POSKOTASUMATERA.
COM-MEDAN-Banyak jalan ke Penjara itu salah satu celoteh rekan rekan wartawan
pada saat paparan yang dipimpin langsung oleh Ditkrimum Kombes Pol Andy Ryan
didampingi oleh Kasubpenmas AKBP MP Nainggolan, Kamis (28/02/19), sekitar pukul
14.00 wib di halaman Ditreskrimum Polda Sumut, mengapa tidak, setiap hari ada
saja yang ketangkap, baik itu kasus Narkoba, korupsi, pencurian, perampokan dan
lain lain.
Inilah
yang dijalani oleh 9 orang tersangka, mereka ketangkap oleh Ditkrimum Poldasu
karena melakukan tindak pidana Judi Toto Gelap dan juga Judi Online Bola. Ke 9
tersangka ini diringkus di 6 lokasi yang berbeda yakni IN (42 Tahun) sebagai
Sub Agen Judi Toto Gelap, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang layak
dipercaya dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan, sehingga dilakukan
penindakan serta mengamankan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang
Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Hand phone, Uang tunai
sebesar Rp. 439.000,-(empat ratus tiga puluh sembila ribu rupiah), 5 (lima)
lembar potongan kertas ber isikan tulisan pasangan judi toto gelap yang sudah
lewat, 6 (enam) lembar potongan kertas berisikan angka tulisan pasangan judi
toto gelap sebagai pertinggal.
Selanjutnya
dilakukan penangkapan pelaku judi online pada hari Jumat, (15/02/19) dengan
lokasi Medan, Senin, (18/02/19) lokasi Binjai, Senin, (25/02/19) lokasi Medan,
Senin, (25/02/19) lokasi Medan, Selasa, (26/02/19) lokasi Medan.
SW ( 24
Tahun) agama Budha, sebagai pemain, A (35 Tahun), agama Budha, sebagai Agen, JU
(24 Tahun), agama Budha, , sebagai karyawan, M (28 Tahun), agama Kristen, ,
sebagai pemain, RI (30 Tahun), agama Budha, , sebagai pemain, RO (35 Tahun),
agama Kristen Protestan, sebagai pemain, HE ( 22 Tahun), agama Budha, sebagai
pemain, MU (43 Tahun), agama Islam, sebagai pemain.
Penangkapan
ke 8 tersangka ini berawal dari informasi yang layak dipercaya dan ditindak
lanjuti tentang adanya dugaan pelaku perjudian jenis Judi Bola Online.
Setelah
ditindaklanjuti dengan penyelidikan, benar ditemukan ada permainan judi
tersebut, sehingga dilakukan penindakan, kemudian membawa tersangka dan
mengamankan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut.
Omset/Taruhan
Rp. 10.000.000,- s/d 15.000.000,- / hari ; Omset perbulan untuk Agen sebesar
Rp. 300.000.000,-dan nilai taruhan bekisar dari Rp. 1.000.000,- s/d 3.000.000,-
/ taruhan.
Barang
Bukti yang berhasil diamankan16 (enam belas) unit Hand phone, 17 (tujuh belas)
buah ATM, 20 (dua puluh) buku rekening, Uang tunai sebesar Rp 2.250.000,- 3
(tiga) buah token, 2 (dua) buah kartu kredit, 1 (satu) buah laptop merk Asus
warna hitam, 2 (dua) buah layar monitor, 1 (satu) buah UPS, 1 (satu) buah PC, 1
(satu) buah Keyboard, 1 (satu) set speaker.(PS/RIADI)