Kapolres Belawan Paparkan Berbagai Capaian Pengungkapan Kasus Kriminal

/ Kamis, 24 Januari 2019 / 00.19.00 WIB

  

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH menggelar Siaran Pers terkait hasil Pengungkapan tidak pidana kejahatan bisnis Uang Palsu (Upal),Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pungutan Liar (Pungli), Rabu (23/1/2019).

Kegiatan Konferensi Pers tersebut digelar didepan Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan dihadiri Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra,SH.SIK, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar,SH.

Lebih Lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan dihadapan ratusan wartawan yang hadir bahwa kegiatan Press Release ini di gelar berkat keberhasilan pengungkapan kasus Polsek Belawan yakni ada 2 kasus.Yang pertama tindak pidana Pemalsuan Uang (Upal).

"Pengungkapan ini berawal adanya status di Facebook tersangka. Kejadian nya hari Senin tanggal 21 Januari Pukul 11.00 WIB yang dilakukan tersangka Rini Andika (23) perempuan,Sementara Suaminya yang terlibat kasus Upal itu dengan Status Buron," ucap Ikhwan mengawali paparannya.

Lanjut Ikhwan Lubis, dalam kasusnya ditemukan ada barang bukti 1 buah kotak warna coklat coklat, kemudian ada 11 lembar Uang Kertas Palsu yang belum dipotong-potong.Kemudian 1 buah Keramik Warna Cafe di Jalan Jawa Gang 5 No. 2 Kecamatan Medan Belawan.

“Ini dengan 1 orang tersangka bernama Rindi Antika dan suaminya DPO alamat Jalan Jawa Gang 5 No.2 ini masih dalam penyidikan Polsek Belawan.Kemudian yang kedua penggunaan uang palsu yang sempat beredar dengan tersangkanya Anugerah Hutasuhut, Barang Buktinya 8 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu,” katanya.

Masih menurut Ikhwan, hal ini hasil pengembangan oleh Polsek Belawan. kejadiannya sama disatu rumah dan hanya saja pada waktu yang berbeda yakni pada hari Senin tanggal 21 Januari Pukul 07.00 Wib, BKP Blok 155 Lorong 4 Kecamatan Medan Belawan dan kedua kali ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya akhirnya Satreskrim Polres pelabuhan Belawan ada pengungkapan kasus juga curas curas.

Kemudian ada pun ada juga Ranmor dan Curas dengan TKP di Jalan Tol itu yang sering terjadi di daerah Kecamatan Medan Deli tersangka 1 orang RS alias RC ini umur 29 tahun alamat Jalan Pulau Samosir Madun lama Kelurahan Belawan Sicanang kejadian Pungkapan pada hari Sabtu Pukul 17.00 WIB.

Kemudian, ada penadah sepeda motor dengan TKP di Jalan Rawe IV  Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan,dengan tersangka AR (30) Warga Jalan Raya Nomor 12 Kecamatan Medan Labuhan.

Untuk Pelaku Curas dengan 1 orang tersangka.Yakni Curanmor kemudian Polsek Belawan juga ada ungkapan kasus Curas di dalam Angkot di Simpang Sicanang Belawan tersangka Edi Manurung barang bukti 1 lembar Kwitansi pembelian Handphone TKP di Hotel Budi Baru Jalan Yos Sudarso Kelurahan Baru Kecamatan Medan Belawan kerugian Rp 2.900.000 yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 18 Januari 2019 sekira Pukul 21. 30 WIB.Ini juga merupakan hasil pengungkapan Satuan Reskrim Polsek Belawan.

Kemudian ada juga Satreskrim Polsek Belawan menangani tindak pidana Curat dengan korban Muhammad Hidayat. Nanti kita Cek bersama-sama korbannya yakni Muhammad Hidayat. Alamat TKP di Jalan Yos Sudarso depan Rumah Sakit PHC Belawan,dengan tersangka Chairil Al Ikhwan.

Korbannya Muhammad mengalami kerugian Rp 140.000.Yang merupakan penumpang Angkot.nanti detail kronologis kejadian akan dipaparkan oleh Kapolsek Belawan.

Kemudian tadi malam sekira Pukul 00.25 WIB ada pengungkapan Kasus Narkoba pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 Pukul 00.00 WIB.Dilakukan oleh tersangka Abdul Gani Alias Gandus.Dengan TKP Jalan Sumatera Simpang Pompa. Barang Bukti satu buah plastik kecil diduga berisi Sabu yang yang diletakan  plastik kecil yang di dalamnya kemudian 1 buah Scop atau sendok Sabu dan Pipet kecil warna putih.

Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 5826 AEM TKP penangkapan Jalan Sumatera Simpang Pompa Keluaran 1 Belawan. (PS/RIADI)



Komentar Anda

Terkini: