Ditreskrimsus Polda Sumut dan BBKSDA Gulung Sindikat Penjualan Satwa Langka

/ Rabu, 27 Februari 2019 / 01.38.00 WIB


POSKOTASUMATERA. COM-MEDAN-Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 16 ekor burung yang dilindungi pada hari Rabu, (20/02/2019).

Ke-16 satwa yang dilindungi tersebut diamankan dari sebuah rumah di Jalan KL Yos Sudarso No. 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Selain mengamankan 16 satwa langka yang dilindungi tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin Kanit III Kompol Wira Prayatna SH SIK MH juga berhasil mengamankan dua orang pemilik burung, yakni Robby (37) dan Adil Aulia (28). Nama terakhir diketahui sebagai karyawan PDAM Tirtanadi Belawan.

“Awalnya, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kepemilikan 16 satwa yang dilindungi di rumah tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ronni Samtama didampingi Kanit III Kompol Wira Prayatna SH SIK MH dalam paparannya di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (26/02/2019).

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kanit III Kompol Wira Prayatna SH SIK MH bersama dengan staf dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kemudian melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah, Tim menemukan ke-16 satwa yang dilindungi tersebut di dalam ruangan khusus yang berada pada bagian belakang rumah,” terang Kombes Pol Ronni.

Lanjut dijelaskan Dirreskrisus, adapun ke-16 ekor burung tersebut, yakni lima ekor Burung Kakatua Raja, lima ekor Burung Kesturi Raja/Nuri Kabare, satu ekor Burung Rangkong Papan/Enggang Papan, satu ekor Burung Kakatua Maluku, satu ekor Burung Kakatua Jambul Kuning dan tiga ekor Burung Kasuari Klambir Ganda.

“Ke-16 burung yang dilindungi itu kemudian kita diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ronni Samtama.

Diketahui bahwa kedua pelaku adalah sebagai pemilik, merawat, memelihara dan memberi makan satwa yang dilindungi tersebut.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku Adil bahwa mereka memelihara satwa dilindungi tersebut sejak bulan Desember 2018 dan tanpa kepemilikan izin apapun dari pihak yang berwenang,” beber Kombes Pol Ronni Samtama.

Kini, sambung Ronni Samtana, kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sementara Ditrektorat Tahanan Titipan (Dit Tahti) Polda Sumut.

“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) tentang
setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tandas mantan Kapolres Tapanuli Selatan (PS/RIADI)



Komentar Anda

Terkini: