Polsek Bandar Pulau Berhasil Ringkus Pengedar Daun Ganja Kering Dan Sabu

/ Rabu, 13 Februari 2019 / 21.57.00 WIB
Pelaku Del Saat Diamankan Personil Polsek Bandar Pulau. POSKOTA/KHAIRUL

POSKOTASUMATERA.COM - ASAHAN - Satu orang Pengedar Ganja Kering dan Sabu Deli Daswandi Siregar alias Del warga Dusun III Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Selasa (12/2/2019) sekira Pukul 01.00 WIB di rumahnya. 

Kapolsek Bandar Pulau AKP Sunarto mengungkapkan, dari tangan Del, Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 Unit Ember warna Putih berisi 1 Unit Plastik Asoi warna Biru yang didalamnya berisi 2 Bungkus diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 Kotak warna Putih di dalamnya berisi 5 Bungkus Plastik Klip Kosong.

Kemudian, 1 Unit Talam berisi diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 Plastik Asoi warna Hitam berisi Potongan Kertas Pembungkus Nasi sebanyak 15 Buah,1 Kaos Kaki warna Hitam berisi 1 Kotak Kecil warna Putih yang didalamnya 4 Plastik Klip Kecil yang berisi Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu,1 Kotak warna Putih berisi 2 Bungkus Kertas Paper Tiktak,1 Kaca Pirex, 3 Pipet Skop dan 1 Mancis, serta 1 Unit HP Merk Nokia warna Orange.

"Pelaku Del menyimpan Barang Haram tersebut didalam rumahnya yang berada di Dusun III Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan untuk mengelabui Polisi", ungkap AKP Sunarto kepada Awak Media, Selasa (12/2/2019). 

Lanjut AKP Sunarto, Pelaku Del mengaku Daun Ganja Kering tersebut akan siap diedarkan di kalangan masyarakat.

"Akan Kami selidiki asal Ganja tersebut. Saat ini beberapa Anggota di lapangan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sedangkan Del, saat ini masih diperiksa di Mapolsek Bandar Pulau. Dan Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar", terangnya. 

Kapolsek Bandar Pulau menambahkan, bahwa Pelaku Del akan dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati atau Penjara seumur hidup dan minimal 20 Tahun Penjara. (PS/KHAIRUL) 


Komentar Anda

Terkini: