Tolak Kriminalisasi Hukum Pada Kanwil Kemenag NTB

/ Senin, 18 Februari 2019 / 13.20.00 WIB
Kanwil Kementerian Agama. POSKOTA/DEDY

POSKOTASUMATERA.COM - JAKARTA - "Kami mencermati hasil pemberitaan selama ini yang berkembang di Medsos soal sepak terjang Ombudsman NTB, terutama soal kerasnya oknum Ombudmans selama ini soal Pengadaan Buku Madrasah, menurut Kami mereka tidak memahami Petunjuk Teknis yang di keluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam, dan selain itu ada upaya untuk memaksakan kasus ini menjadi seolah - olah telah terjadi Kerugian Negara, padahal secara prinsip Kanwil Kemenag NTB tidak melakukan pelanggaran atas Mal Administrasi seperti yang di tuduhkan", sebut Azmi H Aktivis dari Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) dalam pers rilis yang dikirimkan kepada Awak Media.

Dikatakannya, kalau mereka paham mengenai kegunaan Dana BOS dan pemanfaatannya, maka mereka akan tau bahwa sebenarnya Sekolah Madrasah sangat terbantu dengan adanya bantuan Dana BOS, bukan malah mencari - cari kesalahan dari Pelaksanaan Program  Penyaluran Dana BOS. 

"Lucu memang kalau sekelas Lembaga Ombudsman turut menjadi Provokasi untuk meminta kepada Mentri Agama RI untuk mengganti H Nasrudin sebagai kepala Kanwil Kemenag  NTB, ada apa ini sebenarnya ? Apalagi diikuti dengan menggerakkan mahasiswa untuk demo Kasus Pengadaan Buku Madrasah, ini jadi pertanyaaan publiknya mau angkat persoalan Pengadaan Bukunya atau mau menjadi kelompok yang menentang menjatuhkan kepala  Kanwil Kemenag NTB ?", ujar Azmi H

Menurutnya, soal Pengadaan Buku Madrasah, Kanwil Kemenag telah bertindak sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dalam SK Dirjen itu, tertuang Juklak Juknis Nomor 3932 Tahun 2016 dan Peraturan Baru Nomor 3522 Tahun 2017  tentang Penetapan Pelaksanaan Madrasah Kurikulum 2013. Dan tidak ada yang dilanggar, serta tidak melakukan tindakan merugikan Keuangan Negara, seperti yang selama ini di teriakan oleh Ombudsman.

Dikatakannya, uang yang di belanjakan untuk Pengadaan Buku sudah dilakukan oleh pihak Sekolah dan tidak ada Intervensi dari Kanwil Kemenag NTB dalam proses pembeliannya. Sekolah membeli buku sendiri sesuai dengan kebutuhan Siswa dan tidak ada yang tidak terpakai dalam proses belajar mengajar, Siswa justru terbantu dengan program ini dan tidak ada Siswa maupun guru yang menentang Program BOS ini, seperti yang dituduhkan Ombudsman.

"Kalau pun ada suara - suara yang sumbang mungkin itu sudah di kondisikan oleh orang yang punya kepentingan untuk menjatuhkan nama baik Kanwil Kemenag NTB, Kami curiga Ombudsman menyuarakan ini ada kepentingan lain kenapa hanya buku pelajaran agama Madrasah saja yang di kritisi, pengadaan buku umum  tidak di sorot", ujar Azmi H.

Diuraikannya lagi, pemberitaan ini cukup menghebohkan di NTB seolah - olah Kanwil Kemenag berperilaku keji yang telah melakukan Mal Administrasi kepada Siswa Madrasah, faktanya Kanwil tidak berbuat seperti yang dituduhkan Ombudsman, kenapa Ombudsman begitu keras terhadap Kanwil Kemenag ? Padahal kemenag adalah salah satu Pilar Penjaga Moralitas di Daerah, kenapa harus mengorbankan Kemenag untuk kepentingan yang tidak jelas !!!.

"Ombudsman tidak seharusnya turut menyebar pemberitaan yang dapat membuat suasana di NTB menjadi kisruh, ada cara yang lebih elegan untuk melakukan klarifikasi soal Pengadaan Buku Madrasah di NTB, Kami sangat menyayangkan sikap Ombudsman terlalu prematur dalam mempublikasikan temuannya yang ternyata hanya opini dan hasil rekayasa saja", katanya. 

Dijelaskannya, Ombudmans harus belajar mendalami kasus ini agar memiliki argumentasi yang kuat soal Mal Administrasi, dimana letak kesalahan Mal Administrasinya ? Semua data yang di publik tidak mewakili objek yang merasa dirugikan. 

"Ombudsman yang dari awal sudah berteriak menuntut Kanwil Kemenag NTB harus di ganti. Dan di bungkus dengan kesalahan Mal Administrasi pengadaan Buku Madrasah, bagi Kami jelas bahwa ini tidak murni untuk mengawasi kinerja birokrasi tetapi sudah bermain untuk mensukseskan calon pengganti Kanwil Kemenag NTB", ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, adanya tuntutan demo yang mengklaim mahasiswa NTB yang terjadi kemarin di Kemenag RI perlu di telusuri apakah murni untuk memajukan daerah ataukah bermotif politis dengan cara melakukan pembunuhan karakter kepada Kepala Kanwil Kemenag NTB, karena sejauh ini para pendemo tidak pernah turun langsung di daerah untuk investigasi dan menanyakan langsung kepada pihak - pihak yang dapat menjelaskan permasalahannya, kenapa harus melakukan Aksi Demontrasi di Jakarta yang sebenarnya menjadi blunder dan sarat kepentingan ada yang bermain untuk menjatuhkan kanwil Kemenag NTB.

Sudah seharusnya mahasiswa turut serta membangun daerah dan berpartisipasi memajukan daerah bukan malah berteriak menyebarkan informasi negatif di Jakarta, Mal Administrasi pada proses Pengadaan Buku yang di tuduhkan Ombudsman hanya merupakan penilaian subjektif tanpa di dukung dengan fakta yang akurat, sudah seharusnya pihak Ombudsman Daerah tidak melakukan cara - cara seperti ormas dengan menyebarkan Pemberitaan Hoax ke berbagai Media Sosial, kelihatan sekali ini bertujuan membuat gaduh di NTB saja.

Perlu di ketahui, bahwa seluruh proses Pengadaan Buku sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Seharusnya Ombudsman jangan mengeluarkan Statemen, bahwa ada korupsi 200 Milyar pada Pengadaan Buku tersebut, padahal yang terjadi tidak seperti yang di tuduhkan. Dan Ombudsman tidak mampu menguraikan siapa yang di rugikan dari Pengadaan Buku tersebut.

"Kami curiga dengan cara Ombudsman merekomendasikan kepada Kemenag Pusat untuk tindakan tegas dan mengganti Kepala Kanwil Kemenag NTB sarat dengan maksud yang tidak fair, ada muatan tertentu, harusnya Ombudsman fokus saja pada pengumpulan bukti dan data yang sesuai dengan pokok persoalan jangan melebar ke mana mana, apa yang dituduhkan ombudsman sebagai preseden buruk tata kelola pendidikan agama juga tidak dapat terbukti saat ini Kanwil dan Kandepag di NTB tidak merasa ada kesalahan tata kelola di Kanwil Kemenag, Kanwil Memenag sudah punya standar operasional dan juknisnya, dalam melakukan tugas dan fungsi dan inspektorat yang mengawasi jadi terlalu lebay dalam menuduh kasus itu", ungkap Azmi H.

Dijelaskannya lagi, Ombudsman harus dapat membukti pelanggaran dan kerugian murid atau guru yang telah membeli buku agama itu, karena kerugian itu di klaim merugikan Uang Negara 200 Milyar,  

"Kami yakin kalau proses Pengadaaan Buku Madrasah tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku dan Kami yakin juga, tidak ada upaya rekayasa atau pengkondisian kepada para pejabat maupun kepala madrasah tersebut. Jadi kalau ada anggapan yang mengatakan kalau keterangan pejabat dan Kepala Madrasah dalam kasus ini sudah diatur atau dikondisikan, Saya pastikan itu tidak benar, dan Hoax sumber informasinya dari Ombudsman", ujarnya.

Azmi H juga mengungkapkan, soal kemudian pihak Madrasah membeli di pihak mana itu tidak ada paksaan. Madrasah dibebaskan untuk membeli buku di pihak manapun. Asalkan buku yang dibeli tersebut sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan itu sudah dilaksanakan. Sehingga, pihaknya sangat yakin, kalau dugaan Mal Administrasi tersebut tidak benar.

"Sekali lagi, Kami menyatakan bahwa kalau proses dan tujuan yang telah di lakukan oleh Kanwil Kemenag NTB sudah sesuai dengan. Prosedur dan sesuai dengan aturan dan kalau ada pihak - pihak yang menyatakan ini untuk di paksakan masuk ke ranah korupsi, berarti mereka ini mau melakukan rekayasa hukum", tutup Azmi H. (PS/DEDY)
Komentar Anda

Terkini: