POSKOTASUMATERA.
COM-MEDAN-Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 16 ekor
burung yang dilindungi pada hari Rabu, (20/02/2019).
Ke-16
satwa yang dilindungi tersebut diamankan dari sebuah rumah di Jalan KL Yos Sudarso
No. 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara.
Selain
mengamankan 16 satwa langka yang dilindungi tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus
Polda Sumut yang dipimpin Kanit III Kompol Wira Prayatna SH SIK MH juga
berhasil mengamankan dua orang pemilik burung, yakni Robby (37) dan Adil Aulia
(28). Nama terakhir diketahui sebagai karyawan PDAM Tirtanadi Belawan.
“Awalnya,
Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang
adanya kepemilikan 16 satwa yang dilindungi di rumah tersebut,” kata Direktur
Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ronni Samtama didampingi
Kanit III Kompol Wira Prayatna SH SIK MH dalam paparannya di gedung
Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (26/02/2019).
Selanjutnya
Tim yang dipimpin Kanit III Kompol Wira Prayatna SH SIK MH bersama dengan staf
dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kemudian melakukan
pengecekan ke rumah yang dimaksud.
“Saat
dilakukan penggeledahan rumah, Tim menemukan ke-16 satwa yang dilindungi
tersebut di dalam ruangan khusus yang berada pada bagian belakang rumah,”
terang Kombes Pol Ronni.
Lanjut
dijelaskan Dirreskrisus, adapun ke-16 ekor burung tersebut, yakni lima ekor
Burung Kakatua Raja, lima ekor Burung Kesturi Raja/Nuri Kabare, satu ekor
Burung Rangkong Papan/Enggang Papan, satu ekor Burung Kakatua Maluku, satu ekor
Burung Kakatua Jambul Kuning dan tiga ekor Burung Kasuari Klambir Ganda.
“Ke-16
burung yang dilindungi itu kemudian kita diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut
untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut,” jelas
Kombes Pol Ronni Samtama.
Diketahui
bahwa kedua pelaku adalah sebagai pemilik, merawat, memelihara dan memberi
makan satwa yang dilindungi tersebut.
“Berdasarkan
hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku Adil bahwa mereka memelihara satwa
dilindungi tersebut sejak bulan Desember 2018 dan tanpa kepemilikan izin apapun
dari pihak yang berwenang,” beber Kombes Pol Ronni Samtama.
Kini,
sambung Ronni Samtana, kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel
tahanan sementara Ditrektorat Tahanan Titipan (Dit Tahti) Polda Sumut.
“Imbas
perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) tentang
setiap
orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan
hidup yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling
banyak seratus juta rupiah,” tandas mantan Kapolres Tapanuli Selatan (PS/RIADI)