Polisi Periksa Dugaan Pungli Surat Tanah di Kecamatan Medan Marelan

/ Kamis, 28 Februari 2019 / 16.17.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan Surat Tanah di Kecamatan Medan Marelan, polisi bergerak cepat. Informasi diperoleh, Rabu (27/2/2019) beberapa personil polisi melakukan mengumpulkan keterangan di Kantor Camat Medan Marelan.

Sumber wartawan menyebutkan, petugas tak dapat bertemu Camat Medan Marelan Afrijal. Mereka hanya berjumpa Sekretaris Camat Suhariadi. Belum diketahui keterangan yang diperoleh dalam hal ini.  

Memang informasi diterima, Wakapolres Belawan Kompol Taryono Rahardja SH SIK sekembalinya dari kegiatan Rapat Koordinasi UPP Saber Pungli guna Optimalisasi serta sinergitas sistem kerja Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sumatera Utara selama 2 hari di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Senin s/d Selasa (25-26/02/2019) langsung memerintahkan anggotanya melakukan pemeriksaan ke Kantor Camat Medan Marelan.

Ditemui di ruang kerjanya, Kompol Taryono Rahardja SH SIK, Rabu (27/2/2019) mengaku akan mengantensi informasi pungli di Kecamatan Medan Marelan dan akan menerjunkan Satuan Intelijen guna melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket).

“Nanti akan kita turunkan Intel dan Saber Pungli memeriksa hal itu. Kami akan lidik, kalau ada temuan A1 akan ditindak dan dilaporkan ke Walikota Medan,” katanya kepada poskotasumatera.com.

Sekretaris Camat Medan Marelan Suhariadi tak menjawab langsung pemeriksaan polisi dugaan pungli pengurusan surat tanah itu. Dihubungi wartawan, Kamis (28/2/2019) dia hanya mengaku info dari pemberitaan media telah ditindaklanjuti polisi.

Disinggung tentang produk surat tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi yang diteken Camat Medan Marelan namun pejabat yang bersangkutan belum melakukan sumpah sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 24 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Suhariadi mengaku, Camat Bukan PPAT. "Camat bukan PPAT," katanya singkat.

Dia juga menjabarkan, Camat Medan Marelan telah menyampaikan ke media tak ada pungli dalam kepengurusan Surat Tanah di Kecamatan Medan Marelan. "Camat kan sudah menyampaikan ke media tak ada pungli," katanya lagi. 

Sebagaimana diberitakan, masyarakat menyampaikan keresahan mereka atas dugaan pungutan liar dalam kepengurusan surat tanah di Kecamatan Medan Marelan. Selain adanya dugaan pungli, proses pengurusan surat yang amat dibutuhkan masyarakat ini lamban dan terkesan berbelit-belit.

Atas dugaan pungutan liar itu membuat Kepala Inspektorat Medan Ikhwan Habibi berang. Belum lama ini dia menyatakan kutipan uang dalam mengurus surat tanah ilegal karena tak ada aturan hukumnya.

Sementara beberapa waktu lalu, Kepala BKD Medan Muslim Harahap meminta, dugaan pungli dalam pembuatan surat tanah di Medan Marelan dihentikan karena tak sesuai aturan hingga tak layak.

Camat Medan Marelan Afrijal yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/2/2019) membantah adanya pungli dalam pembuatan surat tanah di wilayah yang dipimpinnya. Dia mengaku hanya meminta uang pengganti cetak blangko ke warga yang mengurus surat ke kantor nya.

Soal lambannya proses pembuatan surat tanah, Afrijal mengaku guna safety (pengamanan) status tanah hingga tak ada masalah di belakang hari. (PS/RIADI/RYANT)

    

Komentar Anda

Terkini: