Diduga Manipulasi GT, Aktivis AMB Minta Penegak Hukum Jangan Tebang Pilih Sikapi Kapal Pukat Apung

/ Kamis, 14 Februari 2019 / 20.32.00 WIB
Aksi Unjuk Rasa AMB Di Halaman Syahbandar Teluknibung Kota Tanjungbalai. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Massa yang menamakan diri dari Aktivis Pemuda Aliansi Mahasiswa Berjuang (AMB) Kota Tanjungbalai, terpaksa turun ke Jalan dalam rangka menyuarakan Aspirasinya melalui Aksi Unjuk Rasa, terkait informasi Ratusan Jenis Kapal Pukat Apung yang berada diperairan Asahan dan Tanjungbalai diduga tidak memiliki kelengkapan Surat Izin Berlayar, serta selama ini beroperasi telah melakukan manipulasi GT, di Halaman Syahbandar Teluknibung Kota Tanjungbalai.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Raja Erwin SH didampingi M Azri SH,  
Kamis (14/2/2019) menyuarakan, meminta Syahbandar, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perhubungan agar segera mengecek Kelengkapan Dokumen dari Kepengurusan /Yayasan Pukat Apung. 

"Karena, Lembaga AMB Kami menilai, banyak Kita lihat Kapal Pukat Apung diduga tidak memenuhi Syarat Dokumen untuk berlayar sesuai Undang - Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan, bahwa setiap Kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sesuai dengan PP NO 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan", ungkap Raja Erwin.


Menyambung Aksi Raja Erwin, Koordinator Aksi lainnya, Rio dalam aksinya dengan keras menduga, bahwa selama ini, hal itu terkesan sengaja ditutup - tutupi keabsahan Dokumen Izin Pukat Apung, melalui digaan tindakan Pungli terhadap Kapal terkait. Sehingga, dengan itu Lembaga Aktivis AMB yang merupakan Barisan Mahasiswa Tanjungbalai sebagai Agent Of Change menilai, bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

Menjawab Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, pihak utusan dari Syahbandar Teluknibung berdalih, jika hal itu bukan tufoksi mereka dan memberikan bukti dokumen kepada pengunjuk rasa, yakni Berita Acara serah terima Penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Perikanan Nomor : UM.002/01/03/ksop.Tba-15. 

Hal senada diaminkan M Azri SH dari Aiansi Mahasiswa Berjuang (AMB). Ia menuntut dan mendesak Penegak Hukum Syahbandar, Kadishub, Dinas Perikanan dan Kelautan untuk segera melakukan Pemeriksaan Izin Kapal Pukat Apung, serta alat - alat keselamatan diri dalam berlayar sesuai PP No. 51 Tahun 2002 Pasal 5 Ayat 1 menyatakan, setiap Kapal Wajib memenuhi persyaratan kelaikan Kapal, meliputi : Keselamatan Kapal, Pengawakan Kapal, Manajemen Keselamtan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan dari Kapal, Pemutan serta Status Hukum Kapal .

Akhir Orasinya di Bundaran PLN Jendral Sudirman, para Pengunjuk Rasa pun membubarkan diri dan berjanji akan berorasi kembali ke Dinas Perikan dan Kelautan Di TPI Asahan untuk meminta sikap tegas atas temuan Lembaga AMB.(PS/SAUFI).

Komentar Anda

Terkini: