Ketua Bawaslu Sumut Didesak Usut Tuntas Kegiatan Kampanye di Mesjid Raya Al Maksun

/ Selasa, 26 Februari 2019 / 00.04.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Indonesia (AMCI) menggelar Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H. Adam Malik No. 193 Medan, Senin (25/02/2019) pukul 12.55 Wib s/d selesai.

Para Pendemo menuntut terkait laporan masyarakat Fakhrudin Pohan ke Bawaslu Sumut terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Romo Syafii di Mesjid Raya Al Mahsun yang tidak ditanggapi oleh Bawaslu Sumut sehingga menuntut Bawaslu Sumut untuk segera memeriksa dan memanggil Romo Syafii terkait pelanggaran kampanye tersebut.

Ratusan Massa tersebut menyampaikan orasinya menggunakan Mobil Komando dengan sound sistem,yang lainnya mengendarai angkutan umum dan sepeda motor. Dengan membentang spanduk dan Poster, pengunjuk rasa menyampaikan orasinya sambil mengibarkan bendera Sang Saka Merah Putih.

Pukul 12.55 wib massa aksi tiba di kantor Bawaslu Sumut langsung membentangkan spanduk bertukuran 1 x 2 meter bertuliskan Bawaslu Sumut periksa dan panggil Romo Syafii !!!

Poster bertuliskan :

(1) Tangkap Romo Syafii di duga melakukan pelanggaran Pemilu.

(2)Panggil dan periksa romo syafii yang di duga melakukan pelanggaran Pemilu.

(3) Tolong tanggapi laporan pelanggaran yang dilakukan romo syafii !!! Politisi partai Gerindra.

(4) Bawaslu sumut jangan tidur !! Sigap dan tanggap terhadap pelanggaran pemilu.

(5) Syafrida ketua Bawaslu Sumut segera proses pelanggaran pemilu yang dilakukan Romo Syafii, Politisi partai gerindra.

Pukul 13.00 Wib Para pendemo menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyampaikan orasi. Prayugo Pratama SM sebagai Kordinator aksi mengatakan, banyak kejadian yang merugikan masyarakat indonesia dalam kegiatan kampanye di Sumatera Utara.

"Ada indikasi ketidak netralan Bawaslu. Ketua Bawaslu perlu di berhentikan,  perlu di pecat karena tidak becus melakulan tanggung jawabnya. Jika bawaslu sudah dapat di suap dan di tunggangi, maka negara akan hancur dan tidak akan baik menanyakan kapasitas Romo Syafii pada saat pengajian yang mengandung orasi politik," kata Prayugo.

Lain halnya disampaikan Fadly Ghofiqi Hasibuan saat di wawancarai wartawan mengatakan, jikalau Bawaslu tidak dapat menanggapi laporan dari masyarakat yaitu fakhrudin pohan, bagaimana bisa mewujudkan Indonesia yang hebat, adil dan makmur.

"Adanya kegiatan kampanye di Masjid Raya Al Maksum yang dilakukan Romo Syafii pada tanggal 22 pebruari 2019. Kenapa Bawaslu sumut tidak berani memanggil Romo Syafii dan tidak menerima laporan Fakhrudin Pohan? Agar Bawaslu tetap bersikap netral dan menjaga integritasnya dalam melaksanakan pengawasan pemilu," tutup Fadly Ghofiqi.

Pukul 13.20 wib Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut Ferry Pohan menjumpai masa aksi, tetapi massa aksi tidak menerima perwakilan Bawaslu Sumut, massa aksi tetap meminta Ketua Bawaslu Sumut yang menjumpai massa aksi.

Pukul 13.37 wib Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menjumpai masa aksi dan menyampaikan : Terimakasi sudah hadir di kantor Bawaslu Sumut untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami perlu meluruskan, UU Pemilu No 7 tahun 2019 menjelaskan prosedur penemirmaan laporan, karena tata cara penerimaan laporan tidak sama dengan pada saat pemilihan gubernur. Pada pemilu 2019 masa pelaporan dapat di terima pada jam kerja yaitu pada senin jumat pukul 08.00 s/d 16.00 wib, sementara Fahrudin Pohan melaporkan pada hari Sabtu. Tolong beri kami waktu, karena masa investigasi selama 14 hari kerja. Jika masyarakat ingin membuat laporan pada hari sabtu, mohon maaf, kami akan menyuruh kembali pada hari senin, bukan berarti laporan tersebut tidak kami terima," pungkas Ketua Bawaslu.

Pukul 13.46 Wib masa aksi menyampaikan akan mengawal dan memantau tentang pelaporan yang belum di terima oleh Bawaslu Sumut. Pukul 13.48 wib masa aksi perlahan lahan  meninggalkan lokasi.(PS/RIADI)



Komentar Anda

Terkini: