POSKOTASUMATERA.
COM-MEDAN-Kalapas Kelas I Medan Budi Argap Situngkir, Kamis (14/02/2019) memimpin
insfeksi mendadak (sidak) ke ruang sel warga binaan atau narapidana di lembaga
tersebut.
Tindakan
ini dilaksanakan sebagai aksi lanjutan dari surat edaran Dirjenpas no PAS
126.PK02.10.01Tahun 2019 tentang langkah progresif dan serius dalam upaya
pemberantasan di lapas/ rutan.
Sidak ini
dilakukan dengan menggeledah seluruh ruangan lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Medan.
Budi
Argap Situngkir mengatakan, niatan serius dalam menghentikan peredaran,
penyimpanan dan penggunaan narkoba di Lapas Kelas I Medan harus dilakukan
dengan langkah langkah Progresif seminggu sekali.
"Pada
minggu pertama telah dilakukan pengeledahan terhadap ruang hunian Narapida
meminimalisir Handphone maupun Narkoba. Dan pada minggu kedua dilakukan test
Urine kepada seluruh Pegawai Lembaga Permasyarakatan Kelas I Medan," ujarnya.
Masih
menurut Kalapas, dirinya tidak segan menjatuhkan hukuman disiplin bagi siapa
saja pegawai yang melakukan pelangaran di Lembaga Permasyarakatan Kelas I
Medan.
"Dalam
pembasmian dan pemberantasan Narkoba di Lapas, kami bekerja sama dengan Badan
Narkotika Nasional dan pihak
Kepolisian," tutup Kalapas mengakhiri. (PS/RIADI)