Andalkan Kebijakan, Toko Rimbun Diduga Kebal Hukum Dan Kangkangi UU Pers, Serta Keterbukaan Informasi Publik

/ Minggu, 03 Februari 2019 / 15.16.00 WIB
Kanopi Yang Dibuat Oleh Pemilik Toko Rimbun. POSKOTA/TITAN

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Pemilik Toko Rimbun yang berada di Jalan Sirao Kelurahan Kota Gunungsitoli terkesan mengelak saat dikonfirmasi dan bahkan sanggup melarang Oknum Wartawan saat mengambil Dokumentasi ditempat Pertokoanya, Jumat (01/02/2019).

Diketahui banyak pihak, bahkan oleh Sat Pol PP Gunungsitoli, Toko Rimbun memasang Kanopi Tokonya salah dan melanggar aturan. Tetapi hal itu tidak dipedulikannya, bahkan sepertinya sengaja melanggar aturan yang ada.

Oknum yang mengaku Pemilik Toko Rimbun tapi tidak mau namanya disebutkan dalam berita ini mengatakan kepada Wartawan, bahwa izin Tokonya memang belum ada. Bahkan secara gamblang juga mengatakan kepada Awak Media, bahwa sebelum Tokonya berdiri, tempat tersebut dulunya adalah tempat Transaksi Narkoba.

"Kalau mengenai Izin Bang, tidak ada.  hanya sebelum Toko Kita dibangun disini Bang, ini tempat Transaksi Narkoba. Masalah Kanopi, Kita ini selagi tidak mengganggu, Saya pikir tidak ada masalah", kata Oknum yang mengaku Pemilik Toko Rimbun sembari melarang Oknum Wartawan saat mengambil Dokumentasi di tempat Pertokoaannya.

Ungkapan tersebut, berbanding terbalik, bahkan jauh berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh salah satu Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Satpol PP Kota Gunungsitoli Dedi Setiawan Zebua SH, saat dikonfirmasi Via HP mengatakan, bahwa secara aturan dan Undang - Undang, Kanopi yang terpasang di Toko Rimbun di Jalan Sirao tersebut salah.

"Secara Undang - Undang, Kanopi yang terpasang di Toko Rimbun di Jalan Sirao tersebut salah. Namun karena kebijakan, itulah yang terjadi", ungkap Dedi dari balik Selulernya.

Banyak pihak menuding, jika Pemilik Toko Rimbun tersebut diduga kebal hukum atau tidak dapat tersentuh hukum sama sekali, bahkan mungkin hukum yang takut padanya. Realitanya, kendati Kanopi yang dibuatnya menyalahi aturan, tapi tidak seorangpun yang mampu untuk menegornya, apalagi memberikan sanksi maupun melaporkannya kepada pihak berwenang. 

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Gunungsitoli sama sekali tidak berkutik dan tidak bisa berbuat apa - apa. Apalagi Sat Pol PP Gunungsitoli, mungkin akan gemetar jika menghadapi Pemilik Toko Rimbun tersebut.

Tidak tau persis, siapa deking Pemilik Toko Rimbun tersebut, baik di Pemerintah Kota Gunungsitoli, di Sumatera Utara (Sumut) atau di Pemerintah Pusat. Tapi yang jelas, selentingan mengatakan, bahwa deking Pemilik Toko Rimbun tersebut adalah seseorang yang berpangkat tinggi dan sangat dekat dengan Presiden RI dan Presiden Amerika  Serikat, bahkan semua Presiden yang ada di belahan dunia ini. 

Kondisi tersebut, juga melahirkan prediksi bahwa posisi Pemilik Toko Rimbun saat ini berada di atas angin, jangankan Bupati atau Walikota, Gubernur, bahkan Presiden saja tak sanggup menegurnya. Sehingga, hal ini membuat Walikota Gunungsitoli melalui Satpol PP tidak mampu menegur Pemilik Toko Rimbun atas bangunan Kanopi yang menyalahi aturan.

Hal itu pula yang membuat Pemilik Toko Rimbun tersebut, selalu terkesan mengelak terhadap Undang - Undang yang berlaku. Bahkan tidak gentar dan sanggup mengusir Wartawan yang datang meliput ke Tokonya. Kendatipun hal itu telah menyalahi Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta mengangkangi Undang - Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena menghalang - halangi Tugas Pers, dengan Pidana Penjara 2 Tahun dan denda Rp. 500 Juta. 

Tapi bagi Pemilik Toko Rimbun, itu tak masalah, selagi masih ada yang berpangkat tinggi membekinginya. (PS/TITAN)
Komentar Anda

Terkini: