Dituding Pakai Ijazah Palsu, Herman Jaya Harefa : Itu Semua Hanyalah Fitnah

/ Selasa, 26 Februari 2019 / 18.51.00 WIB
Herman Jaya Harefa Dan Kuasa Hukumnya Trimen Harefa Saat Melakukan Konferensi Pers. POSKOTA/ARIF

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUBGSITOLI - Meski Kepolisian Resort Nias sudah menghentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu atas nama Herman Jaya Harefa karena tidak cukup bukti, namun opini tersebut masih berhembus kencang yang dinilai tendensius dan penuh Kepentingan Politik sesak. 

Hal itu diungkapkan Herman Jaya Harefa kepada sejumlah Wartawan saat menggelar Konferensi Pers di ruang kerjanya, Senin (25/02/2019).

"Itu semua hanya fitnah dan pencemaran nama baik . Saya sudah tahu tujuan dari semua ini dan sangat disayangkan karena sangat tendensius dan Penuh Kepentingan Politik Sesak", ujar Herman. 

Dijelaskan Herman, kasus tersebut telah dilaporkan pada Tahun 2013 dengan dasar Pelaporan tidak tertera sidik jari dan stempel pada ijazah yang dimilikinya. 

"Kasus ini sudah dilaporkan 2013 yang dilaporkan awalnya tidak ada Sidik Jari dan Stempel. Kemudian diteruskan saudara LZ di Polres Nias dengan kasus yang sama. Yang Saya ketahui bahwa 2014 atas Pengaduan 2 orang masyarakat bukan Pengaduan LZ. Maka sebelum dilantik menjadi Ketua DPRD, maka Saya memberikan keterangan di Polres atas tindak lanjut laporan masyarakat tersebut dimana Saya ketahui bahwa Polres Nias sudah melakukan langkah - langkah hukum", jelasnya.

Menurut Herman Harefa, tudingan pemakaian Ijazah Palsu yang terus dimainkan oleh sekelompok orang merupakan sebuah fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

penyidik Polres Nias telah melakukan pemeriksaan terhadap dua lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah paket C dan Strata Satu (SPdK) yakni Sekolah Tinggi Teologi Abdi Filadelfia Internasional, Sekolah Tinggi Sunsugos dan Lembaga Direktur Jenderal Binmas Kristen Kementerian Agama RI bahwa Ijazah yang dikeluarkan tersebut benar atas nama Herman Jaya Harefa sesuai surat klarifikasi yang ditujukan ke LZ pada November 2018 lalu.

Selanjutnya, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta pusat sudah menyampaikan penjelasan Ijazah Paket C atas nama Herman Jaya Harefa kepada Polres Nias pada 25 April 2017 membenarkan tidak ada sidik jari dan tandatangan pada Ijazah dikarenakan kealpaan yang bersangkutan tetapi tidak mempengaruhi keabsahan Ijazah tersebut.

Kemudian, suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakpus menegaskan, bahwa terdapat kesalahan pada daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Tahun 2007 dimana tertulis Herman Jaya seharusnya Herman Jaya Harefa, tempat lahir tertulis Jakarta, 13 April 1979 seharusnya Sisobahili 13 Februari 1979 begitu juga pada SKHUN terdapat kesalahan penulisan tempat lahir Sisodahili seharusnya Sisobahili.

"Tudingan itu justru sudah diklarifikasi oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat mulai dari perbedaan Nilai Hasil Ujian Nasional, Nama dan Tempat Lahir. Itu semata - mata kesalahan dari mereka, sedangkan Saya tidak punya kapasitas untuk merobah - robah itu", imbuh Herman. 

Sementara Trimen Harefa, Kuasa Hukum Herman Jaya Harefa menyatakan bahwa terkait tudingan tersebut sudah ada ketetapan hukum dan sudah diumumkan Polres Nias.

"Apa yang dilakukan sekelompok masyarakat tersebut adanya unsur opini yang tidak benar dan membangun fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya Saya", sebut Trimen.

Pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan tujuh orang demostran yang menyampaikan aspirasi di Bawaslu, KPUD dan Polres Nias waktu lalu. (PS/ARIF)
Komentar Anda

Terkini: