Sidang Gugatan Guru MAPN 4, Hakim PTUN Periksa Kakan Kemenag Medan

/ Minggu, 03 Februari 2019 / 17.39.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, Jumat (1/2/2019) memeriksa Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Medan Drs. Himpun Siregar belum lama ini terkait gugatan para Guru Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan. 

Selain Himpun, dalam gugatan pembatalan AD/ART MAPN 4 Medan ini, turut didengar keterannya, Dra. Yanizar Bahari yang juga merupakan pengawas Madrasah di Kemenag Kota Medan.

Mereka didengar keterangannya atas permintaan dari tergugat Nurkholidah Lubis selaku tergugat akibat persoalan pemecatan terhadap guru dan pegawai MAPN 4 Medan yang terjadi beberapa waktu yang lalu. 

Selain Himpun dan Yanizar, Nurkholidah juga menghadirkan Anis Rabuaningsih yang katanya menjabat sebagai WKM kurikulum di MAPN 4 Medan tersebut.

Dalam kesaksian nya Himpun mengatakan kalau persoalan yang terjadi di MAPN 4 Medan di karenakan ketidak sukaan guru-guru terhadap kepemimpinan Nurkholidah yang dinilai nya sangat baik dan disiplin. Karena itu lah guru-guru dan pegawai di MAPN 4 Medan tidak menyukai sehingga terjadi aksi demo terhadap kepala Madrasah tersebut. 

Menurut dia pemecatan itu hak wewenang Kepala Madrasah, karena sudah tertuang di AD/ART 2017 yang merupakan perubahan dari AD/ART 2012 sebagai AD/ART awal pembentukan MAPN 4 Medan pertama sekali.

Menurut Himpun AD/ART 2017 tersebut di sahkan dan di tanda tangani oleh Iwan Zulhami yang waktu itu menjabat sebagai Ka Kankemenag kota Medan. 

Di saat di tanya oleh Majelis Hakim kepada Himpun apakah perubahan tersebut sudah sesuai mekanisme yang tertuang dalam AD/ART 2012. Misalnya di hadiri lebih dari 2/3 pengurus, ada absensi peserta rapat, apakah pasal perpasal dibahas untuk perubahan tersebut. Himpun mengakui nya tidak ada pengurus yang hadir dan tidak ada absensinya serta tidak ada pembahasan pasal per pasalnya. "Cuma di bicarakan begitu saja," ujarnya.

Dari keterangan Himpun di atas patut di duga AD/Art 2017 perubahan nya tidak merujuk dari mekanisme yang seharusnya dalam arti lain cacat hukum. 

Yanizar Bahari dan Anis Rabuaningsih dalam kesaksian nya juga bernada sama dengan keterangan Himpun, bahwa aksi demo dan permintaan Nurkholidah untuk di copot jadi Kepala Madrasah MAPN 4 Medan karena guru-guru tidak mampu mengikuti kepemimpinan yang baik dari k
kepala Madrasah tersebut.

Salah seorang guru yang di pecat yaitu Fahruddin mengatakan kalau keterangan Himpun, Yanizar dan Anis terkesan mengada-ada. Awal mula aksi sebenarnya di karenakan ke arogan dari Nurkholidah, keterlambatan gaji yang di bayarkan setiap bulan serta tidak transfarannya laporan keuangan selama ini. Serta banyak hal lain yang menjadi dasar aksi kemarin ujarnya.

Iwan Zulhami yang sekarang Ka kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara saat di hubungi via telp,untuk konfirmasi apakah Himpun dan Yanizar hadir sebagai saksi di PTUN kemarin atas seizin dirinya atau tidak. Selain itu juga tentang pernyataan Himpun yang AD/Art 2017 itu tidak sesuai mekanisme yang ada dalam perubahannya namun di tanda tangani Iwan sebagai Kakan kemenag waktu waktu itu, namun Iwan tidak mengangkat telpon dari wartawan Poskota Sumatera.

Di tempat terpisah Jangga Siregar SH selaku pemerhati pendidikan dan juga anggota DPRD Kota Medan komisi C mengatakan, ke 8 guru dan pegawai yang di pecat sepihak oleh Kepala Madrasah MAPN 4 tersebut harus di kembalikan lagi ke Madrasah tersebut.

Karena di nilai nya pemecatan tersebut sebagai bentuk kearoganan dari seorang pimpinan yang tidak sesuai aturan dan UU yang berlaku. Dirinya juga menyayangkan atas ke tidak mampuan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara serta Kemenag Kota Medan dalam menyelesaikan persoalan ini. 

Pemindahan Nurkholidah ke MAN 3 yang di lakukan Iwan Zulhami juga seperti di paksakan.ada apa sebenarnya dalam proses pemindahan tersebut. Seharusnya Kakanwil mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan me non aktifkan Kepala Madrasah tersebut untuk sementara waktu.

Jangga juga menyayangkan sampai sekarang ini guru dan pegawai di MAPN 4 Medan belum bisa menerima honor karena kas MAPN 4 yang defisit semenjak di tinggal oleh Nurkholidah. Akibatnya guru-guru dan pegawai terganggu untuk menafkahi keluarganya.

Kepada wartawan Poskota Sumatera Jangga mengatakan akan memberikan waktu 1 bulan untuk k
Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakemenag Medan menyelesaikan persoalan ini.

Selanjutnya dia meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan kejaksaan agar segera memeriksa Nurkholidah terkait anggaran yang di duga diselewengkan nya.

Jangga juga akan meminta inspektorat kota Medan untuk mengaudit MAPN 4 terkait APBD kota Medan yang di berikan ke Madrasah tersebut. (PS/DIAN WAHYUDI)
Komentar Anda

Terkini: