Kendati Dilarang Pemasangan Stiker Di Beca Motor Marak, Bawaslu Tapsel Warning Peserta Pemilu

/ Jumat, 25 Januari 2019 / 02.32.00 WIB
TIdak Terlihat APK Menyalahi Aturan Di Kenderaan Beca Bermotor. POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Bawaslu Kabupaten Tapsel  mengingatkan seluruh Peserta Pemilu untuk tidak menempatkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara asal asalan. Di antaranya, pemasangan di kendaraan Beca Bermotor  (Betor)  yang mulai marak terlihat.

Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR SL Simbolon  mengatakan, peraturan Perundang - undangan secara tegas mengatur larangan Penempatan tersebut. Di antaranya, UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Kalau di UU Lalu Lintas tidak boleh ditempeli seperti itu" kata Simbolon.

Tidak hanya itu, Simbolon juga mengatakan, bahwa di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu juga telah diatur terkait larangan tersebut.

Di dalam PKPU ini mengatur, cetus Simbolon, bahwa Peserta Pemilu hanya bisa menggunakan Mobil Pribadi berplat Hitam untuk tempat Penempelan Branding.

Di dalam Pasal 23 huruf i dijelaskan, bahwa kegiatan Kampanye bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar Larangan Kampanye Pemilu dan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan.

Selain itu, mengacu Pasal 51 Ayat 2 disebutkan, bahwa kegiatan lain sebagaimana di maksud pada Ayat 1 dapat dilaksanakan dalam bentuk Mobil Pribadi atau Pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu dan menurutnya, Pemakaian Stiker yang diperbolehkan hanya berukuran maksimal 10 x 5 cm. 

"Selain diatur dalam UU dan PKPU, tiap Kabupaten atau Kota juga memiliki Perda yang mengatur hal tersebut",  tegas Ketua Bawaslu Tapsel.

Oleh karenanya, apabila Lembaga Lengawas Pemilu menemukan penempelan tersebut akan melakukan penertiban. Baik, untuk Pengawas Pemilu di Tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten.

"Sekali lagi, kepada semua Peserta Pemilu, baik Calon Presiden - Wakil Presiden, maupun Calon Legislatif dari Parpol hingga perorangan dilarang menggunakan Fasilitas Umum sebagai sarana APK", tegas Simbolon MAg. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: