemberatan (Curat) dan Pungutan Liar (Pungli), Rabu (23/1/2019).
Kegiatan
Konferensi Pers tersebut digelar didepan Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Raya
Pelabuhan No.1 Belawan dihadiri Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP
Jerico Lavian Chandra,SH.SIK, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama
Siregar,SH.
Lebih
Lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan dihadapan
ratusan wartawan yang hadir bahwa kegiatan Press Release ini di gelar berkat
keberhasilan pengungkapan kasus Polsek Belawan yakni ada 2 kasus.Yang pertama
tindak pidana Pemalsuan Uang (Upal).
"Pengungkapan
ini berawal adanya status di Facebook tersangka. Kejadian nya hari Senin
tanggal 21 Januari Pukul 11.00 WIB yang dilakukan tersangka Rini Andika (23)
perempuan,Sementara Suaminya yang terlibat kasus Upal itu dengan Status
Buron," ucap Ikhwan mengawali paparannya.
Lanjut
Ikhwan Lubis, dalam kasusnya ditemukan ada barang bukti 1 buah kotak warna coklat
coklat, kemudian ada 11 lembar Uang Kertas Palsu yang belum
dipotong-potong.Kemudian 1 buah Keramik Warna Cafe di Jalan Jawa Gang 5 No. 2
Kecamatan Medan Belawan.
“Ini
dengan 1 orang tersangka bernama Rindi Antika dan suaminya DPO alamat Jalan Jawa
Gang 5 No.2 ini masih dalam penyidikan Polsek Belawan.Kemudian yang kedua
penggunaan uang palsu yang sempat beredar dengan tersangkanya Anugerah
Hutasuhut, Barang Buktinya 8 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu,” katanya.
Masih
menurut Ikhwan, hal ini hasil pengembangan oleh Polsek Belawan. kejadiannya
sama disatu rumah dan hanya saja pada waktu yang berbeda yakni pada hari Senin
tanggal 21 Januari Pukul 07.00 Wib, BKP Blok 155 Lorong 4 Kecamatan Medan
Belawan dan kedua kali ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan
selanjutnya akhirnya Satreskrim Polres pelabuhan Belawan ada pengungkapan kasus
juga curas curas.
Kemudian
ada pun ada juga Ranmor dan Curas dengan TKP di Jalan Tol itu yang sering
terjadi di daerah Kecamatan Medan Deli tersangka 1 orang RS alias RC ini umur
29 tahun alamat Jalan Pulau Samosir Madun lama Kelurahan Belawan Sicanang
kejadian Pungkapan pada hari Sabtu Pukul 17.00 WIB.
Kemudian,
ada penadah sepeda motor dengan TKP di Jalan Rawe IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan
Labuhan,dengan tersangka AR (30) Warga Jalan Raya Nomor 12 Kecamatan Medan
Labuhan.
Untuk
Pelaku Curas dengan 1 orang tersangka.Yakni Curanmor kemudian Polsek Belawan
juga ada ungkapan kasus Curas di dalam Angkot di Simpang Sicanang Belawan
tersangka Edi Manurung barang bukti 1 lembar Kwitansi pembelian Handphone TKP
di Hotel Budi Baru Jalan Yos Sudarso Kelurahan Baru Kecamatan Medan Belawan
kerugian Rp 2.900.000 yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 18 Januari 2019
sekira Pukul 21. 30 WIB.Ini juga merupakan hasil pengungkapan Satuan Reskrim
Polsek Belawan.
Kemudian
ada juga Satreskrim Polsek Belawan menangani tindak pidana Curat dengan korban
Muhammad Hidayat. Nanti kita Cek bersama-sama korbannya yakni Muhammad Hidayat.
Alamat TKP di Jalan Yos Sudarso depan Rumah Sakit PHC Belawan,dengan tersangka
Chairil Al Ikhwan.
Korbannya
Muhammad mengalami kerugian Rp 140.000.Yang merupakan penumpang Angkot.nanti
detail kronologis kejadian akan dipaparkan oleh Kapolsek Belawan.
Kemudian
tadi malam sekira Pukul 00.25 WIB ada pengungkapan Kasus Narkoba pada hari Rabu
tanggal 23 Januari 2019 Pukul 00.00 WIB.Dilakukan oleh tersangka Abdul Gani
Alias Gandus.Dengan TKP Jalan Sumatera Simpang Pompa. Barang Bukti satu buah
plastik kecil diduga berisi Sabu yang yang diletakan plastik kecil yang di dalamnya kemudian 1
buah Scop atau sendok Sabu dan Pipet kecil warna putih.