Kapolsekta Medan Labuhan Berhasil Memediasi Warga dengan Jemaat GBI

/ Minggu, 13 Januari 2019 / 19.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM-MEDAN LABUHAN-Masyarakat Griya Martubung mengadakan aksi Protes / Keberatan Masyarakat Lingkungan XX terkait giat Ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang dipimpin Pendeta Jan Fransman Saragih STH berlokasi di Jalan Jala Permai 4 No.31 Blok VIII lingk XX Kel. Besar Kec Medan Labuhan, Minggu (13/01/2019) pukul 09.30 Wib.

Aksi Protes tersebut membawa massa berjumlah lebih kurang 50 (lima puluh) orang.

Aksi tersebut terjadi sebagai Protes warga masyarakat lingkungan XX terhadap Pendeta Jan Fransman Saragih STH  yang telah mengadakan giat Ibadah Kebaktian di Gereja Bethel Indonesia (GBI).

Dimana sebelumnya yaitu pada tanggal 06 Desember 2019 telah menyepakati dan menyetujui keputusan bersama hasil rapat di Kantor Camat Medan Labuhan bersama FORKOPIMCAM Medan Labuhan.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama Kota Medan yaitu untuk menghentikan kegiatan Ibadah pada Lokasi tersebut terhitung mulai 01 Januari 2019 sesuai kesepakatan yang telah diperoleh sampai adanya izin resmi sesuai Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan tugas kepala daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum kerukunan Umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Namun pernyataan kesepakatan tersebut  belum ditandatangani oleh Pendeta Jan Fransman Saragih STH.

Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan Laks Pam dan Gal yang dipimpin Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK SH, bersama dengan Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP SBI Manulang dan anggota.

Sehingga situasi menjadi aman dan terkendali selanjutnya kepada Pemimpin Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pendeta Jan Fransman Saragih STH untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesepakatan dan menyetujui Keputusan Hasil Rapat di kantor camat Medan Labuhan pada tanggal 06 Desember 2018.

Pendeta Jan Fransman Saragih STH bersedia untuk tidak mengingkari hasil Kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 06 Desember 2018 di kantor Camat Medan Labuhan dan telah di tandatangani oleh Pendeta Jan Fransman Saragih STH pada hari Minggu Tanggal 13 Januari 2019 di Lingkungan XX Jl Jala Permai Blok VIII Griya Martubung Kec. Medan Labuhan.

Aksi Protes / Keberatan Masyarakat usai pada Pukul 12.00 Wib dan masing masing kembali ke rumahnya dalam keadaan aman dan terkendali begitu juga dengan jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI).(PS/RIADI)



Komentar Anda

Terkini: