Tim Gabungan Kembali Tertibkan PK5, Pool & Parkir Liar di Jalan SM Raja

/ Selasa, 01 Januari 2019 / 21.48.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Satu hari jelang berakhirnya tahun 2018, Tim Gabungan Pemko Medan kembali melakukan penertiban terminal liar di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (31/12). Selain terminal liar, tim gabungan juga menertibakan pedagang kaki lima (PK5) dan parkir liar yang ada di sepanjang trotoar maupun badan jalan.

Penertiban yang dilakukan ini merupakanlanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Meski telah beberapa kali dilakukan penertiban namun terminal liar, PK5 dan parkir liar  masih membandel dan terus beroperasi sehingga sagat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menurunkan 30 petugas, Polsekta Patumbak ( 8 petugas), Shabara Poldasu (10 personel) serta jajaran kecamatan Medan Ampas mulai bergerak melakukan penertiban.

Dimulai dari simpang Jalan Saudara, tim gabungan melakukan penyisiran sampai Terminal Terpadu Amplas. Adapun objek pertama penertiban adalah pool angkutan yang masih beroperasi di daerah larangan, parkir kendaraan daerah larangan dan pedagang kaki lima.

Dalam penertiban tersebut, tim gabungan mengambil tindakan tegas dengan menilang 1 unit angkutan milik PT. Sartika yang masih beroperasi di Jalan Sisingamangaraja Medan. Tindakan tegas itu dilakukan karena angkutan tersebut telah habis masa berlaku speksinya. Penilangan dilakukan oleh petugas petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Kota Medan.

Setelah itu tim gabungan melanjutkan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di daerah larangan dan pedagang kaki lima yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan. Selama penertiban berlangsung, tim gabungan tidak menemukan kendala yang berarti. Situasi jalannya penertiban berjalan aman dan terkendali.

Usai penertiban, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh pemilik angkutan untuk tidak beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan. Namun  peringatan itu tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban.

“Kita mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan agar tidak lagi membuka pool angkutan di sepajang Jalan Sisingamangaraja. Sebab, jalan ini merupakan daerah terlarang untuk dibukanya pool angkutan dan Pemko Medan telah memberikan tempat yang sangat layak yakni Terminal Terpadu Amplas,” kata Renward.

Selanjutnya Renward menegaskan, penertiban akan terus dilakukan tim gabungan, terutama pemilik angkutan umum yang masih melakukan pelanggaran dengan membuka pool di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

“Usai Tahun Baru, penertikan terus gencar kita lakukan. Tidak hanya pool yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, juga parkir liar maupun PK5 yang menggelar lapak di badan jalan maupun trotoar. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Medan untuk sama-sama kembali melakukan penertiban,’’ tegasnya. (PS/RYANT)



Komentar Anda

Terkini: