Pembangunan Vihara di Kota Bangun Diduga Tanpa IMB dan Caplok Lahan PT ATIL

/ Jumat, 25 Januari 2019 / 00.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pembangunan Pesantrian Buddhis dan Pusdiklat Sigalovada yang pengerjaannya dibawah pengawasan Yayasan Purbarama sejak Februari 2018 di Jalan Perak, Lingkungan 7, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli diduga tanpa dilengkapi Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Bangunan yang di perkirakan Miliaran rupiah tersebut diduga mencaplok tanah milik PT Alam Taman Indoindah Lestari (ATIL).

Saat di konfirmasi wartawan, Suardi staff PT Alam Taman Indoindah Lestari (PT ATIL), Kamis (24/01/2019) diperoleh keterangan, lokasi tempat berdirinya bangunan Pesantrian dan Pusdiklat Sigalovada yang sudah berjalan sejak 10 bulan yang lalu diduga telah mencaplok tanah milik Hammin pemilik PT ATIL yang telah bersertifikat dengan luas lebih kurang 43 hektar.

Lanjut Suardi, saat ini bangunan gedung 6 lantai yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut pekerjanya mayoritas didatangkan dari Jawa (Jepara).

“Masalah tanah yang dicaplok oleh Yayasan Purba Rama ini sudah kami laporkan kepada Lurah setempat dan pak Lurah bersedia menjembatani pertemuan. Namun sampai sekarang pihak dari Yayasan tidak ada itikad baiknya untuk bertemu dengan kami,” ungkapnya.

Jelas Suardi, upaya dilakukan bukan sampai di situ saja. Bahkan segala prosedur sudah dilakukan buat laporan ke polisi sampai ke pihak tata kota.

“Pihak tata kota bahkan sudah memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3, tetapi hanya sebatas peringatan saja, tidak ada tindakan sampai pada saat ini. Sedangkan Satpol PP Kecamatan pernah turun langsung ke lokasi.  Namun tidak ada juga tindakan yang diambil alias balik kanan,” tutup Suardi.

Pantauan wartawan, Para pekerja proyek bangunan tersebut terlihat menjalankan aktivitasnya tidak memperdulikan keselamatan, dan tidak ada satupun pekerjanya dilengkapi safety.

Saat di konfirmasi Team Awak Media terkait MasaKasat Reskrim Pelabuhan Belawan AKP Zeriko Alvian Chandra SH menjelaskan pemilik lahan sudah melayangkan surat Pengaduan ke pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.

" Kasus sengketa tanah yang di laporkan saudara Hammim ke pihak Kepolisian sudah kami tangani sesuai Prosedur hukum,masih dalam keadaan kami Lidik dan masih berjalan,kami masih mengumpulkan alat bukti,semaksimal mungkin kami upayakan cepat selesai," papar Kasat Reskrim yang welcome terhadap awak Media.(PS/RIADI)



Komentar Anda

Terkini: