Walau Dilarang Peraturan, BPBD Labuhanbatu Disebut - Sebut Tetap Terima TKS

/ Selasa, 26 Februari 2019 / 17.40.00 WIB
Ilustrasi TKS Dan Tenaga Kontrak. POSKOTA/OKTA

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Walau Pemerintah Pusat melalui Peraturan yang berlaku, seperti merujuk kepada Mekanisme Pengadaan Tenaga Pendukung, yakni UU ASN No. 5 Tahun 2014 atau pun PP No. 48 Tahun 2005 dan SE Mendagri Nomor : 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, adalah merupakan penegasan tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer setelah Tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Namun, ternyata hal itu tidak bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu. Mungkin, Peraturan tersebut hanya dianggap sebagai kiasan saja untuk menakut - nakuti para Pajabat Daerah agar tidak menerima Tenaga Honorer maupun sejenisnya. Sehingga, sanggup mengangkangi dan melanggar Aruran dan Peraturan dimaksud.

Realitanya, belum lama ini BPBD Labuhanbatu diinformasikan telah menerima Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dengan alasan menutupi atau mengisi tenaga kerja yang sudah keluar.

Hasil Investigasi Wartawan terkait hal ini menemukan, diduga ada sebanyak 3 orang TKS yang baru diterima bekerja di BPBD Labuhanbatu, dua diantaranya yakni bernama, Muhammad Zein dan Fikri.

Informasi lain terkait hal ini menyebutkan, ke 3 TKS tersebut diinformasikan adalah merupakan titipan orang penting di Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga Kepala BPBD Labuhanbatu H Sopyan tidak dapat menolak dan harus segera menerimanya, sebagai pertanda loyalitas bagi atasan, kendati harus melanggar dan mengangkangi aturan yang berlaku.

Mengutip Pemberitaan di berbagai Media Masa seperti yang dikatakan Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum pada Media Online Suara Sumatera.Com mengatakan, bahwa SE Mendagri No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tersebut, merupakan Penegasan tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer setelah Tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Adapun isi dari SE Mendagri dimaksud adalah : Di jajaran Instansi Pemerintah di seluruh Indonesia ditegaskan berdasar PP No. 48 Tahun 2005 Pasal 8 Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia  Dilarang Mengangkat Tenaga Honorer Sejak Tahun 2005 hal ini di tekankan dengan bunyi : “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan Instansi, dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah", sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, ditegaskan kembali, “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di Lingkungan Instansi, dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah".

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ditegaskan bahwa : Gubernur dan Bupati/Walikota di larang mengangkat Tenaga Honorer atau yang sejenisnya, dimana Pemerintah tidak akan mengangkat lagi Tenaga Honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Dan bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan Pengangkatan Tenaga Honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak Pengangkatan Tenaga Honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, diinformasikan juga, bahwa BPBD Labuhanbatu juga telah mengangkat puluhan TKS kemudian disulap menjadi Tenaga Kontrak untuk ditempatkan sebagai Tenaga Satgas BPBD. Ironisnya lagi, bukan hanya di BPBD Labuhanbatu saja yang diinformasikan menerima TKS tersebut, penerimaan yang sama juga terjadi dan berlangsung diberbagai Instansi Dinas maupun Badan yang ada dibawah naungan Pemkab Labuhanbatu. Sehingga, perlu untuk dilakukan observasi dalam rangka memenuhi konsekwensi Peraturan yang ditetapkan.

Kepala BPBD Labuhanbatu H Sopyan ketika dikonfirmasi terkait hal ini di Rantauprapat belum lama ini membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukannya untuk mengisi kekosongan Tenaga Satgas BPBD.

Ia juga mengakui ketika orang tersebut adalah titipan orang penting di Labuhanbatu, seperti Bupati Labuhanbatu dan salah satu Pabung di Kodim 0209/LB.

Pabung Kodim 0209/LB Mayor H Samsul yang saat ini menjabat sebagai Dan Ramil Berombang ketika dikonfirmasi Via HP tentang ini membenarkan, bahwa anaknya bernama Muhammmad Zein, bekerja di BPBD.

H Samsul juga mengatakan, terkait informasi mengenai anaknya, agar menghubungi pihaknya.

Sementara itu, Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT saat dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diterbitkan belum dapat ditemui. (PS/OKTA)


Kantor BPBD Kabuoaten Labuhanbatu. POSKOTA/OKTA
Komentar Anda

Terkini: