Disidang Dugaan Pelanggaran UU ITTE, Simpatisan Jurnalis Online Minta Yusroh Dibebaskan

/ Jumat, 08 Februari 2019 / 08.45.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-Puluhan massa simpatisan melakukan aksi solidaritas di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (7/2/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Pantauan poskotasumatera.com, di lokasi puluhan massa tersebut melakukan  aksi solidaritas minta pembebasan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Kapoldasu yang dilakukan oleh Muhammad Yusro Hasibuan warga Jalan Kopertis Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Sebelumnya, diketahui Muhammad Yusroh Hasibuan oknum wartawan  Online yang bekerja di wilayah Batubara disangkapakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Kapoldasu dan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo pasal 316 KUHP.

Ketua koordinator aksi simpatisan, Fadli dan Jamal dalam aksi itu menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia merupakan wujud mutlak yang tidak bisa lagi diperdebatkan.

“Di masa reformasi ini, aturan demi aturan mulai dibuat dan disesuaikan dengan keadaan bangsa yang masih gelap gempita dalam memaknai kebebasan berpendapat,” katanya.

Mereka juga menilai penangkapan Muhammad Yusroh Hasibuan sebagai runtuhnya keadilan kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebab negara belum menunjukkan jiwa demokratis karena belum bisa memberikan perlindungan substansional atau ada sekelompok kecil yang memiliki kekuasaan kemudian menjadikannya sebagai lokomotif untuk membukam mulut rakyat.

"Kita tidak terima Muhammad Yusroh Hasibuan, dituduh diduga telah melakukan provokasi dan pencemaran nama baik Kapoldasu," ujar Fadli dan Jamal dalam orasinya di Jalan Sumatera depan Kantor PN Kisaran.

Hari ini, lanjut mereka menyampaikan orasinya, atas nama demokrasi, kawan dan sahabat semua elemen dan rakyat Indonesia telah menjadi korban, sekaligus saksi atas kegagalan demokrasi. "Jangan biarkan Yusroh berjuang sendirian melawan kedzaliman," ujar Jamal dalam orasinya.

Sementara itu,di dalam ruang sidang di PN Kisaran, terdakwa Muhammad Yusroh Hasibuan menjalani sidang dengan agenda eksepsi pembelaan. Dalam persidangan itu pengacara terdakwa menyatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) David SH dan Hadi Nur SH, dinilai kabur dan meminta kepada Majelis Hakim yang di ketuai Dr Ulina Marbun SH MH beranggota Rahmat Hasan Asari Hasibuan SH dan Miduk Sinaga SH untuk membebaskan terdakwa demi hukum dan membebankan kerugian kepada negara. 

Sementara itu puluhan massa simpatisan Yusro Hasibuan  berorasi diluar Pengadilan Negeri(PN) Kisaran dan masing masing memegang poster bertuliskan beberapa hastag  "Jangan jadi pejabat kalau tak mau dikritik,#Save Yusroh, Lawan Kriminilisasi Jurnalis". (PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: