Terkait Proyek SPAM Labuhanbatu, Batas Adendum 28 Februari 2019, Plt Bupati : "Hajar"

/ Selasa, 29 Januari 2019 / 19.02.00 WIB
Kondisi Proyek Pipanisasi SPAM Yang Terkesan Dikerjakan Asal Jadi, Amburadul Dan Sarat Korupsi (Kiri) Dan Plt Bupati Labuhanbatu (Kanan). POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kendati arahan Plt Bupati Labuhanbatu kepada Wartawan untuk memantau, mengawasi, bahkan menyuruh Wartawan agar menghajar Proyek Sistem Pipanisasi Air Minum (SPAM) telah santer diberitakan dibeberapa Media Online, tapi sepertinya tidak membuat gentar Rekanan dan pihak terkait Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Labuhanbatu.

Ironisnya, arahan Orang Number One di Kabupaten Ika Bina En Pabolo ini dianggap angin lalu, atau masuk kiri keluar kanan dan tidak dipedulikan sama sekali. Realitanya, Walau Proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 3,8 M lebih tersebut dikerjakan asal jadi atau amburadul, bahkan diduga sarat dengan nuansa korupsi, namun pengerjaannya terus berlangsung tanpa hambatan. 

Bukan hanya itu, diduga Addendum yang diberikan pihak Perkim Labuhanbatu dengan batas waktu yang cukup signifikan hingga 28 Februari 2019, membuat Rekanan dinilai akan leluasa melenggang untuk menyelesaikannya, hingga akhirnya akan dibayarkan 100 persen dari Pagu Anggaran.

Salah satu Panita Pelaksana Pekerjaan (PPK) Proyek Dinas Perkim Labuhanbatu Darwin Simanjuntak yang menangani langsung Proyek SPAM tersebut, saat dikonfirmasi lanjut oleh Awak Media di ruang kerjanya, Selasa (29/1/2019) mengatakan, bahwa batas addendum Proyek SPAM dimaksud diberikan sampai tanggal 28 Februari 2019, berikut dengan dendanya.

Darwin juga mengatakan, pihaknya menilai persentase pekerjaan SPAM dimaksud hampir berkisar 80 Persen. Namun, pihaknya hanya membayar sebesar 70 persen dari Pagu Proyek. Dan akan membayarkannya 100 persen jika, proyek SPAM dimaksud dikerjakan hingga selesai.

Sebelumnya diberitakan, informasi miring yang datang kepada Plt Bupati Labuhanbatu, tentang keluhan masyarakat, terkait Pengerjaan SPAM, cukup parah, sehingga membuat keberadaan Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai lebih kurang Rp. 3,8 Miliar tersebut, menjadi Sorotan Keras bagi Andi Suhaimi selaku orang nomor satu di Kabupaten Ika Bina En Pabolo ini.

Sangkin kesalnya Plt Bupati akan informasi tersebut, dirinya tidak sungkan - sungkan mengucapkan kepada Wartawan ketika dikonfirmasi Awak Media di Ruang Kerjanya belum lama ini, agar menghajar Proyek tersebut dalam Pemberitaan Media. 

Pasalnya, selain pekerjaannya tersebut terkesan dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, serta sarat dengan nuansa Korupsi, para oknum yang terlibat didalam Pengerjaan Proyek tersebut, dikabarkan sempat menjual - jual nama Adik Kandung Plt Bupati Labuhanbatu sebagai pihak Rekanan Proyek. Selain itu, juga menjual - jual kedekatan terhadap Plt Bupati Labuhanbatu.

"Tidak ada Adik Saya yang mengerjakan Proyek tersebut, Hajar !", sebut Andi Suhaimi dengan geleng kepala, sembari menggerakkan tangannya sebagai pertanda meniadakan dan membantah informasi tersebut.

Investigasi Wartawan di 3 Titik Lokasi Pengerjaan Proyek masing - masing di Kelurahan Kartini, Kelurahan Cendana dan Kelurahan Padang Bulan menemukan, bahwa hasil Pengerukan Tanah saat menanam Pipa Paralon Saluran Air Minum dimaksud, ditimbun asal - asalan saja, tanpa dipadatkan, bahkan hingga habis masa waktu Pengerjaannya pada TA 2018 tidak dicor.

Kondisi tersebut mengakibatkan sebahagian Bahu Jalan yang berada disepanjang Jalan pada 3 Kelurahan itu, terdapat lobang serta Gundukan Tanah yang memanjang dan siap menelan korban.

Bukan hanya itu, proses penimbunan pipa yang dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan itu, juga tidak sedikit membuat masyarakat kesal dan kecewa, dimana Bahu Jalan Berlobang Dan Gundukan Tanah yang berada di Depan Rumah Masyarakat tersebut, membuat akses keluar masuk rumah menjadi sulit. Serta dengan terpaksa harus rela korban tenaga bahkan mengeluarkan kocek untuk memperbaiki Timbunan Galian SPAM dimaksud yang sesungguhnya bukan merupakan tanggungjawab mereka.

Ironisnya, disisi lain, beberapa galian yang terdapat di persimpangan Jalan dan Gang, diketahui menjadi Pusat Persambungan dan kontrol Pipa Saluran Air Minum, dengan kedalaman lebih kurang 1 Meter, hingga saat ini masih dibiarkan mengangga yang diyakini sewaktu - waktu dapat membahayakan Pengguna Jalan. (PS/OKTA)
Komentar Anda

Terkini: