Sembunyikan Narkoba Dalam BH, IRT Diamankan Polres Asahan

/ Rabu, 23 Januari 2019 / 07.48.00 WIB
Tersangka Tuti Dan Rudi Saat Diamankan Di Mapolsek Simpang Empat. POSKOTA/KHAIRUL

POSKOTASUMATERA.COM - ASAHAN - RA alias Tuti (26) warga Dusun VII Gang Selamat Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa harus digelandang Opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat, karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam “BH” yang dikenakannya. 

Dari hasil pengembangan Perkara terhadap Tersangka Tuti, juga berhasil dibekuk seorang lelaki berinisial  “RST alias Rudi" (44) warga Kampung Masjid Lingkungan Pekan Jel Kecamatan Kualuh Hilir Labuhanbatu. 

Kedua tersangka dibekuk Opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat pada Senin (21/1/2019) sekira Pukul 12.30 Wib di salah satu rumah milik warga yang berada di Dusun VIII Sukaraja Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Asahan.

Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond Hutagalung kepada Media mengatakan, Selasa (22/1/2019) sekira Pukul 19.30 Wib melalui selularnya, membenarkan adanya Penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu di Wilayah Hukum Polsek Simpang Empat.

 AKP Raymond Hutagalung juga mengatakan, Penangkapan terhadap Tersangka Tuti berdasarkan adanya Pengaduan Masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga yang terletak di Dusun VIII Sukaraja Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Asahan, Ada Transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita.

Mendapatkan informasi tersebut, Opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat langsung turun kelapangan dan melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan Penggeledahan Badan terhadap diri Tersangka Tuti, serta ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 Kantong Plastik Klip ukuran kecil yang disimpan dalam “BH” tersangka.

Dan dari hasil introgasi dan pengembangan kasus ini didapat keterangan dari tersangka Tuti, bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperolehnya dari tersangka RST alias Rudi.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat langsung memburu dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka Rudi di Rumah Kos tersangka yang berada di Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kodya Tanjung Balai. Dari Tersangka Rudi juga didapat Barang Bukti  berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Kantong Plastik klip ukuran besar. Dalam interogasi yang dilakukan terhadap Rudi, diketahui Tersangka memperoleh Narkotika tersebut dari seorang lelaki bernama “Jhon” yang saat ini sedang dilakukan lidik.

"Dari hasil penangkapan Tersangka Tuti tersebut, dapat Kami kembangkan dengan menangkap Rudi dan berkembang lagi Opsnal Reskrim dengan mengamankan sesorang yang masih belum dapat Kami sebutkan, dikarenakan Opsnal di lapangan sedang terus mengejar tersangka lainnya. (PS/KHAIRUL)

Komentar Anda

Terkini: