DAU Labuhanbatu Dipotong Rp. 44 M, Gaji PNSD Labusel Dan Labura Rp. 54,54 M Disoal

/ Minggu, 17 Februari 2019 / 20.42.00 WIB
Surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Kepada Menteri Dalam Negeri Tertanggal 30 November 2011 Tentang Penjelasan Hibah Tidak Diberikan Kepada Daerah Otonom Baru. POSKOTA/LARUS

POSKOTASUMATERA.COM - RANTAUPRAPAT - Sejak November 2018, Kabupaten Labuhanbatu menerima sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Menteri Keuangan sebesar Rp. 44 M. Pasalnya, sejak terbentuknya Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labuhanbatu Utara (Labura) 15 Januari 2009, Pemkab Labuhanbatu tidak membayarkan Hibah sesuai amanah Undang - Undang Nomor 22 dan 23 Tahun 2008.

Informasi yang dihimpun POSKOTASUMATERA.COM, Minggu (17/02/2019), Penjabat Bupati Labusel dan Labura dilantik oleh Mendagri pada tanggal 15 Januari 2009 sebagai pelaksanaan Undang - Undang Nomor 22 dan 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labusel dan Labura (UU/22 dan 23 Tahun 2008). Sesuai amanah UU/22 dan 23 Tahun 2008, Pemkab Labuhanbatu wajib memberikan Hibah sebesar Rp. 20 M untuk Labusel dan Labura Rp. 20 M untuk menunjang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Otonom Baru (DOB) tersebut.

Dana Hibah sebesar Rp. 44 M tersebut telah menjadi polemik antar Pemkab Labuhanbatu (Induk) dengan Labusel dan Labura sejak 2009 lantaran tidak kunjung direalisasikan. Pemkab Labuhanbatu bersikukuh keuangan akan defisit lantaran DAU telah dipotong sejak Tahun 2009 yang pada Tahun 2008 sebesar Rp. 578, 103 M, namun Tahun 2009 hanya sebesar Rp. 247,304 M.

Sekda Pemkab Labusel Zulkifli dikonfirmasi Via Selulernya mengaku Pemkab Labusel telah menerima Rransfer Hibah sebesar Rp. 1 M setiap Bulan sejak Bulan November 2018 dan akan berlangsung selama 22 Bulan. Menurut Zulkifli, hal tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal Pemkab Labuhanbatu.

“Sudah diterima sejak Dua Bulan terakhir Tahun lalu dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal Pemkab Labuhanbatu diberikan Rp. 1 M untuk Labusel dan Rp. 1 M untuk Labura dalam kurun waktu 22 bulan", kata Zulkifli.

Terkait adanya keberatan Kabupaten Labuhanbatu atas Pembayaran Gaji dan Askesda sejak Januari hingga April 2009 sebesar Rp. 21,057 M untuk kedua DOB, Zulkifli mengaku, hal tersebut telah clear sesuai pendapat dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK). Zulkfili menyebutkan, serah terima PNS dari Labuhanbatu dilaksanakan pada April 2009 oleh Pemprovsu.

“Sudah ada pembahasan bersama dengan BPK dan itu sudah clear. Penyerahan PNS baru dilaksanakan pada Bulan April 2009", jelas Zulkifli.

Sebelumnya, Sekda Labuhanbatu M Muhfli mengaku, mereka akan mengupayakan bantuan Keuangan Penyelenggaraan Pemerintahan Labusel dan Labura dikembalikan. Hal tersebut dikatakannya sesuai DAU yang telah dipotong yang pada Tahun 2008 sebesar Rp. 578, 103 M, sedangkan Tahun 2009 sebesar Rp. 247,304 M.

“DAU Labuhanbatu telah dipotong sejak Tahun 2009, sementara efektifnya Pemkab Labusel dan Labura terbentuk pada 15 Januari 2009 dengan dilantiknya Penjabat Bupati Kedua Daerah dan APBD Kedua Daerah sudah terbentuk Bulan April 2009. Kita berharap dan mengupayakan pengembalian dana yang disalurkan untuk Pembayaran Gaji Pegawai dan Askesda Labusel sebesar Rp. 21,057 M dan Labura sebesar Rp. 33,478 M kata Muhfli beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

Menurut Muhfli, atas pemotongan DAU Kabupaten Labuhanbatu sangat berbeda dengan Pemekaran Kabupaten lainnya. Sekda Labuhanbatu itu mengatakan, APBD semua Daerah Pemekaran Baru terbentuk setelah 2 Tahun dimekarkan, namun untuk Labusel dan Labura sudah dibentuk di Tahun Pertama Pelantikan Penjabat Bupatinya.

“Pemekaran Daerah Labusel dan Labura ini lain dari yang lain. Semua Daerah yang dimekarkan, APBD nya dibentuk setelah 2 Tahun", jelas Muhfli.

Sekedar untuk diketahui, sesuai surat Pemkab Labuhanbatu Nomor 973/4654/DPPKAD/2011 Tanggal 30 Nopember 2011, Pemkab Labuhanbatu telah menyurati Mendagri terkait hibah yang tidak diberikan kepada DOB Labusel dan Labura. Saat itu, Bupati Labuhanbatu berpendapat, agar Pemerintah tidak melakukan pemotongan DAU sebagai Pembayaran Hibah kepada Labusel dan Labura.

“Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNSD serta Dana Askesda yang sudah dibayarkan kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan sudah lebih besar daripada Hibah yang akan diberikan. Oleh sebab itu, dimohonkan kepada Bapak, kiranya dapat menjadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.7/2011 terhadap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan hal ini sudah Kami jelaskan kepada Bapak Menteri sesuai surat Nomor 973/4469/DPPKAD/2011 Tanggal 18 Nopember 2011”, tulis Dr Tigor Panusunan Siregar SpPD dalam suratnya selaku Bupati Labuhanbatu saat itu. (PS/LARUS)
Komentar Anda

Terkini: