Diduga Pengedar Narkoba, ST Ditangkap Tim Gabungan Intel TNI AD Di One Heart Karaoke

/ Minggu, 03 Februari 2019 / 03.06.00 WIB
Tersangka Dan Barang Bukti Saat Diamankan Tim Gabungan TNI AD. POSKOTA/OKTA - RICKY

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - ST diduga Pengedar Narkotika jenis Ekstasi  berhasil diringkus Tim Gabungan Intel TNI AD, terdiri dari Tim Intelrem 022/PT dan Unit Inteldim 0209/LB, di Karaoke One Heart di Jalan By Pass H Adam Malik Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Juma'at (1/2/2019) sekira Pukul 23.15 WIB.

Lewat Pasintel Kapten Inf Agus Daulay, kepada Awak Media saat dikonfirmasi Via Seluler, Sabtu (2/2/2019), Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso mengatakan, bahwa sesuai informasi yang diterima dari masyarakat, sekira Pukul 20.00 WIB, bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi di Karaoke One Heart. Atas dasar informasi tersebut, Team Gabungan dari Tim Intelrem 022/PT, Unit Inteldim 0209/LB selanjutnya melaksanakan brifing guna melakukan penyelidikan. Dan Sekira Pukul 21.30 WIB, Team Gabungan menuju ke sasaran dan menyewa salah satu Ruangan Karaoke (Under Cover).

"Pada Pukul 23.00 WIB, 2 orang dari Personel Tim Gabungan keluar dari ruangan Karaoke mencoba membeli Narkotika jenis Ekstasi kepada Tersangka ST yang menurut informasi adalah Pengedar Pil Ekstasi di lokasi tersebut", kata Agus. 

Tak berselang lama, lanjut Kapten Agus, tersangka ST menyerahkan 10 (Sepuluh) Butir Pil Ekstasi kepada salah seorang Team Gabungan. Dan saat itu juga langsung dilakukan Penangkapan (Tangkap Tangan) terhadap ST (34) warga Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Kantor Unit Intel Kodim 0209 Labuhanbatu", sebut Agus.

Informasi yang diperoleh melalui Group WahtsApp Turn Back Hoax, berdasarkan Administrasi Perijinan tercantum Pemilik Karaoke One Heart adalah AT (37) warga Jalan Baru (H Adam Malik) Rantauprapat. Namun, informasi lain menyebutkan bahwa pemiliknya Karaoke tersebut adalah JST(Oknum Pecatan TNI AD Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan).  

"JST sudah dipecat. Sewaktu di lokasi, keberadaan JST tidak ditempat. Tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu." tutup Kapten Agus kepada Awak Media.

Disisi lain, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Kadek Hery Cahyadi membenarkan, bahwa tersangka ST beserta Barang Bukti telah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu.

"Benar, Tersangka dan Barang Bukti sudah Kami terima tadi sore", ucapnya. (PS/OKTA - RICKY)
Komentar Anda

Terkini: