POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Indonesia (AMCI)
menggelar Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H. Adam Malik No. 193
Medan, Senin (25/02/2019) pukul 12.55 Wib s/d selesai.
Para
Pendemo menuntut terkait laporan masyarakat Fakhrudin Pohan ke Bawaslu Sumut
terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Romo Syafii di Mesjid Raya Al
Mahsun yang tidak ditanggapi oleh Bawaslu Sumut sehingga menuntut Bawaslu Sumut
untuk segera memeriksa dan memanggil Romo Syafii terkait pelanggaran kampanye
tersebut.
Ratusan
Massa tersebut menyampaikan orasinya menggunakan Mobil Komando dengan sound
sistem,yang lainnya mengendarai angkutan umum dan sepeda motor. Dengan
membentang spanduk dan Poster, pengunjuk rasa menyampaikan orasinya sambil
mengibarkan bendera Sang Saka Merah Putih.
Pukul
12.55 wib massa aksi tiba di kantor Bawaslu Sumut langsung membentangkan
spanduk bertukuran 1 x 2 meter bertuliskan Bawaslu Sumut periksa dan panggil
Romo Syafii !!!
Poster
bertuliskan :
(1)
Tangkap Romo Syafii di duga melakukan pelanggaran Pemilu.
(2)Panggil
dan periksa romo syafii yang di duga melakukan pelanggaran Pemilu.
(3)
Tolong tanggapi laporan pelanggaran yang dilakukan romo syafii !!! Politisi
partai Gerindra.
(4)
Bawaslu sumut jangan tidur !! Sigap dan tanggap terhadap pelanggaran pemilu.
(5)
Syafrida ketua Bawaslu Sumut segera proses pelanggaran pemilu yang dilakukan
Romo Syafii, Politisi partai gerindra.
Pukul
13.00 Wib Para pendemo menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyampaikan orasi. Prayugo
Pratama SM sebagai Kordinator aksi mengatakan, banyak kejadian yang merugikan
masyarakat indonesia dalam kegiatan kampanye di Sumatera Utara.
"Ada
indikasi ketidak netralan Bawaslu. Ketua Bawaslu perlu di berhentikan,
perlu di pecat karena tidak becus melakulan tanggung jawabnya. Jika bawaslu
sudah dapat di suap dan di tunggangi, maka negara akan hancur dan tidak akan baik menanyakan
kapasitas Romo Syafii pada saat pengajian yang mengandung orasi politik,"
kata Prayugo.
Lain
halnya disampaikan Fadly Ghofiqi Hasibuan saat di wawancarai wartawan
mengatakan, jikalau Bawaslu tidak dapat menanggapi laporan dari masyarakat
yaitu fakhrudin pohan, bagaimana bisa mewujudkan Indonesia yang hebat, adil dan
makmur.
"Adanya
kegiatan kampanye di Masjid Raya Al Maksum yang dilakukan Romo Syafii pada
tanggal 22 pebruari 2019. Kenapa Bawaslu sumut tidak berani memanggil Romo
Syafii dan tidak menerima laporan Fakhrudin Pohan? Agar Bawaslu tetap bersikap
netral dan menjaga integritasnya dalam melaksanakan pengawasan pemilu,"
tutup Fadly Ghofiqi.
Pukul
13.20 wib Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut Ferry Pohan menjumpai masa aksi, tetapi
massa aksi tidak menerima perwakilan Bawaslu Sumut, massa aksi tetap meminta
Ketua Bawaslu Sumut yang menjumpai massa aksi.
Pukul
13.37 wib Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menjumpai masa aksi dan
menyampaikan : Terimakasi sudah hadir di kantor Bawaslu Sumut untuk
menyampaikan aspirasi.
“Kami
perlu meluruskan, UU Pemilu No 7 tahun 2019 menjelaskan prosedur penemirmaan
laporan, karena tata cara penerimaan laporan tidak sama dengan pada saat
pemilihan gubernur. Pada pemilu 2019 masa pelaporan dapat di terima pada jam
kerja yaitu pada senin jumat pukul 08.00 s/d 16.00 wib, sementara Fahrudin
Pohan melaporkan pada hari Sabtu. Tolong beri kami waktu, karena masa investigasi
selama 14 hari kerja. Jika masyarakat ingin membuat laporan pada hari sabtu,
mohon maaf, kami akan menyuruh kembali pada hari senin, bukan berarti laporan
tersebut tidak kami terima," pungkas Ketua Bawaslu.
Pukul
13.46 Wib masa aksi menyampaikan akan mengawal dan memantau tentang pelaporan
yang belum di terima oleh Bawaslu Sumut. Pukul 13.48 wib masa aksi perlahan
lahan meninggalkan lokasi.(PS/RIADI)