Terkait Pemeriksaan Ketua KAUMI,Kabidhumas Polda Sumut Beberkan Kronologisnya

/ Kamis, 14 Februari 2019 / 12.06.00 WIB
  
POSKOTASUMATERA. COM-MEDAN-Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, S.IK., memberikan pernyataan terkait kronologis isu sakitnya Ustadz Irfan.

Polda Sumut bantah isu yang beredar Ketua Kesatuan Aksi Umat Islam (KAUMI) Sumatera Utara (Sumut) Ustadz H Irfan Hamidi dikabarkan koma usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi Polda Sumut.

Video dan foto Ustaz Irfan sedang sakit langsung menyebar di media sosial dan grup WhatsApp. Video dan foto itu disertai keterangan bahwa Ustadz Irfan sakit usai diperiksa polisi. “Haji Irvan tokoh melayu Belawan dipaksa dibawa ke Ditreskrimsus Poldasu dalam keadaan sakit dan dalam rekomendasi istirahat total oleh dokter akhirnya koma di ruang pemeriksaan ditreskrimsus Poldasu.
Saat ini di larikan ke rs columbia dalam keadaan kritis dan coma,” demikian isi pesan berantai tersebut.

Kabid Humas menyampaikan pihaknya tidak mungkin melakukan pemeriksaan jika keadaan Ustadz Irfan sedang sakit. “Bahkan sampai menggiring isu bahwa telah terjadi pemaksaan walaupun dalam keadaan sakit untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas kemudian menjelaskan kronologis dan alasan Ustadz Irfan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut. “Sebelumnya pada tanggal 07 Januari 2019, Subdit Siber Ditreskrimsus Poldasu telah menerima pelimpahan berkas laporan polisi LP /385/XII/2018/SU/SPKT PEL BLWN tanggal 03 Desember 2018 tentang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap anggota Babinkamtibmas Polsek Pelawan Polres Pelabuhan Belawan a.n Aiptu Budi yang diduga dilakukan oleh H. Irfan Hamidi,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menerangkan, adapun cara H. Irfan Hamidi melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik adalah dengan cara mengirimkan gambar sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas milik Polri yang dipakai oleh Aiptu Budi dalam melaksanakan tugas sebagai Babinkamtibmas, dan membuat kalimat : 'Tidak Ada Guna Bhabinkantibmas Ini Di Masyarakat Sebagai Perusak Sepertinya. Apa Pendapat Bapak Dengan HAl Ini'.

Tidak hanya itu, H. Irfan juga mengirimkan atau meneruskan kalimat yang berisi tulisan 'Ada Kendaraan Polisi Yang Masuk Dan Bergabung Dengan Para Narkoba, Sudah Dibilang Jauh Sebelum Hari Kalau Ada Warga Yang Meninggal Di Kampung Jangan Ada Kalian Sibuk Dengan Melayani Sabu'.

Dan pesan tersebut dikirimkan atau diteruskan kepada Kapolsek Belawan , Kasat Narkoba , Kasat Binmas, serta Camat Belawan. “Dan berdasarkan keterangan saksi, kalimat tersebut juga dikirim atau diteruskan oleh Irfan ke group Whatsapp DPP KAUMI,” beber Kabid Humas.

Berdasarkan laporan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik kepada bhabinkamtibmas tersebut, maka pada tanggal 11 Januari 2019 dilakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari saksi saksi dan terlapor, serta mengamankan barang bukti.

Kabid mengatakan Petugas juga telah melakukan gelar perkara pada tanggal 17 januari 2019 dan kemudian status perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. “Kemudian pada tanggal 21 januari 2019 dilakukan pemanggilan terhadap Irfan untuk diperiksa sebagai saksi untuk hadir pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019,” kata Kabid Humas.

Namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit dan mengirimkan surat sakit dari Rumah Sakit Colombia Asia Medan dengan keterangan dokter perlu istirahat selama 14 hari mulai dari 25 Januari 2019 s/d 08 Februari 2019. “Untuk itu, Penyidik kemudian kembali melakukan Surat Panggilan kedua pada tanggal 2 Feb 2019 yang kembali dikirim kepada H. Irfan Hamidi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan diminta hadir pada tanggal 6 Februari 2019,” jelas Kabid Humas.

Namun lagi-lagi Irfan kembali tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. “Tanggal 7 Feb 2019, pihak H. Irfan Hamidi, mengirimkan surat keterangan rawat dari RS Colombia, yang menyatakan bahwa pada tanggal 6 Februari 2019, H. Irfan Hamidi masih dirawat di RS. Colombia,” jelas Kabid Humas.

Untuk itu pada tanggal 8 Feb 2019 pagi, penyidik kemudian mengecek dan mendatangi RS. Colombia untuk menanyakan kondisi kesehatan H. Irfan Hamidi, tapi pihak RS. Colombia Asia menyampaikan bahwa H. Irfan Hamidi, sudah keluar dari Rumah Sakit tersebut.

Sorenya, 8 Feb 2019 pukul 15.30 Wib, H. Irfan Hamidi, beserta keluarga dan pihak Lawyer datang ke Subdit Siber Ditkrimsus untuk memberikan keterangan sebagi saksi. “Selanjutnya penyidik memeriksa H. Irfan Hamidi sebagai saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP saksi. Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tanpa adanya paksaan,” ujar Kabid.

Namun, setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan saksi, secara mendadak kondisi kesehatan H. Irfan Hamidi turun, selanjutnya penyidik memanggil Dokter dari Biddokes Poldasu untuk memeriksa kondisi kesehatan H. Irfan Hamidi. “Atas rekomendasi Dokter Biddokes, saudara H. Irfan Hamidi harus di rujuk ke Rumah Sakit,” ujar Kabid.

Selanjutnya Biddokes menyiapkan ambulance Biddokes dengan rencana untuk segera membawa H. Irfan Hamidi ke RS Bhayangkara. “Tetapi dari pihak keluarga H. Irfan Hamidi menolak menggunakan Ambulance Biddokes dan memilih menggunakan mobil pribadi utk membawa H. Irfan Hamidi ke RS. Colombia Asia Medan,” jelas Kabid Humas.

Sampai kemudian muncul isu yang menggoreng bahwa telah terjadi pemaksaan pemeriksaan kepada seorang Ustadz walau kondisinya sedang sakit saat diperiksa.

“Padahal Saudara Irfan bersama koleganya dan kuasa hukum datang dengan niat dan kesadaran sendiri setelah merasa diri cukup sehat untuk menghormati dan memenuhi panggilan dari penyidik. Kita juga pasti akan maklum apabila pihak yang dikirimi surat panggilan sedang sakit dan tidak mungkin melakukan pemaksaan untuk diperiksa,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga menyampaikan salah satu poin utama dan pertama dari Berita Acara Pemeriksaan yang ditanyakan adalah apakah yang diperiksa sehat jasmani dan rohani.

“Dan itu dibuktikan dengan adanya BAP saksi yang didampingi kuasa hukum dan menerangkan bahwa dirinya sehat saat diperiksa,” tutup Kabid Humas. (PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: