Walau Rekanan Terpidana & Bupati Meringkuk Di Penjara, Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Labuhanbatu Jalan Terus

/ Rabu, 23 Januari 2019 / 21.59.00 WIB
Kondisi Gedung C RSUD Labuhanbatu Yang Dikerjakan Terpidana Kasus Suap Asiong Cobra Hingga Tanggal 24 Januari 2019. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Walau semua pihak mengetahui terkait desas desus yang menyebutkan, bahwa keberadaan Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C (IGD, IRNA dan Rehabilitasi Medik) RSUD Labuhanbatu, diduga didapat atau dimenangkan tendernya oleh PT Adila Karya Abadi dari hasil suap kepada Bupati Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi melalui tangan Asiong Cobra selaku Rekanan, dimana keduanya saat ini sama - sama telah meringkuk di dalam Terali Besi. Namun, Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. 

Bahkan ironisnya, ibarat barang yang sangat berharga, antik dan memiliki nilai sejarah tinggi, Proyek Raksasa bernilai Rp. 24 Miliar lebih tersebut, kini malah dikawal ketat oleh salah seorang yang mengaku - ngaku Aparat TNI. Dan barang siapa yang masuk ke lokasi Proyek, termasuk Wartawan yang akan meliput harus terlebih dahulu melapor kepada sang Aparat TNI dimaksud. Padahal sebelumnya, siapa saja yang ingin masuk ke dalam Proyek dimaksud, tidak ada larangan 

"Bang, Abang yang tadi masuk ke dalam ya ? Ada Abang naik ke lantai atas ? Kalau mau masuk sekarang ini, harus lapor ke Saya", sebut seorang pria bertubuh kurus jangkung dan mengaku Anggota Kompi Rantauprapat kepada Wartawan.

Mungkin begitu besarnya pengaruh Asiong Cobra di Pemerintahan Labuhanbatu selama ini, membuat Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C milik RSUD Labuhanbatu itu, enggan untuk di hentikan pelaksanaannya. Walaupun diketahui, dirinya saat ini telah mendapat keputusan hukum tetap sebagai Narapidana Kasus Suap Proyek - Proyek di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun realitanya, hal itu bukan menjadi penghalang bagi Asiong Cobra untuk tetap mengerjakan berbagai jenis Proyek Raksasa di Kabupaten Ika Bina En Pabolo ini.

Bahkan sangking besarnya pengaruh Asiong Cobra dibayangi dengan besarnya pengaruh Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu yang disuapnya kala itu untuk mendapatkan Proyek - Proyek tersebut, membuat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang saat ini dinakhodai Andi Suhaimi selaku Plt Bupati, tidak bisa bilang pisang dan hanya mampu menjawab 'No Coment' kepada Wartawan saat dikonfirmasi belum lama ini terkait Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD tersebut di Kantor Bupati Labuhanbatu.

"Kalau itu, Saya "No Coment", gimanalah selama ini sudah tidur nyenyak dan tidak mengetahuinya", sebut Andi Suhaimi menjawab konfirmasi Wartawan sambil meminta izin kepada Awak Media untuk beranjak pergi.

Asiong Cobra Saat Membaca Pledoi di PN Medan, Senin (3/12/2018). POSKOTA/OKTA

Menurut Andi Suhaimi, hal itu terjadi, dikarenakan selama ini dirinya telah tidur nyenyak, alias tidak difungsikan sebagai Wakil Bupati selama ini, sehingga tidak mengetahui perkembangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung C yang masih dikerjakan Asiong Cobra ini dituding cacat hukum, hal ini dikarenakan Asiong Cobra  diketahui telah resmi menjadi Tahanan KPK, tersandung Kasus Suap senilai Rp. 500 Juta pada Proyek RSUD Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 yang mengakibatkan Bupati Labuhanbatu Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi di OTT KPK pada 17 Juli 2018 lalu.

Asiong Cobra disebut - sebut berupaya memberi Suap kepada Pangonal kala itu, untuk mendapatkan berbagai Proyek Raksasa yang ada Lingkungan Pemkab Labuhanbatu dari Tahun 2016 hingga 2018. Namun, kendatipun keduanya telah menjadi tahanan KPK RI, ironisnya Asiong Cobra masih bisa mengerjakan Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu yang bersumber dari DAK TA 2018 dengan memakai PT Adila Karya Abadi sebagai Perusahaan Rekanan, beserta Proyek Raksasa lainnya yang ada di Labuhanbatu.

Mengutip dari berbagai Media Massa terkait Kasus Suap Asiong Cobra dengan Pangonal Harahap, diduga  Mega Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu Tahun 2018 ini juga adalah merupakan salah satu Proyek yang didapat Asiong Cobra melalui Proses Suap yang telah dilakoninya sejak Tahun 2016 atau sejak Pangonal ditetapkan sebagai Bupati Labuhanbatu.

Pasalnya, seperti dilansir Tribun - Medan.com merilis, bahwa sejak 2016, Asiong Cobra telah melakukan Suap kepada Pangonal untuk memudahkannya mendapatkan berbagai Proyek Raksasa di Kabupaten Labuhanbatu. Dan perbuatan melanggar hukum tersebut, diperbuatnya hingga Tahun 2017 dan 2018.

Selanjutnya, Suap tersebut semuanya berkaitan dengan Proyek Pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu dalam Kurun Waktu selama 3 Tahun, sejak Tahun 2016, 2017 dan 2018, dengan Total Jumlah uang suap sebesar Rp 38,882 M, dengan rincian, Rp. 10,38 M pada Tahun 2016, Rp. 11 M Tahun 2017 dan Rp. 17,5 M Tahun 2018.


Dan melalui Permainan Proses Lelang 'Simsalabim', Tahun 2016, Asiong Cobra berhasil mendapatkan proyek Peningkatan Jalan Aek Buru - Padang Laut, senilai Rp. 8 M, Peningkatan Jalan Mahilil - Padang Rapuan senilai Rp. 5 M, Peningkatan Jalan Urung Kompas - N2 senilai Rp. 5 M, Peningkatan Jalan Padang Matinggi - Tanjung Harapan senilai Rp. 4 M dan Peningkatan Jalan Padang Matinggi - Perlayuan senilai Rp. 2 M. 

Kemudian, pada Tahun 2017 lewat Praktek Suap kepada Pangonal lagi, Asiong Cobra kembali mendapatkan sebanyak 11 Paket Proyek Besar sesuai arahan Pangonal ke jajarannya di Dinas PUPR Labuhanbatu

Dan Aksi Suap pada Tahun 2018, membuat Asing Cobra kembali berhasil mendapat 9 Paket Proyek melalui Permainan "Sulap" Lelang yang dibuat Pangonal selaku Bupati saat itu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Labuhanbatu dibawah Pimpinan Supriono selaku Kepala ULP. 

Diprediksikan, dari 9 Peket Proyek yang diduga adalah hasil Suap Asiong Cobra kepada Pangonal TA 2018, salah satunya adalah Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu.

Pantauan Wartawan di Lokasi Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung C RSUD Labuhanbatu saat ini menemukan, kendatipun batas Tahun Anggaran telah berlalu, namun terlihat para pekerja Proyek masih tetap melaksanakan pekerjaan Proyek tersebut.

Realita masih dikerjakannya Proyek ini hingga akhir Januari 2019 ini, disebut - sebut telah mengalahi Proyek Ambalang yang begitu diketahui terkait Tindak Pidana Korupsi, langsung diberhentikan Pemerintah Pusat. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: