Masyarakat Keluhkan Dugaan Pencemaran Limbah PT AR Tambang Emas Martabe

/ Minggu, 06 Januari 2019 / 05.16.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL- Warga Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan mengeluhkan dugaan tercemarnya air Sungai  di Desa Sumuran mereka akibat diduga limbah Tambang Emas PT AR Tambang Martabe.

Protes warga disampaikan melalui spanduk warga masyarakat yang dipasang sejak beberapa hari ini dalam kalimat protes dipajang di atas jembatan Sungai Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru.

Dalam spanduk itu tertulis, ‘Hentikan pembuangan Limbah PT.AR karena air adalah sumber kehidupan kami kembalikan baku mutu (habitat ) air sungai kami’. Dalam spanduk juga menjelaskan sesuai UU Nomor 32  tahun 2009  pasal 98 ayat 1 setiap orang dengan sengaja melakukan baku mutu udara dan baku mutu air sungai dan laut dijatuhi hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 sampai dengam 18.000.000.000.

Menurut salah seorang warga Desa Sumuran yang tidak mau namanya ditulis, Sabtu (5/1/2019) mengatakan, pemasangan spanduk protes merupakan bentuk spontan warga yang menduga adanya dugaan pencemaran limbah PT AR ke sungai tersebut.

Dia mengaku, belakangan ini kwalitas akhir yang mereka rasakan agak menurun. “Akan tetapi, lanjut dia, akhir-akhir ini warga merasakan pencemarannya makin parah,” katanya.

Dia menduga sungai  yang yang sungai Desa Sumuran yang dibuang PT.AR berdampak pada penurunan kualitas air. Pencemaran PT.AR  diduga  tidak terolah dengan sempurna melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Akibat kekesalan warga masyarakat sehingga membuat spanduk di Sungai Desa Sumuran agar diperhatikan oleh PT AR keberatan warga masyarakat.

Masyarakat berharap agar segera dihentikan pembuangan limbah PT.AR ke sungai demi untuk kesehatan warga masyarakat dan habitat sungai. 

Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Tambang Mas Martabe atas keluhan warga Desa Sumuran Batangtoru ini.(PS/TIM)

Komentar Anda

Terkini: