POSKOTASUMATERA.
COM-MEDAN-Meskipun sudah diungkap beberapa kali namun jaringan Internasional
kembali coba selundupkan narkoba ke Medan.
Hal
tersebut diungkapkan Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur
Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung dalam siaran pers yang digelar di
Mapoldasu, Rabu (27/2/2019).
Jaringan
narkoba internasional ini kata Agus, coba membawa sebanyak 33 kg sabu dan 13
ribu butir ekstasi yang masuk ke Sumut melalui laut lewat Aceh dan perairan
Tanjung balai.
Tiga
orang tersangka masing masing berinisial JI (27) S (26) dan ES (30) yang
semuanya warga Sumut.
Ditegaskan
penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat Jumat sepekan lalu yang menyebutkan satu unit
mobil yang bawa narkoba.
Disini
petugas membekuk tersangka JI sekaligus menyita 26 kg sabu yang dikemas dalam
tiga bungkusan serta 13 ribu butir ekstasi. Sebelum nya petugas sempat
mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka lantaran
coba melarikan diri.
Dari
pengembangan yang dilakukan petugas terhadap JI petugas mendapat informasi
bahwa satu tersangka lainnya sedang membawa sabu di Tanjung Morawa menuju Medan
Petugas
pun berhasil menyiduk tersangka S, Minggu 24 Februari 2019 pas di depan pintu
tol Tanjung Morawa dan mengamankan sabu . Kemudian petugas meringkus tersangka
ES setelah mendapat info dari tersangka S. Semua tersangka sudah diamankan di
Mapoldasu serta barang buktinya.
Para
tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No
35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, kita akan terus kembangkan kasus ini,"
ujarnya. (PS/RIADI)