POSKOTASUMATERA.
COM-MEDAN-Personil Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar sindikat penjualan
satwa langka ilegal jenis burung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Tower,
Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kamis (21/02/2019). Dalam
pengungkapan ini polisi menyita belasan burung yang dilindungi.
Polisi
juga meringkus seorang pelaku penjualan bernama Robby. Dia merupakan warga di
kawasan tersebut.
"Kita
amankan dari kediaman tersangka Robby satwa langka jenis burung yaitu 5 ekor
Kakatua Raja, Kesturi Raja 5 ekor, Rangkong 1 ekor, Kakatua Maluku 1 ekor,
Kakatua Jambul Kuning 1 ekor dan anak Kasuari 3 ekor," ungkap Kasubdit
IV/Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu, AKBP Herzoni Saragih SIK .
Herzoni
mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat sehari
sebelumnya. Mereka pun lantas berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Sumut untuk melakukan
penggerebekan. Belasan burung dilindungi ini rencana akan diperjualbelikan oleh
pelaku.
"Selain
menyita barangbukti dan mengamankan pemilik rumah Poldasu dan BKSDA Sumut
hingga kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat penjualan
satwa langka lainnya," tandas Herzoni. (PS/RIADI)