KPK - RI Jakarta Diminta Turun Dan Tangkap Oknum Pelaku Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Praktek SMKN 3

/ Jumat, 18 Januari 2019 / 09.43.00 WIB
Ketua Aktivis Lembaga GPK RI Ahmad Dhairobby (Kiri) Dan Hotel Praktek SMKN 3 Kota Tanjungbalai (Kanan). POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Dugaan Korupsi yang menyelimuti Pembangunan Hotel Praktek SMKN 3 pada Tahun Anggaran (TA) 2014 lalu, kian hari semakin menguap dan bahkan telah menjadi buah bibir ditengah - tengah masyarakat Tanjungbalai. Serta meminta pihak Aparat Hukum agar segera bertindak untuk melakukan audit. Dan apabila terbukti, segera menyeret Oknum terkait didalamnya ke meja pesakitan.

Kondisi ini dibenarkan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan Nomor : 78.C/LHP/XVIII.MDN/08/2015 tentan dugaan Tindak Pindak Korupsi terkait Pengurangan Volume Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Hotel Praktek SMKN 3.

Menyikapi hal ini, Jum'at (18/1/2019) dengan tegas Ketua DPP GPK - RI Tanjungbalai Ahmad Dhairobby, kepada  Wartawan di Tanjungbalai menjelaskan, bahwa hasil Laporan Pemeriksaan tersebut telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya Dugaan Pengurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 489.984.238,13. Ditambah Denda Keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp. 92.300.800,00 atas Kegiatan Belanja Modal pada Dinas Pendidikan yang belum dikenakan.

Dhairobby menjelaskan, bahwa hal ini berdasarkan temuan LHP BPK RI Tahun 2015 terhadap Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Hotel Praktek SMKN 3 yang dilaksanakan oleh CV PK berdasarkan Kontrak Nomor 050/3142/SP/DISDIK - SEKRT/2014 Tanggal 19 Agustus 2014 senilai Rp. 2.884.400.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110 hari kalender, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2014 s/d 15 Desember 2014.

Menurut Dhairobby, dalam temuan LHP BPK RI itu, terjadi kendala Non Tekhnis pada saat pelaksanaan, maka dilakukan Adendum Perjanjian Pekerjaan dengan Nomor 050/5066/ADD/DISDIK - SEKRT/2014 per Tanggal 15 Desember 2014.

Dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik Tanggal 3 Juli 2015 diketahui, terdapat Penggurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 200.816.318,27 pada Pekerjaan Beton Mutu K - 225 dan Cetakan untuk Pekerjaan Kolom, Balok dan Plat Lantai.

Selain itu, hasil Pemeriksaan atas Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama dan berdasar keterangan PPTK diketahui, Penyelesaian Pekerjaan mengalami keterlambatan selama 33 Hari (Tanggal 31 Desember 2014 s/d 2 Februari 2015). Dan sesuai ketentuan Kontrak Denda yang dikenakkan untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/100 (satu per mil) dari Nilai Kontrak atau bagian dari Kontrak atas keterlambatan tersebut, seharusnya Rekanan dikenakkan Denda sebesar Rp. 95.185.200,00 (33/1000x Rp. 2.884.400.000,00) untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah.

Lanjut Dhairobby, kondisi itu mengakibatkan Potensi Kelebihan Pembayaran senilai Rp. 489.984.238,13 atas Kekurangan Volume Pekerjaan oleh Tiga Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, diantaranya CV MA senilai Rp. 43.519.059,34, CV BTB senilai Rp. 245.648.860,52 (Rp.67.156.622,73 + Rp.178.492.237,79) dan CV PK senilai Rp. 200.816.318,17. Sementara, Adapun Kekurangan Penerimaan Daerah atas Denda Keterlambatan CV PK yang belum dikenakan sebesar Rp. 95.185.200,00.

Ahmad Dhairobby juga menjelaskan, bahwa kondisi hasil LHP BPK RI itu terjadi beberapa point, dikarenakan Konsultan Pengawas kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak cermat dalam memeriksa dan menerima hasil Rekanan dan PPK dalam melaksanakan tugasnya tidak mempedomani ketentuan.

Dalam Kontrak atas kondisi itu Pemerintah Kota Tanjungbalai menyatakan, bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan segera menindak lanjuti, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan mengakui adanya Kekurangan Volume dan Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan tersebut.

Tertera dengan jelas, BPK Merekomendasikan kepada Walikota Tanjungbalai agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan untuk memperhitungkan Nilai Kekurangan Volume serta Denda Keterlambatan sebesar Rp. 582.285.038,13 dengan rincian Rp.489.984.238,13 + Rp.92.300.800,00 pada saat Pembayaran Kontrak.

Apabila pada saat diterima LHP, Dnas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan sudah melakukan pembayaran atas seluruh Nilai Pekerjaan dimaksud, maka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan dan TPKD agar memperoses kelebihan pembayaran tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengenakan Denda Keterlambatan keseluruhannya szebesar Rp. 585.169.438,13 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Rincian ini sebagai tuntutan Ketua GPK RI Kota Tanjungbalai Ahmad Dhairobby akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai kepada apenegak Hukum, KPK RI di Jakarta dan Kejatisu terkait Dugaan Korupsi tersebut.

Dengan itu, Dhairobby meminta KPK - RI di Jakarta untuk turun ke Tanjungbalai memeriksa dan menetapkan Tersangka Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai serta Oknum Pelaku lainnya seperti Konsultan, Pengawas dan PPK yang diduga tidak melaksanakan tugasnya di lapangan terkait Dugaan Korupsi Pengurangan Volume serta Denda Keterlambatan sebesar Rp. 582.285.038,13 yang belum disetorkan ke Kas Daerah. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: