Masyarakat Tolak Abu Rahmi Pjs Kades Aurstanding

/ Selasa, 08 Januari 2019 / 01.01.00 WIB

M. Wisnu Oemar. SH.MH

POSKOTASUMATERA.COM-OGAN ILIR-Masyarakat Desa Aurstanding kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menolak Abu Rahmi sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Aurstanding yang dilantik beberapa waktu lalu oleh camat Pemulutan Induk.

Alasan mereka menolak Abu Rahmi sebagai Pjs Kades, karena tidak sesuai apa yang diinginkan oleh masyarakat, karena pada sebelumnya mereka sudah mengadakan rapat desa bersama BPD dan tokoh masyarakat setempat, sepakat untuk mengusulkan Usman menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Aurstanding.

"Tetapi tiba tiba tanpa diduga Camat Pemulutan Induk, Anam Al furkon, SH telah melantik Abu Rahmi selaku Pjs Kepala Desa Austanding, diduga jabatannya tidak sah berdasarkan hukum," kata M. Wisnu Oemar. SH.MH kuasa hukum masyarakat Aurstanding, Senin (7/1/2019).

Padahal menurutnya kala itu, pada tanggal 9 oktober 2018, Usman telah mendapatkan surat Rekomendasi dari Camat Pemulutan yang ditandatangani oleh Anam Al Furkon SH selaku Camat, untuk diangkat Usman sebagai Pjs Kepala Desa Aurstanding.

"Menurut hemat saya berdasarkan hukum dan undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, saudara Usman ini sudah sah untuk diangkat menjabat Pjs Kepala Desa Aurstanding, tapi kenyataanya Abu Rahmi yang dilantik," sambung Wisnu Oemar.

Oleh karenanya lanjut Wisnu Oemar, mereka sudah melayangkan surat kepada Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Bupati Kabupaten Ogan Ilir, untuk ditinjau kembali pengangkatan dan pelantikan Pjs Kepala Desa Aurstanding atas nama Abu Rahmi, melalui surat nomor:07/MWO/1/2019 tanggal 07 Januari 2019. (PS/SUHERMAN)

Komentar Anda

Terkini: