POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Dana Program Pelayanan
Pasien Terlantar sebanyak Rp.100 juta yang bersumber dari Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Dairi, Tahun Anggaran 2018
tidak terealisasi penggunaannya.
Hal itu disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (
RSUD) Sidikalang melalui KTU Lilis Dian Prihatini, SKM, M.Kes dalam
keterangannnya kepada poskotasumatera.com, Senin (11/02/2019 ) di ruang
kerjanya.
“Masalah terlantar itu sebenarnya gaweannya Dinas
Sosial. Kalaupun ada yang sakit dan dibawa ke RSUD Sidikalang, pihak kami
memberi pelayanan pengobatan , lalu pihak RSU akan memberi klem nya ke
Dinas Sosial untuk selanjutnya melakukan pembayaran pengobatan atas pasien
tersebut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam P-APBD Kabupaten Dairi
Tahun Anggaran 2018 untuk RSUD Sidikalang telah terperinci Anggaran untuk
Program Pelayanan Pasien Terlantar. Namun anggaran tersebut tidak digunakan.
"Pihak RSUD Sidikalang tidak mungkin
mempergunakan anggaran tersebut, karena anggaran itu sebenarnya lebih pantas di
Dinas Sosial, itu sebabnya program tersebut tak terlaksana,” ungkap Lilis.
Ketika poskotasumatera.com memepertanyatakan lagi, kalau
tidak berani mempergunakan dana yang sudah dalam anggaran tersebut,kenapa mesti
di buat dalam mata anggaran dan siapa yang mengajukan anggaran tersebut?. Namun
Lilis mengatakan, itulah yang tidak diketahui bagaimana bisa masuk kemata
anggaran RSUD Sidikalang itu.
“Padahal yang paling pas adalah di Dinas Sosial itu. Secara
logika tidak pas, masak punya anggaran di RSUD Sidikalang, lalu kliem nya juga
diberikan ke RSUD Sidikalang tersebut. Anehlah itu,” ungkap Lilis diakhir
keterangannya. (PS/KT)