Diduga Surat Laporan Tidak Punya Keabsahan, Bawaslu Tanjungbalai Dituding Salahi Aturan

/ Selasa, 26 Februari 2019 / 10.32.00 WIB
Ketua Ketua PREDATOR Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan. POSKOTA/SAUFI 

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Terkait dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan, Tanpa Nomor Surat, Stempel dan jenis keabsahan lainnya yang telah dilaporkan sebelumnya oleh Hendra Dalimunthe, tentang indikasi di dalam gudang PT Halindo dilaksanakan pertemuan Pimpinan Partai Golkar, Caleg Golkar, kini menjadi buah bibir dan tanda tanya miring, Minggu (24/2/2019).

Kepada POSKOTASUMATERA.COM saat dikonfirmasi Hendra Dalimunthe (41) warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan I Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluknibung Kota Tanjungbalai menyatakan, dirinya masih menunggu hingga Sampai saat ini.

"Aku masih menunggu hasil perkembangan dari laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu/Kampanye tersebut", ujar Hendra.

Ia juga mengatakan, mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai sebagai "Wasit" dibawah komando Dedy hendrawan wajib bekerja secara profesional dengan  tetap mengacu kepada Peraturan dan Undang - Undang yang berlaku mulai dari hal Administrasi, hingga sampai ke Eksekusi Pelaksanaan.

Dikatakannya, sebagai Penerima Laporan waktu itu adalah Nikmal Azhari. Namun, menurutnya, pihaknya dari sisi administrasi Penerimaan Laporan saja sudah kecewa tentang adanya dugaan Pelanggaran, dimana bukti Penerimaan Laporannya seperti  antara pribadi dengan pribadi. Dan terkesan tidak seperti Pelaporan Resmi dibuat petugas Bawaslu.

"Secara hukum, bagaimana Kita bisa mempertanggung jawabkannya ? Macam ecek - ecek. Petugas Bawaslu itu kan adalah orang - orang pilihan.
Kenapa aku katakan seperti itu ?
Dikarenakan mereka sudah mengikuti serangkaian Tes Seleksi yang ketat yang diikuti oleh orang - orang yang profesional di bidangnya masing - masing", kata Hendra.

Ditempat terpisah, hal ini mendapat protes keras dari Ketua Pergerakan Pemuda Anti Koruptor (PREDATOR) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan menyebutkan, bahwasanya  "Bawaslu Tanjungbalai diduga sudah menyalahi aturan".

Fitra juga mengatakan, Bawaslu Kota Tanjungbalai diduga telah menyalahi aturan atas Penerbitan Surat Tanda Terima Laporan yang seharusnya sesuai dalam format "B3" yang termaktub dalam amanat UU No. 7 Tahun 2017 yang ditafsirkan oleh PKPU dan Perbawaslu Republik Indonesia. 

Ditambahkannya, bahwa secara tidak langsung, Bawaslu Kota Tanjungbalai diduga telah melakukan "Pembodohan Publik & Pembohongan Publik" terhadap penerbitan Surat Tanda Terima Laporan yang tidak sesuai acuan & aturan yang semestinya.

"Untuk menyikapi itu, Kita akan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dan meminta untuk melakukan Sidang Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Kota Tanjungbalai tersebut", sebut Fitra.

Selain itu, sebut Fitra lagi, pihaknya akan melayangkan Nota Protes ke Bawaslu Sumatera Utara, atas apa yang telah dilakukan oleh jajaran dibawahnya yaitu Bawaslu Kota Tanjungbalai.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan SH MH membenarkan, Hrndra telah membuat laporan.

Terkait bentuk surat yang tidak miliki Kop Surat/Nomor Surat dan sejenisnya, saat dipertanyakan apakah sudah memenuhi keabsahan dari Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dijawab ringan oleh Dedy.

"Kita harus lihat dulu unsur formil dan materilnya dulu, apakah sudah terpenuhi", jawsb Dedy sembari mengajak Wartawan jika konfirmasi langsung ke Kantornya.

"Kalau mau konfirmasi langsung abg di kantor", kata Dedy. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: