Menyoroti Proses Mutasi Jabatan Eselon II Di Tanjungbalai, Koalisi Bersama Wahapi Dan Badko - Baperta Minta DPRD Panggil Ketua Baperjakat

/ Sabtu, 23 Februari 2019 / 16.29.00 WIB
Ketua Wahana Anak Pinggiran Indonesia (Wahapi) Andrian Sulin SH Menyoroti Proses Mutasi Eselon II Di Tanjungbalai. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Mengenai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Aparatur Negara yang salah satu tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

PNS merupakan Aparatur Negara yang salah satu tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melakukan tugasnya, ada kalanya PNS mendapat Reward dan ada juga mendapatkan Punishment dari pimpinannya. Reward and Punishment diberikan dalam bentuk Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian. Namun dalam hal Mutasi di Kota Tanjungbalai menjadi buah bibir dan perbincangan dimasyarakat, serta terus disoroti dalam beberapa kalangan Aktivis Pemuda di Tanjungbalai dan sejumlah Wartawan.

Demikian dikatakan Pimpinan Koalisi Bersama Wahana Anak Pinggiran Indonesia (WAHAPI) dan Badan Koordinasi Pemuda Pergerakan Rakyat (Badko - Baperta) Kota Tanjungbalai kepada POSKOTASUMATERA.COM, Sabtu (23/2/2019) menanggapi dan mempertanyakan Proses Mutasi Eselon II di Tanjungbalai terhadap beberapa kepala Dinas yang dikabarkan akan dimutasi oleh Walikota Tanjungbalai serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Ketua Wahapi Andrian Sulin SH menyatakan, "WARNING" dalam hal itu. 

"Untuk itu, Kita tegaskan kepada Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH untuk melakukan Mutasi Jabatan Eselon II dengan Profesional dan terbuka tanpa ada dugaan indikasi unsur Jual Beli Jabatan", beber Sulin.

Dikatakan Sulin lagi, salah satu dugaan unsur indikasi Korupsi, Kolusi, Nepotisme(KKN) yang diduga dilakukan.

"Kita ketahui beredar proses itu dengan dibedakan metode Mutasi antara Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai yang dilakukan dengan cara Lelang Jabatan. Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Tanjungbalai dilakukan dengan cara Rotasi Jabatan", ucap Sulin.

Menurutnya, apakah ini adalah bentuk Ketidak-Adilan meskipun diatur dalam mekanisme yang diperbolehkan. 

"Coba Kita telaah langkah Prediksi Mutasi Jabatan yang akan segera dilakukan oleh Walikota Tanjungbalai bersama Baperjakat", cetus Sulin. 

Untuk itu, katanya lagi, Dalam proses Mutasi Jabatan di Pemerintah kota  Tanjungbalai mengenai tentang mekanisme Mutasi yang akan dilaksanakan Pemkot Tanjungbalai terhadap Eselon II dibeberapa tubuh  Kepala Dinas yang dikabarkan akan di Mutasi, Wahapi dan Badko -Baperta meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai memanggil Ketua Baperjakat sebelum proses itu dilaksanakan. 

Sementara itu, setelah disoroti melalui pemberitaan Wartawan, Halmayanti SH Seketaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Via WhatsApp saat dikonfirmasi, diketahui telah memblokir nomor kontak Seluler wartawan tersebut. Sehingga melahirkan prediksi miring menyebutkan, Sekdakot Tanjungbalai dinilai keliru dan tidak memahami Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mendasar dalam membangun komunikasi yang baik berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 dan Undang -Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai dasar hukum dalam melaksanakan tugas Jurnalis agar menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistiknya dalam membuat pemberitaan yang berimbang.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: