Ditreskrimum Polda Sumut Menciduk 9 Pelaku Judi Togel dan Judi Online

/ Jumat, 01 Maret 2019 / 17.08.00 WIB


POSKOTASUMATERA. COM-MEDAN-Banyak jalan ke Penjara itu salah satu celoteh rekan rekan wartawan pada saat paparan yang dipimpin langsung oleh Ditkrimum Kombes Pol Andy Ryan didampingi oleh Kasubpenmas AKBP MP Nainggolan, Kamis (28/02/19), sekitar pukul 14.00 wib di halaman Ditreskrimum Polda Sumut, mengapa tidak, setiap hari ada saja yang ketangkap, baik itu kasus Narkoba, korupsi, pencurian, perampokan dan lain lain.

Inilah yang dijalani oleh 9 orang tersangka, mereka ketangkap oleh Ditkrimum Poldasu karena melakukan tindak pidana Judi Toto Gelap dan juga Judi Online Bola. Ke 9 tersangka ini diringkus di 6 lokasi yang berbeda yakni IN (42 Tahun) sebagai Sub Agen Judi Toto Gelap, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang layak dipercaya dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan, sehingga dilakukan penindakan serta mengamankan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Hand phone, Uang tunai sebesar Rp. 439.000,-(empat ratus tiga puluh sembila ribu rupiah), 5 (lima) lembar potongan kertas ber isikan tulisan pasangan judi toto gelap yang sudah lewat, 6 (enam) lembar potongan kertas berisikan angka tulisan pasangan judi toto gelap sebagai pertinggal.

Selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku judi online pada hari Jumat, (15/02/19) dengan lokasi Medan, Senin, (18/02/19) lokasi Binjai, Senin, (25/02/19) lokasi Medan, Senin, (25/02/19) lokasi Medan, Selasa, (26/02/19) lokasi Medan.

SW ( 24 Tahun) agama Budha, sebagai pemain, A (35 Tahun), agama Budha, sebagai Agen, JU (24 Tahun), agama Budha, , sebagai karyawan, M (28 Tahun), agama Kristen, , sebagai pemain, RI (30 Tahun), agama Budha, , sebagai pemain, RO (35 Tahun), agama Kristen Protestan, sebagai pemain, HE ( 22 Tahun), agama Budha, sebagai pemain, MU (43 Tahun), agama Islam, sebagai pemain.

Penangkapan ke 8 tersangka ini berawal dari informasi yang layak dipercaya dan ditindak lanjuti tentang adanya dugaan pelaku perjudian jenis Judi Bola Online.
Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, benar ditemukan ada permainan judi tersebut, sehingga dilakukan penindakan, kemudian membawa tersangka dan mengamankan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Omset/Taruhan Rp. 10.000.000,- s/d 15.000.000,- / hari ; Omset perbulan untuk Agen sebesar Rp. 300.000.000,-dan nilai taruhan bekisar dari Rp. 1.000.000,- s/d 3.000.000,- / taruhan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan16 (enam belas) unit Hand phone, 17 (tujuh belas) buah ATM, 20 (dua puluh) buku rekening, Uang tunai sebesar Rp 2.250.000,- 3 (tiga) buah token, 2 (dua) buah kartu kredit, 1 (satu) buah laptop merk Asus warna hitam, 2 (dua) buah layar monitor, 1 (satu) buah UPS, 1 (satu) buah PC, 1 (satu) buah Keyboard, 1 (satu) set speaker.(PS/RIADI)




Komentar Anda

Terkini: