Tim Saber Pungli Dairi akan Pantau Aktivitas Pemerintah

/ Sabtu, 23 Februari 2019 / 21.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Dairi akan lakukan monitoring pelaksanaan berbagai aktifitas pada lembaga instansi pemerintah dan swasta yang melakukan upaya dan tindakan melakukan pungutan liar (pungli) dalam menjalankan tugasnya.


Pemantapan upaya monitoring dilakukan sebagai bagian dari target kinerja Tim pada tahun 2019. penguatan kelembagaan melalui penerbitan Surat Keputusan diyakini mampu menjawab amanat Perpres 87 tahun 2016 sebagai acuan pembentukan Tim Saber Pungli.

Demikian disampaikan Ketua Tim Satgas Saber Pugli Kab.Dairi Kompol.Togu Matanari saat memimpin rapat di aula Sekretariat Daerah Kab.Dairi, Kamis (21/2/2019) dihadiri sejumlah pejabat teras Kepolisian Resor Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, Kodim 0206 Dairi, Denpom Dairi, Kepala Rutan Klas II B Sidikalang,  Inspektorat Kabupaten Dairi.

Dalam pembahasan fungsi masing masing Satuan Tugas yang dibentuk meliputi beberapa diantaranya yakni Pencegahan, Penindakan, Yustisia dan Kesekretariatan, memaparkan kinerja tim tahun 2018 yang lalu fokus pada bidang pencegahan dengan melakukan Sosialisasi di beberapa titik wilayah Kecamatan untuk memberikan pemahaman pemberantasan Pungutan Liar dilakukan di seluruh instansi pemerintah maupun swasta khususnya yang melayani kepentingan masyarakat umum (publik).

Secara kelembagaan, Tim Satgas disampaikan Sekretaris tim, yang juga Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Dairi Yon Henrik menyampaikan, SK yang ditandatangani oleh Bupati Dairi menjadi acuan melaksanakan tugas tim. 

Selanjutnya, mengenai petunjuk pelaksanaan dan Standar operasional akan dikaji karena melibatkan seluruh komponen kelembagaan yang ada. Untuk itu, tim bekerja melakukan monitoring seraya mempedomani secara umum amanat Undang undang dan peraturan yang melekat dalam kinerja tim.

Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Dairi, Paul Sinulingga,SH dalam penegasannya menyampaikan menentukan suatu tindakan disebut Pungli atau tidak dengan menentukan tindakan tersebut apakah melawan hukum atau tidak. 

Kedua, mengenai niat dan maksud melakukan tindakan dimaksud. Ketiga, terkait pertanggungjawaban pelaksanaanya dilaporkan atau tidak bahkan diumumkan atau tidak perlu dikaji. 

"Bilamana, seorang oknum tertentu melakukan tindakan pungutan secara melawan Hukum, maka dipastikan itu Pungli," sebutnya.  (PS/KT)
Komentar Anda

Terkini: