3 Maling Tower Berhasil Diringkus Unit Reskrim Kualuh Hulu, Salah Satu PNS Satpol PP

/ Minggu, 17 Februari 2019 / 00.02.00 WIB
Dirawat : Ketiga Tersangka Saat Dirawat Di RSUD Aek Kanopan, Setelah Dilakukan Tindakan Terukur, Di Apit Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra Dan Kanitres IPDA Gunawan Sinurat SH MH. POSKOTA/BJS

POSKOTASUMATERA.COM - AEK KANOPAN - Pelaku Tindak Pidana Pencurian di 2 (Dua) Tower Seluler di Aek Kanopan yang mengalami kerugian Rp. 50.000.000, setelah 16 (Enam Belas) hari, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bersama denganTimsus Rajawali Labuhanbatu Utara (Labura)

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, Pukul 06.30 WIB, telah terjadi Pencurian Baterai Merk LEOCK (12 V, 180 AH) dari dalam Rak Rectifier dan Kabel Tembaga, di Tower Indosat Site Aek Kanopan Jalan SM Raja Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.

Sehingga, mengakibatkan PT Indosat TBK Medan, mengalami kerugian sekira Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). Dan segera melakukan Laporan ke Kantor Polisi dengan Nomor : LP/04/I/2019/Sek KL Hulu, Tanggal 03 Januari 2019.

Setelah melakukan pengembangan, berdasarkan penyelidikan di Lapangan dan keterangan dari saksi, akhirnya Polsek Kualuh Hulu melalui Unit Reskrim dengan Timsus Rajawali Labura yang dipimpin IPDA Gunawan Sinurat SH MH berhasil meringkus 3 (Tiga) orang Pelaku ditempat yang berbeda, pada Hari Jumat 15 Februari 2019, sekitar Pukul 21.00 WIB.

Yakni Tersangka FA HSB (33), K (41) (Oknum PNS Satpol PP di Pemkab Labuhanbatu), RA (35). Ketiganya warga Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.

Setelah dilakukan interogasi, terhadap para Tersangka, mereka juga mengaku sebelumnya juga pernah melakukan Pencurian Baterai dan Kabel Tembaga di TBG (Tower Bersama Group) di Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura. 

Dalam kejadian Pencurian itu, Tower Bersama Group mengalami kerugian Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan membuat Laporan Nomor : LP/53/II/2019/Sek KL Hulu, Tanggal 15 Pebruari 2019.

Sehingga, total kerugian yang dialami PT Indosat TBK Medan dan Tower Bersama Group, akibat ulah para Tersangka senilai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Dari tangan para Tersangka, Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa 2 (Dua) Unit Sepeda Motor tanpa Plat dan berbagai alat - alat yang digunakan melakukan Pencurian.

Saat para Tersangka dibawa Polisi secara terpisah dalam rangka pengembangan, Ketiga tersangka berupaya kabur (melarikan diri) dan melawan Petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, berupa tembakan dibahagian kaki.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, membenarkan telah menahan Tiga Tersangka Pelaku Pencurian di Dua Tower tersebut. (PS/BJS)

Barang Bukti Yang Diamankan Polisi Dari Tersangka. POSKOTA/BJS
Komentar Anda

Terkini: