M. Wisnu Oemar. SH.MH
POSKOTASUMATERA.COM-OGAN
ILIR-Masyarakat Desa Aurstanding kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir
(OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menolak Abu Rahmi sebagai Penjabat
Sementara (Pjs) Kepala Desa Aurstanding yang dilantik beberapa waktu lalu oleh
camat Pemulutan Induk.
Alasan
mereka menolak Abu Rahmi sebagai Pjs Kades, karena tidak sesuai apa yang
diinginkan oleh masyarakat, karena pada sebelumnya mereka sudah mengadakan
rapat desa bersama BPD dan tokoh masyarakat setempat, sepakat untuk mengusulkan
Usman menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Aurstanding.
"Tetapi
tiba tiba tanpa diduga Camat Pemulutan Induk, Anam Al furkon, SH telah melantik
Abu Rahmi selaku Pjs Kepala Desa Austanding, diduga jabatannya tidak sah
berdasarkan hukum," kata M. Wisnu Oemar. SH.MH kuasa hukum masyarakat
Aurstanding, Senin (7/1/2019).
Padahal
menurutnya kala itu, pada tanggal 9 oktober 2018, Usman telah mendapatkan surat
Rekomendasi dari Camat Pemulutan yang ditandatangani oleh Anam Al Furkon SH selaku
Camat, untuk diangkat Usman sebagai Pjs Kepala Desa Aurstanding.
"Menurut
hemat saya berdasarkan hukum dan undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang desa, saudara Usman ini sudah sah untuk diangkat menjabat Pjs
Kepala Desa Aurstanding, tapi kenyataanya Abu Rahmi yang dilantik,"
sambung Wisnu Oemar.
Oleh
karenanya lanjut Wisnu Oemar, mereka sudah melayangkan surat kepada Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan Bupati Kabupaten Ogan Ilir, untuk
ditinjau kembali pengangkatan dan pelantikan Pjs Kepala Desa Aurstanding atas
nama Abu Rahmi, melalui surat nomor:07/MWO/1/2019 tanggal 07 Januari 2019.
(PS/SUHERMAN)