Jumlah Pelanggan Yang Menunggak Pembayaran Rekening Listrik Mencapai 33.000 Pelanggan

/ Sabtu, 23 Februari 2019 / 11.23.00 WIB
Manager PLN area Nias Evan Sirait Saat Menerima Perwakilan Masyarakat Yang Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Jimat (22/02/2019). POSKOTA/ARIF

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Pemadaman Listrik di Kepulauan Nias memang masih terjadi, namun tidak sebanyak dan sesering yang terjadi pada tahun - tahun sebelumnya, hal ini di sampaikan Manager PLN area Nias saat menjumpai Masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantornya, Jumat(22/02/2019).

Manager PLN area Nias Evan Sirait lebih lanjut menjelaskan, bahwa pemadaman itu dikelompokkan ke 2 hal, yakni padam karena pemeliharaan dan karena gangguan. 

Padam karena gangguan itu terdiri dari 2 faktor utama yakni dari faktor non  teknis maupun faktor teknis. Dimana faktor non teknis tersebut adalah gangguan dari pepohonan baik yg tumbang atau menyentuh jaringan. Kemudian binatang liar, layangan, tanah longsor, petir, dan lainnya yang total berjumlah 80%, sisanya faktor teknis sekitar 20% yakni dari kerusakan peralatan di jaringan PLN. 

"PLN membutuhkan kerjasama yang lebih baik lagi dari masyarakat yg memiliki pohon dekat jaringan, agar rela ditebang supaya tidak mengganggu jaringan dan mengakibatkan padam. 

"Listrik tanpa terjadi padam di Nias itu memang tujuan Kita, namun itu sesuatu yang tidak bisa kita jamin mengingat adanya faktor alam, tapi upaya peningkatan kehandalan pasokan listrik akan terus PLN lakukan melalui pemeliharaan rutin maupun non rutin, agar pelanggan dapat menikmati listrik secara terus menerus", ujar Evan.

Lebih lanjut lagi Dia menjelaskan, bahwa saat ini jumlah pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik berjumlah kurang lebih 33.000 ribu pelanggan, dengan total jumlah tagihan sebesar Rp. 45 M.

"Jadi ini  merupakan hal yang sangat memberatkan kinerja keuangan PLN Nias. Karena PLN menjalankan operasional perusahaan dari rekening listrik yg dibayarkan pelanggan tiap bulannya", ungkap Evan.

Tambahnya lagi, PLN sebenarnya sangat tidak ingin melakukan pemutusan/pembongkaran KWh Meter, karena ini sebenarnya pekerjaan yg tidak perlu dilakukan, ini adalah pilihan terakhir, apabila pelanggan yang ditemui kerumahnya mau membayar, tentunya petugas tidak akan bongkar, masih diberi kesempatan untuk bayar langsung.

"Secara perjanjian jual beli antar pelanggan dan PLN disebutkan bahwa PLN berhak memutus aliran listrik jika pelanggan menunggak satu bulan dan membongkar KWh Meter jika menunggak 3 bulan lebih. Namun, di Nias Kita masih beri kelonggaran, saat ini yang masih nunggak diatas satu tahun dengan harapan ada kesadaran dari yang menunggak 1 - 12 bln", ujar Evan.

Dan perlu diketahui, lanjut Evan, bahwa  KWh Meter itu milik PLN dan bukan milik pelanggan, melainkan hanya dipasang untuk digunakan pelanggan dan tidak diperjual belikan, biaya yang dibayarkan pelanggan ketika memohon jadi pelanggan adalah biaya penyambungan dan bukan membeli KWh Meter.

"Semoga seluruh pelanggan dapat memahami situasi ini dan dapat dengan sukarela melunasi tagihan rekening listriknya ke loket pembayaran yang tersebar sampai ke Desa  - Desa tanpa didatangi petugas kerumahnya", sebut Evan mengakhiri. (PS/ARIF)
Komentar Anda

Terkini: