POSKOTASUMATERA.
COM-DELI SERDANG-Keylla Safitrie sebuah nama yang sepintas dibenak kita adalah
seorang wanita cantik yang aduhai, dan nama ini ada di akun Facebook yang
menawarkan/menjual hewan berbagai jenis, dan akun ini juga berhubungan dengan
komunitas akun Facebook ” JUAL/BELI SEGALA JENIS HEWAN MEDAN “.
Dengan
memakai nama akun Keylla maka lancarlah bisnis online yang sudah dijalaninya
selama 6 bulan, menjual berpuluh puluh dari berbagai macam hewan, seperti
menjual 8 Anak Lutung Emas / Lutung Budeng dengan harga bervariasi dari harga
Rp. 250.000 s/d Rp. 350.000,- per ekornya dengan modal pembelian Rp. 50.000,-/
ekor, 6 ekor Anak Elang Brontok yang dijual Rp. 200.000,- s/d Rp. 300.000,- /
ekornya, dengan modal pembelian Rp. 70.000,-/ekornya, 10 ekor Anak Kucing Akar
/ Kucing Tandang dengan harga Rp. 250.000,- s/d Rp. 400.000,-/ ekornya, dengan
modal pembelian Rp. 25.000,- / ekornya.
Kesemuanya
anak anak hewan ini berasal dari Nelayan dan Masyarakat Desa Batang Serai, Desa
Paluh Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli
Serdang, Sumatera Utara.
Ternyata
binatang binatang tersebut adalah termasuk Satwa yang dilindungi oleh negara,
dan ini diketahui setelah Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara
bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada hari Rabu (08/01/19)
sekitar pukul 20.30 wib.
Dengan
menyamar berhasil menangkap penjual dengan cara menjebak pura - pura membeli
dan ternyata akun Keylla Safitrie ini adalah akun palsu, pemilik akun tersebut
ternyata seorang laki-laki berinisial A (25 thn), Warga Dusun III, Desa Paluh
Manan, Kecamatan Hamparan Perak.
Didampingi
Hapipudin selaku Kepala Dusun III, Tim Cyber Control dari Subdit IV
Ditreskrimsus menggeledah rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti
berupa 3 Ekor Anak Elang Brontok, 3 ekor Anak Kucing Akar, 3 ekor Anak Lutung
Emas, yang keseluruhannya diamankan dan diserahkan kepada pihak BKSDA Provinsi.
Sumut.
Kasus
ini berhasil diungkapkan berawal saat pihak petugas mendapat informasi adanya
penawaran satwa dengan status dilindungi ( langka ) yang dilakukan tersangka
melalui online di dunia maya, pungkas Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol Roni
Santana SH didampingi Kabidhumas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja SH serta
Kasubdit Tipiter AKBP Herzoni Saragih Jumat (11/1/19) pagi saat press release.
Selanjutnya
tersangka dilakukan penahanan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (PS/RIADI)