Kodim 0209/LB Laksanakan Sosialisasi Netralitas Prajurit TNI

/ Selasa, 29 Januari 2019 / 13.39.00 WIB
Foto Bersama Seluruh Jajaran Kodim 0209/LB Usai Acara Sosialisasi Netralitas TNI pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019. POSKOTA/OKTA - RICKY

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kodim 0209/LB laksanakan Sosialisasi Pengarahan "Netralitas TNI pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 di Aula Abdi Karya Manunggal Kodim 0209/LB Jalan Abdul Aziz Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/1/2019) Pukul 09.10 Wib 

Sekitar 250 Orang Personil Gabungan terdiri dari Kodim 0209/LB, Subdenpom Rantauprapat, Sundenpom Cikampak, Kompi Senapan C dan B Yonif 126/KC, Personil Minvedcad Labuhanbatu, menjadi Peserta.

Rangkaian Susunan Kegiatan Pengarahan Dandim 0209/LB terdiri dari : Laporan Pembukaan Ke dibawakan Kapten Inf Bahdi Siagian Pasi Ter Kodim 0209/LB kepada Dandim 0209/LB. Selanjutnya, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. 

Berikutnya, Pembacaan Doa oleh Serda Suryanto Ba Spers Kodim 0209/LB. Dilanjutkan dengan Pengarahan Dandim 0209/LB tentang Sosialisasi Netralitas TNI dalam menghadapi Pemilu Pileg dan Pilpres 2019. Serta, Laporan Penutupan Kegiatan oleh Kapten Inf Bahdi Siagian Pasi Ter kepada Dandim 0209/LB.

Pada kesempatan itu, Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso dalam arahannya menyampaikan, agar semua Jajaran dan Personil Kodim 0209/LB untuk menghindari perbuatan Personil TNI yang bisa merusak atau mencoreng nama baik TNI, khususnya di Wilayah Teritorial Kodim 0209/LB menjelang Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.

Dandim juga mengatakan, adapun hal - hal yang harus dipatuhi oleh Aparat TNI Teritorial Kodim 0209/LB antara lain : 1. Setiap Prajurit tidak dibenarkan mendukung salah satu Pasangan Calon Legislatif maupun Calon Presiden. 2. Netral artinya tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. 3. Berdasarkan STR Panglima TNI Nomor STR : 322/2016 Tanggal 26 September 2016, setiap Prajurit yang menjadi Calon Legislatif, Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri (Pensiun) dari Dinas Keprajuritan.


4. TNI Tidak menjadi anggota KPU, tidak menentukan peserta Pemilu, tidak menjadi Anggota PPS, KPPS. 5. Prajurit TNI dilarang memberikan komentar, penilaian mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan Kontestan Pileg dan Pilpres 2019 baik kepada keluarga ataupun masyarakat. 6. Prajurit TNI dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019. Dan, 7. Tugas TNI mengamankan Penyelenggaraan Pemilu dengan aman dan tertib.

Letkol Inf Santoso juga menegaskan, Larangan yang dimaksud bagi Prajurit TNI yakni : a).  Memberikan Pengarahan, Penilaian, Komentar, Diskusi berkait dengan Pileg dan Pilpres 2019. b). Secara perorangan/fasilitas berada di tempat Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019. c). Menyimpan atau menempel Atribut atau benda menggambarkan Caleg dan Pileg di Instansi dan peralatan milik TNI. d). Berada di tempat Pemungutan Suara TPS. e). Tidak ikut serta berkontemporer ikut Penyelenggaraan Pemilu dalam Kandidat tertentu.

f). Memberikan atau pengarahan secara resmi atau mempengaruhi keputusan KPU. g). Menyambut dan mengantar peserta Pileg dan Pilpres 2019. h). Memberikan Mobilisasi Organisasi Sosial, Agama dan Ekonomi untuk kepentingan Caleg dan Parpol.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso, Kasdim 0209/LB Mayor Inf Ertiko Cholifa SH SPd, Kaminvetcad Labuhanbatu Mayor Inf Ali Husni. Para Danramil Jajaran Kodim 0209/LB, Para Perwira Staf Kodim 0209/LB, Dansub Denpom I/1-2 Kapten CPM Sarwo Edi, Dansub Denpom I/I-5 Cikampak Kapten CPM P RIO KUSUMA SH, Pa Korum Kipan B Yonif 126/KC Letda Inf Bayu.

Acara berakhir pada Pukul 10.40 Wib, dengan aman dan tertib. (PS/OKTA - RICKY)

Komentar Anda

Terkini: