Mapancas Nilai Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan

/ Minggu, 10 Februari 2019 / 12.20.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM-MEDAN-Terkait pemberhentian anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, menurut Ketua DPD Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Hendra Lesmana Ardi S.Sos sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Diketahui, Pemberhentian sewaktu-waktu anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 Pasal 46 ayat (1) dan (2). Kemudian juga diatur dalam  Permendagri nomor 37 Tahun 2018 pada pasal 28 yang menyebutkan, Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir apabila meninggal dunia, masa jabatan berakhir dan atau diberhentikan sewaktu-waktu.

Ketua DPD Mapancas Sumut, Hendra Lesmana Ardi S.Sos mengatakan tata cara pemberhentian anggota Dewan Pengawas anggota Komisaris sebelum masa jabatan berakhir diatur dalam PP nomor 54 Tahun 2017 pasal 30.

“Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian,” kata Hendra, Sabtu (09/02/2019)

Namun menurut Hendra Lesmana Ardi S.Sos, pihaknya mengetahui bahwa Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi periode 2018 – 2021 ditetapkan pada akhir bulan Januari 2018 sesudah PP No. 54 Tahun 2017 berlaku.

“Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi meliputi tahapan kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim atau Lembaga Profesional,” lanjutnya.

Sementara itu, pada pasal  41 angka 2 disebutkan bahwa “Jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah direksi”. 

Lain halnya, pada Permendagri nomor 37 Tahun 2018 di Ketentuan Peralihan Pasal 59 disebutkan bahwa periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

“Tidak baik apabila ada oknum Dewan Pengawas atau Komisaris yang sudah diberhentikan, membuat statemen atau perihal yang sifatnya tidak menerima keadaan tersebut,” tandasnya sembari menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan amanah PP 54 tahun 2017 ini tindakan yang sangat baik, artinya ada penghematan anggaran untuk pengeluaran badan pengawas dimana jumlah badan pengawas melebihi dari jumlah Direksi yang ada. (PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: