POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-Puluhan
massa simpatisan melakukan aksi solidaritas di depan kantor Pengadilan Negeri
(PN) Kisaran, Kamis (7/2/2019) sekira pukul 14.30 WIB.
Pantauan
poskotasumatera.com, di lokasi puluhan massa tersebut melakukan aksi solidaritas minta pembebasan terkait
dugaan kasus pencemaran nama baik Kapoldasu yang dilakukan oleh Muhammad Yusro
Hasibuan warga Jalan Kopertis Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten
Batubara.
Sebelumnya,
diketahui Muhammad Yusroh Hasibuan oknum wartawan Online yang bekerja di wilayah Batubara disangkapakan
melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Kapoldasu dan melanggar pasal 27
ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor
11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo pasal 316 KUHP.
Ketua
koordinator aksi simpatisan, Fadli dan Jamal dalam aksi itu menyampaikan bahwa
kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia merupakan wujud mutlak yang
tidak bisa lagi diperdebatkan.
“Di
masa reformasi ini, aturan demi aturan mulai dibuat dan disesuaikan dengan
keadaan bangsa yang masih gelap gempita dalam memaknai kebebasan berpendapat,”
katanya.
Mereka
juga menilai penangkapan Muhammad Yusroh Hasibuan sebagai runtuhnya keadilan
kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebab negara belum menunjukkan jiwa
demokratis karena belum bisa memberikan perlindungan substansional atau ada
sekelompok kecil yang memiliki kekuasaan kemudian menjadikannya sebagai
lokomotif untuk membukam mulut rakyat.
"Kita
tidak terima Muhammad Yusroh Hasibuan, dituduh diduga telah melakukan provokasi
dan pencemaran nama baik Kapoldasu," ujar Fadli dan Jamal dalam orasinya
di Jalan Sumatera depan Kantor PN Kisaran.
Hari
ini, lanjut mereka menyampaikan orasinya, atas nama demokrasi, kawan dan sahabat
semua elemen dan rakyat Indonesia telah menjadi korban, sekaligus saksi atas
kegagalan demokrasi. "Jangan biarkan Yusroh berjuang sendirian melawan kedzaliman,"
ujar Jamal dalam orasinya.
Sementara
itu,di dalam ruang sidang di PN Kisaran, terdakwa Muhammad Yusroh Hasibuan
menjalani sidang dengan agenda eksepsi pembelaan. Dalam persidangan itu
pengacara terdakwa menyatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada terdakwa oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David SH dan Hadi Nur SH, dinilai kabur dan meminta
kepada Majelis Hakim yang di ketuai Dr Ulina Marbun SH MH beranggota Rahmat
Hasan Asari Hasibuan SH dan Miduk Sinaga SH untuk membebaskan terdakwa demi hukum
dan membebankan kerugian kepada negara.
Sementara
itu puluhan massa simpatisan Yusro Hasibuan
berorasi diluar Pengadilan Negeri(PN) Kisaran dan masing masing memegang
poster bertuliskan beberapa hastag
"Jangan jadi pejabat kalau tak mau dikritik,#Save Yusroh, Lawan
Kriminilisasi Jurnalis". (PS/SAUFI)