Kasatlantas Tanjungbalai Dituding Bungkam Sama Wartawan, PWI Angkat Bicara

/ Jumat, 15 Februari 2019 / 17.42.00 WIB
Ketua PWI Tanjungbalai Yan Aswika Marpaung SH. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Memperoleh informasi, merupakan hak asasi setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan. Keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam membangun komunikasi yang baik berdasarkan Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, adalah salah satu produk hukum Indonesia.

Undang - Undang yang terdiri dari 64 Pasal ini, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. 

Namun bertolak belakang dengan sikap tidak keterbukaan informasi  yang ditunjukkan dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kota Tanjungbalai AKP Pandapotan Butar - Butar SH kepada Wartawan di Tanjungbalai saat ingin mendapatkan informasi, padahal Wartawan itu sendiri telah diatur oleh Undang - Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hal itu langsung disikapi dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai Yan Aswika Marpaung SH, Jum'at (15/2/2019) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan bahwa Wartawan adalah seseorang yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol ditengah - tengah masyarakat baik itu kebijakan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Wartawan itu tetap berpegang kepada Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai dasar hukumnya dalam melaksanakan Tugas Jurnalis dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistiknya.

"Itu semua untuk menyajikan berita yang bersifat berimbang", kata Yan Aswika. 

Jadi, katanya, jika ada Narasumber yang terkesan menutup diri terkait ingin dikonfirmasi Wartawan terkait kebijakan maupun kinerja yang bersangkutan, kalau dirinya menolak itu merupakan suatu bentuk kebodohan. Ya, Kenapa ? Itu pada prinsipnya Wartawan itu bekerjakan harus mengkroscek informasi terlebih dahulu, baik itu positif dan negatif kepada objek pemberitaan yang sekaligus sebagai Narasumber untuk memberikan klarifikasi atau indikasi dugaan kinerja negatif atau sebaliknya.

Ditambahkan Yan Aswika lagi, jika Bungkam, PWI menyatakan itu adalah suatu kebodohan, dikarenakan itu adalah hak beliau yang diberikan Wartawan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan - dugaan tersebut, baik itu penyimpangan Narasumber dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam suatu kinerjanya. Apa lagi ini yang disebutkan dalam hal itu Kasatlantas Tanjungbalai.

"Saya pikir, Kasatlantas AKP Pandapotan Butar - Butar SH itu keliru dan sangat -  sangat keliru apabila dirinya tidak mau melayani pertanyaan Wartawan bertujuan konfirmasi keterbukaan publik, baik itu meminta data dan informasi yang menyangkut kinerja beliau, karna tugas Wartawan itu telah diatur juga dalam tugas Jurnalistik oleh Undang - Undang Republik Indonesia tentang Pers", tandas Yan.

Sesuai Undang - Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik di era saat ini, pihaknya sangat menyesalkan sikap Kasatlantas apabila benar seperti itu.

"Apabila hal itu benar akan adanya, Saya Ketua Pwi Tanjungbalai bermohon kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto meminta evaluasi akan dugaan tertutup atau bungkamnya infomasi yang dilakukan oleh Kasatlantas Tanjungbalai", sebutnya. 

Yan Aswika juga mengatakan, dikarenakan Kasatlantas itu diduga  tertutup sama Wartawan, itu dinilai nantinya akan melahirkan hal yang tidak baik bagi institusi polri itu sendiri terhadap keterbukaan publik. Dan tugas Wartawan yang telah diatur oleh Undang - Undang menyarankan, kiranya Kasatlantas terbuka sama Wartawan, karena Wartawan butuh informasi untuk konfirmasi dan wajib memberikan informasi itu.

"Karena Wartawan dan Polri itu merupakan Mitra Kerja, tidak akan besar Polri ketika tidak ada ekspos pemberitaan yang dilakukan Wartawan", ucap Yan Aswika.

Ia berpesan, Institusi apa pun itu Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif jangan alergi la sama Wartawan, karena Wartawan itu bukan sosok yang menakutkan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Wartawan sering untuk konfirmasi kepada Kasatlantas Tanjungbalai AKP Pandapotan Butar - Butar SH, baik Via WhatsApp nya, Seluler dan Bertatapan langsung, tapi diduga Kasatlantas Bungkam dan enggan untuk dikonfirmasi Wartawan di Tanjungbalai.

"Apa lagi ada juga WhatsApp Nya Wartawan langsung diblokir Kasatlantas tersebut, sampai saat ini hubungan komunikasi tersebut diduga tetap tertutup. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: