POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Satu hari jelang berakhirnya tahun 2018, Tim Gabungan
Pemko Medan kembali melakukan penertiban terminal liar di kawasan Jalan
Sisingamangaraja Medan, Senin (31/12). Selain terminal liar, tim gabungan juga
menertibakan pedagang kaki lima (PK5) dan parkir liar yang ada di sepanjang
trotoar maupun badan jalan.
Penertiban yang dilakukan ini merupakanlanjutan dari penertiban yang telah
dilakukan sebelumnya. Meski telah beberapa kali dilakukan penertiban namun
terminal liar, PK5 dan parkir liar masih membandel dan terus beroperasi
sehingga sagat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menurunkan 30 petugas, Polsekta Patumbak (
8 petugas), Shabara Poldasu (10 personel) serta jajaran kecamatan Medan Ampas
mulai bergerak melakukan penertiban.
Dimulai dari simpang Jalan Saudara, tim gabungan melakukan penyisiran
sampai Terminal Terpadu Amplas. Adapun objek pertama penertiban adalah pool angkutan
yang masih beroperasi di daerah larangan, parkir kendaraan daerah larangan dan
pedagang kaki lima.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan mengambil tindakan tegas dengan
menilang 1 unit angkutan milik PT. Sartika yang masih beroperasi di Jalan
Sisingamangaraja Medan. Tindakan tegas itu dilakukan karena angkutan tersebut
telah habis masa berlaku speksinya. Penilangan dilakukan oleh petugas petugas
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Kota Medan.
Setelah itu tim gabungan melanjutkan penertiban terhadap kendaraan yang
parkir di daerah larangan dan pedagang kaki lima yang masih berjualan di
trotoar dan badan jalan. Selama penertiban berlangsung, tim gabungan tidak
menemukan kendala yang berarti. Situasi jalannya penertiban berjalan aman dan
terkendali.
Usai penertiban, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, sebelum
penertiban ini dilakukan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh pemilik
angkutan untuk tidak beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga dilakukan penertiban.
“Kita mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan agar tidak lagi
membuka pool angkutan di sepajang Jalan Sisingamangaraja. Sebab, jalan ini
merupakan daerah terlarang untuk dibukanya pool angkutan dan Pemko Medan telah
memberikan tempat yang sangat layak yakni Terminal Terpadu Amplas,” kata
Renward.
Selanjutnya Renward menegaskan, penertiban akan terus dilakukan tim
gabungan, terutama pemilik angkutan umum yang masih melakukan pelanggaran
dengan membuka pool di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
“Usai Tahun Baru, penertikan terus gencar kita lakukan. Tidak hanya pool
yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, juga parkir liar maupun
PK5 yang menggelar lapak di badan jalan maupun trotoar. Kita sudah
berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Medan untuk sama-sama
kembali melakukan penertiban,’’ tegasnya. (PS/RYANT)