Kapolsekta Medan Labuhan Membekuk 4 Pelaku Curat,Curanmor dan Gas Oplosan

/ Senin, 14 Januari 2019 / 22.51.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM-MEDAN LABUHAN-Kepala Kepolisian Sektor Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH menggelar Konferensi Pers terkait pemaparan hasil tangkapan pengungkapan tindak pidana curat,curanmor dan pengoplosan gas, Senin (14/01/2019) sekira pukul 11.00 Wib.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Labuhan dengan didampingi Waka Polsek AKP Ponijo SIP, Kanit Sat Reskrim Iptu Bonar H Pohan, SH, Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Besar Aiptu Safrizal Amir,Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan Labuhan Drs H.Nurman S.

Kegiatan yang digelar di Mapolsek Medan Labuhan itu. Kapolsek Medan Labuhan menyatakan untuk yang pertama memaparkan kasus pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan De Vista Jalan Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, dengan tersangka AR (24).

"Petugas Satuan Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mesin air (DAV) merk Simizju. Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.

Berikutnya, Kapolsek Medan Labuhan memaparkan masalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan TKP Dusun II Pasar Lalang Desa Pematang Johar Kec. Labuhan Deli.

"Tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang yakni Jef (18) dan Fah (21). Dengan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 Merk Honda Beat.Kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Terakhir Rosyid Hartanto memaparkan masalah kasus pengoplosan Gas dari Subsidi ke Non Subsidi. TKP Jalan Perbatasan Metal No.75 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

"Tersangka yang diamankan RO (34), dengan barang bukti 50 buah tabung gas 3 kg, 20 buah tabung gas, 4 buah besi pipa bulat, 1 buah timbangan duduk merek Hanachi 60 kg, 1 unit HP merek Samsung,20 buah hologram tutup tabung gas,uang tunai sejumlah Rp 1.183. 000," terang Rosyid.

Rosyid menegaskan Tersangka dijerat dengan pasal 53 UU no. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 62 Jo. Pasal 8 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: