POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali
menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Kamis (28/3)
pagi. Selain melakukan penilangan, Dishub juga melakukan pengembosan. Langkah
tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kenderaan
bermotor karena kedapatan parkir berlapis dan sembarangan sehingga
menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu-lintas.
Penertiban tersebut dilakukan Dishub di dua ruas jalan berbeda yakni Jalan
Sei Batang Hari dan Jalan Brigjen Katamso. Guna melakukan penertiban, Dishub
menurunkan 2 unit mobil patroli. Selain menegakkan peraturan, penertiban
dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan karena telah diokuvasi oleh kenderaan
bermotor yang parkir berlapis dan sembarangan tersebut.
Dishub melakukan penertiban pertama kali di Jalan Sei Batang Hari. Di
tempat itu tercagtat 4 unit kenderaan bermotor roda empat ditilang karena
kedapatan parkir liar. Ulah pengemudi kenderaan bermotor menyebabkan ruas jalan
menyempit sehingga mengganggu kelancaraan arus lalu lintas.
Selain penilangan, petugas Dishub juga menggembosi ban depan kenderaan
bermotor yang parkir sembarangan. Setelah itu penertiban dilanjutkan ke
Jalan Brigjen Katamso, ada sejumlah mobil yang digembosi karena kedapatan
parkir berlapis. Dengan penggembosan yang dilakukan diharapkan dapat
memberikan efek jera kepada pengemudi lainnya sehingga senantiasa mematuhi
aturan yang berlaku.
Dari Jalan Brigjen Katamso, dua unit mobil patroli Dishub selanjutnya
menyisiri Jalan Sisingamangaraja. Tidak hanya untuk parlir berlapis dan
sembarangan, Dishub juga untuk mengecek sejumlah loket bus yang telah
ditertibkan sebelumnya seperti PT Paradep, PT Karya Agung, PT Simpati dan PT
Sartika. Keempat loket bus itu tidak beroperasi karena sudah dikosongkan
pemiliknya.
Sedangkan di loket bus Putra Melayu, Dishub mendapati masih beroperasi
sehingga menilang 1 unit bus yang sedang menunggu calon penumpang. Sedangkan di
loket bus KUPJ, Dishub melakukan pengusiran bus karena masih beroperasi dan
memerintahkan loket bus ditutup.
Usai penertiban, Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt Kadishub Kota
Medan Renward Parapat menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini merupakan
lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Selain penegakan
peraturan, penertiban dilakukan dalam upaya untuk mengurai kemacetan yang
terjadi di Kota Medan.
“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan. Intinya untuk
memberikan efek jera kepada pengemudi kenderaan bermotor yang tidak mematuhi
peraturan serta memarkirkan kenderaan bermotor miliknya dengan sesuak hati
sehingga mengganggu kelancarana rus lalu lintas. Itu sebabnya dalam penertiban
ini, selain penilangan, kita juga melakukan penggembosan,” kata Renward. (PS/ALFAN)