POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-
Warga Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan mengeluhkan dugaan tercemarnya air Sungai di Desa Sumuran mereka akibat diduga limbah Tambang Emas PT AR Tambang Martabe.
Protes
warga disampaikan melalui spanduk warga masyarakat yang dipasang sejak beberapa
hari ini dalam kalimat protes dipajang di atas jembatan Sungai Desa Sumuran Kecamatan
Batangtoru.
Dalam
spanduk itu tertulis, ‘Hentikan pembuangan Limbah PT.AR karena air adalah
sumber kehidupan kami kembalikan baku mutu (habitat ) air sungai kami’. Dalam
spanduk juga menjelaskan sesuai UU Nomor 32
tahun 2009 pasal 98 ayat 1 setiap
orang dengan sengaja melakukan baku mutu udara dan baku mutu air sungai dan
laut dijatuhi hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun
atau denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 sampai dengam 18.000.000.000.
Menurut
salah seorang warga Desa Sumuran yang tidak mau namanya ditulis, Sabtu
(5/1/2019) mengatakan, pemasangan spanduk protes merupakan bentuk spontan
warga yang menduga adanya dugaan pencemaran limbah PT AR ke sungai tersebut.
Dia
mengaku, belakangan ini kwalitas akhir yang mereka rasakan agak menurun. “Akan
tetapi, lanjut dia, akhir-akhir ini warga merasakan pencemarannya makin parah,”
katanya.
Dia
menduga sungai yang yang sungai Desa
Sumuran yang dibuang PT.AR berdampak pada penurunan kualitas air. Pencemaran
PT.AR diduga tidak terolah dengan sempurna melalui Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Akibat
kekesalan warga masyarakat sehingga membuat spanduk di Sungai Desa Sumuran agar
diperhatikan oleh PT AR keberatan warga masyarakat.
Masyarakat
berharap agar segera dihentikan pembuangan limbah PT.AR ke sungai demi untuk
kesehatan warga masyarakat dan habitat sungai.
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Tambang Mas Martabe atas keluhan warga Desa Sumuran Batangtoru ini.(PS/TIM)