Sindikat Penjualan Satwa Langka Digulung Ditreskrimsus Polda Sumut

/ Kamis, 21 Februari 2019 / 22.24.00 WIB



POSKOTASUMATERA. COM-MEDAN-Personil Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar sindikat penjualan satwa langka ilegal jenis burung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kamis (21/02/2019). Dalam pengungkapan ini polisi menyita belasan burung yang dilindungi.

Polisi juga meringkus seorang pelaku penjualan bernama Robby. Dia merupakan warga di kawasan tersebut.

"Kita amankan dari kediaman tersangka Robby satwa langka jenis burung yaitu 5 ekor Kakatua Raja, Kesturi Raja 5 ekor, Rangkong 1 ekor, Kakatua Maluku 1 ekor, Kakatua Jambul Kuning 1 ekor dan anak Kasuari 3 ekor," ungkap Kasubdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Herzoni Saragih SIK .

Herzoni mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat sehari sebelumnya. Mereka pun lantas berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Sumut untuk melakukan penggerebekan. Belasan burung dilindungi ini rencana akan diperjualbelikan oleh pelaku.

"Selain menyita barangbukti dan mengamankan pemilik rumah Poldasu dan BKSDA Sumut hingga kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat penjualan satwa langka lainnya," tandas Herzoni. (PS/RIADI)

Komentar Anda

Terkini: