Demo di DPRD, PPDI Dairi Tolak Perda Perangkat Desa

/ Selasa, 26 Februari 2019 / 16.37.00 WIB

Para perangkat desa tersebut diterima 3 anggota DPRD yaitu, Subhan Manik, Alpen Matondang dan Iriani Sembiring.
Sebagaimana diketahui , penolakan hasil seleksi perekrutan perangkat desa adalah karena   mereka menuding panitia melakukan intervensi dan intimidasi selama proses penjaringan. Selain intervensi dan intimidasi, melalui sejumlah orang diduga suruhan pansel ( panitia seleksi )  meminta uang kepada peserta bila ingin diluluskan.
Perjanjian penyerahan uang setelah peserta dinyatakan lulus. Bila peserta dan pansel sudah punya kesepakatan, lalu peserta dimaksud mendapat bocoran soal dan jawaban. 
Mengenai kejelasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.Dimana dalam Pasal 9, ( f) Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran.
Salah seorang peserta perekrutan perangkap Desa dari Desa Pargambiran kecamatan Sumbul Delmi Pandiangan mengatakan  bahwa mereka ingin kejelasan tentang perda tersebut, karena pada kenyataannya ada peserta yang lulus tapi bertempat tinggal di Desa  yang lain .
"Untuk Peserta dari Desa Pargambiran jumlah peserta adalah 24 sedangkan yang diambil hanya 10 orang.Dan ternyata 2 orang dari 10 tersebut bukan dari Desa Pargambiran , melainkan dari Desa yang lain", ungkap Delmi.
Sementara Ketua PPDI, Togi Manaor Sianipar menyebutkan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada Pemkab Dairi, agar merevisi Perda nomor 2 Tahun 2016. Dan mengacu pada permendagri nomor 63 tahun 2017 dalam penjaringan perangkat desa. Namun hal itu tidak pernah mendapat tanggapan dan respon dari Pemkab Dairi.

“Seyogyanya Perda nomor 2 tahun 2016 itu tidak digunakan lagi dan semua proses penjaringan yang berpedoman pada Perda itu harus dibatalkan,”sebutnya.

Untuk permasalahan itu dalam waktu dekat, Togi berencana akan melakukan langkah-langkah hukum class action ke pengadilan.
“Semoga gugatan class action kami nanti dikabulkan, sehingga penjaringan perangkat desa dapat diulang kembali. Sebaiknya Perda No.2 tentang Perangkat Desa segera dicabut ", demikian ungkap Togi Sianipar selaku  ketua PPDI Dairi.
Subhan Manik ( ketua komisi A ) menegaskan, jika Perekrutan Perangkat Desa tidak sesuai dengan Perda No.2 tahun 2016, maka hasil perekrutan tersebut harus dibatalkan.
Secara terpisah , Iriani Sembiring  ( Anggota DPRD Dairi ) dari Fraksi Golkar menjelaskan kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan dengan tegas,bahwa masalah tentang hal ini akan dilanjutkan dengan membicarakannya kepada pihak eksekutif lalu kemudian akan disidangkan  di DPRD Dairi.
"Karena kita selaku perpanjangan tangan masyarakat harus menyelesaikan masalah ini tegasnya. (PS/KOTING)
Komentar Anda

Terkini: