Pernyataan Wilson Lalengka Dituding Prematur Dan Tidak Profesional

/ Kamis, 17 Januari 2019 / 11.48.00 WIB
Firman Harefa SH. POSKOTA/ARIF

POSKOTASUMATERA.COM - NIAS UTARA - Menanggapi pernyataan Wilson Lalengke yang dimuat di berbagai Media Online agar Kuasa Hukum Philips Gan dan Kepolisian di Nias 
supaya membaca UUD dan UU No. 40 Tahun 1999Tentang Pers, dinilai terkesan Prematur dan tidak mendidik. 

Hal itu dikatakan Firman Harefa kepada Wartawan saat terlibat Wawancara dengan Awak Media di Gunungsitoli, Rabu (16/1/2019). 

Dikatakannya, terlebih Lalengka sebagai Ketua PPWI yang menyebutkan bahwa UU ITE tidak berlaku untuk Wartawan yang penyebarluasan informasi melalui Media Sosial dan jaringan Komunikasi Sosial Grup WA dan segala macam saluran pemberitaan yang tersedia, adalah suatu pernyataan yg tidak tepat.

Menurutnya, Lalengke belum memahami bahkan tidak mengerti apa unsur - unsur yang terkandung di dalam setiap pasal pada UU IT. 

"Sebaliknya Kami sarankan, agar Saudara Lalengka membaca UUD, UU PERS, UU ITE dan KUHP secara utuh", ungkap Firman.

Demikian juga dalam Karya Jurnalistik, sebutnya, ada pembatasan - pembatasan, yaitu dalam menulis berita harus yang seimbang, tidak menyebarkan fitnah dan berita rekayasa atau biasa disebut Hoaks. Apabila batasan - batasan ini dilanggar, maka dapat ditindak sebagaimana yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.

"Tentang berita yg dimuat di beberapa Media Online, terkait Penertiban di Wisma Soliga milik klien Kami, maka Kami sarankan untuk membaca kembali berita tersebut, teliti dan seksama. Kemudian ditanyakan kepada Wartawannya, apakah sudah melakukan klarifikasi dengan berimbang atau belum. Dan apabila sudah melakukan klarifikasi, maka pertanyaan selanjutnya apakah klarifikasi tersebut dimuat atau tidak ?", Ucap Firman. 

Menurut Firman, pemberitaan mengenai Penertiban di Wisma Soliga tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta yg sesungguhnya, maka pihaknya punya hak untuk membantahnya atau memberikan klarifikasi.

Selanjutnya, tambah Firman, apabila klarifikasi tidak dimuat, maka Kami melakukan langkah - langkah hukum berikutnya. Dan oleh karena klarifikasi Kami telah dimuat oleh Media yang bersangkutan, maka Kami anggap masalahnya sudah selesai. Hal tersebut dikutip dari UU Pers.

"Satu lagi yang kami ingatkan, apakah dalam melakukan Tugas Jurnalistik ada oknum yang meminta amplop atau tidak ? Karena ada informasi yg sedang Kami kumpulkan kebenarannya, bahwa ada oknum yang meminta amplop. Dan karena belum diberikan amplop, maka klarifikasi dari klien Kami tidak dimuat berita tersebut", sebut Firman.

Untuk itu, katanya, pernyataan Lalengka yang mengecam klarifikasi dari pihaknya terkait pemberitaan tersebut adalah dianggap pernyataan yang Prematur, tidak profesional bahkan terkesan tidak memahami batas - batas Karya Jurnalistik.

"Untuk itu, Kami mengecam pernyataan abal - abal ini, jangan sampai pernyataan Saudara Lalengke menjadi pembenaran Karya Jurnalistik yang dilakukan oleh oknum secara serampangan dan seenak perutnya. Saya kutip kata - kata Saudara Lalengke dalam melakukan Karya Jurnalistik. (PS/ARIF)

Wilson Lalengka. POSKOTA/ARIF
Komentar Anda

Terkini: